ADVERTISEMENT
Selasa, Maret 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Instruksikan Satpol PP Tertibkan Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan, Pj Sekda: Tangkap dan Dipublikasi

Pada Perda juga terdapat pidana bagi masyarakat yang tidak taat membuang sampah yakni kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000.

12 Februari 2025
0
Instruksikan Satpol PP Tertibkan Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan, Pj Sekda: Tangkap dan Dipublikasi

Petrus Yumte, Pj. Sekda Mimika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Persoalan sampah di Timika, ibukota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, hingga kini masih menjadi pekerjaan berat pemerintah.

Salah satu faktor masih terlihat sampah di sejumlah titik dalam kota yakni minimnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.

ADVERTISEMENT

Melihat kondisi ini, Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika menginstruksikan kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat yang belum bisa diajak hidup bersih.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Satpol PP dapat melakukan tugasnya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 yang mengatur tentang tata kelola termasuk tempat dan waktu pembuangan sampah.

Baca Juga

Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

Pemulihan Aktivitas Penerbangan di Papua, 11 Bandara Perintis Kini Dijaga Ketat TNI

“Dinas Satpol-PP Mimika harus lakukan penertiban terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya,” tegas Petrus kepada awak media ketika ditemui di Kantor BPKAD Mimika, Rabu 12 Februari 2025.

Petrus mengharapkan Satpol-PP secara rutin melakukan patroli. Dan apabila menemukan warga yang tidak taat membuang sampah, bisa langsung ditangkap untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Satpol-PP tolong tingkatkan patrol, tangkap dan proses masyarakat yang buang sampah sembarangan,” tandas Petrus.

Selain diproses sesuai ketentuan, masyarakat yang ditangkap selanjutnya dipublikasi di media sehingga dapat memberika efek jerah.

“Kalau dapat masyarakat yang buang sampah sembarangan langsung ditangkap saja. Nanti kita panggil wartawan untuk beritakan,” pungkasnya.

Dijelaskan, sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, waktu pembuangan sampah dimulai pukul 18.00 WIT sampai pukul 06.00 WIT.

Pada Perda itu juga terdapat pidana bagi masyarakat yang tidak taat membuang sampah yakni kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

Lebih jauh, Petrus menyebut saat ini Pemerintah Kabupaten Mimika tengah fokus memperbaiki managemen tata kelola sampah. Termasuk penerapan sanksi kepada masyarakat yang tidak taat aturan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura – Manokwari

Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura – Manokwari

3 Maret 2026
Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

3 Maret 2026
Pemulihan Aktivitas Penerbangan di Papua, 11 Bandara Perintis Kini Dijaga Ketat TNI

Pemulihan Aktivitas Penerbangan di Papua, 11 Bandara Perintis Kini Dijaga Ketat TNI

3 Maret 2026
Satgas ODC Tangkap Pelaku Diduga Terlibat Papua Inteligence Service di Timika, Aktif Propaganda KKB di Medsos

Satgas ODC Tangkap Pelaku Diduga Terlibat Papua Inteligence Service di Timika, Aktif Propaganda KKB di Medsos

3 Maret 2026
Menembus Wilayah Pelosok Papua, Prajurit Satgas Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan

Menembus Wilayah Pelosok Papua, Prajurit Satgas Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan

2 Maret 2026
Kontak Tembak di Nabire, TNI-Polri Kuasai Markas KKB, Sita 561 Amunisi dan Uang Rp79,9 Juta

Kontak Tembak di Nabire, TNI-Polri Kuasai Markas KKB, Sita 561 Amunisi dan Uang Rp79,9 Juta

2 Maret 2026

POPULER

  • Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    677 shares
    Bagikan 271 Tweet 169
  • Bupati Merauke Kecewa, Banyak yang Dibiayai Pemerintah, Setelah Jadi Dokter Memilih Bekerja di Luar Papua

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • YLBH Papua Tengah Kecam Dugaan Penembakan Brutal Tiga Warga Sipil di Gorong-Gorong-Timika

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Tiga Personel Polres Mimika Terkena Panah

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • DPA Kabupaten Mimika 2026 Resmi Diserahkan, Bupati Johannes: Melalui Proses Panjang, Ini Suatu Prestasi

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Tabrak Median Jalan di Pertigan Diana Mall Timika, Pengendara Motor Tewas di Tempat Kejadian

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Rekonstruksi Penembakan Brigpol Iqbal, Dimulai Pelaku Berjalan Menuju Pondok Hingga Aske Mabel Melepaskan Tembakan

Rekonstruksi Penembakan Brigpol Iqbal, Dimulai Pelaku Berjalan Menuju Pondok Hingga Aske Mabel Melepaskan Tembakan

25 Kiai Muda Diwisuda dan Dikukuhkan, Ini Pesan Ketua MUI Mimika

Distanbun Mimika Bersama Petani Tunas Perkasa Naena Muktipura Panen Perdana Padi Gogo Varietas Inpago 13 Fortiz

Distanbun Mimika Bersama Petani Tunas Perkasa Naena Muktipura Panen Perdana Padi Gogo Varietas Inpago 13 Fortiz

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id