TIMIKA, Koranpapua.id- Kelapa sawit yang ditinggalkan PT. Pusaka Argo Lestasi (PAL), di Jalan Trans Nabire yang berada dalam wilayah Distrik Iwaka dan Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kini sudah masuk usia panen.
PT Karya Bella Vita, perusahaan perkebunan sawit sekaligus pemenang lelang area Hak Pengusaha Hutan (HPH), dipercayakan untuk mengolah biji kelapa sawit menjadi bahan setengah jadi.
Sesuai rencana pabrik untuk mengolah biji kelapa sawit akan dilaunching pada Bulan Juli atau Agustus 2025.
Hal ini disampaikan Alice Irene Wanma, Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Mimika kepada koranpapua.id di ruang kerjanya, Senin 10 Februari 2025.
Alice mengungkapkan, hasil setengah jadi yang diolah PT Karya Bella Vita, selanjutnya dikirim ke pabrik di luar Timika untuk diolah menjadi prodak sesuai kebutuhan.
Alice mengatakan, sesuai gambar yang diterimanya, gedung pabrik yang dilengkapi tong berukuran besar sudah dibangun diatas lahan seluas lima hektar.
Tong-tong tersebut nantinya akan digunakan untuk menampung bahan baku setengah jadi sebelum dikirim ke luar Timika.
“Sekarang kalau kita ke lokasi masyarakat juga sepi. Karena mereka sibuk kerja di area perkebunan,” ujar Alice.
Dijelaskan, tanaman kepala sawit di areal itu sudah masuk usia panen sejak masih dikelola oleh PT PAL. Namun karena terkendala belum ada pabrik pengolahannya sehingga dibiarkan begitu saja.
Dengan masuknya PT Karya Bela Vita, selain dapat menyerap tenaga kerja, juga berdampak positif bagi penerimaan daerah.
Mendukung mobilisasi operasional pengiriman minyak mentah keluar daerah, saat ini pihak perusahaan sementara berkoordinasi terkait pelabuhan dengan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Lebih jauh dijelaskan bahwa, PT Karya Bella Vita mendapat ijin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 35.759, namun baru ditanami 7.768 hektar.
Dari total lahan sawit yang ditanam diatas lahan 7.768 hektare, ada 1.800 hektare merupakan lahan plasma yang ditanami oleh masyarakat yang tergabung dalam empat Koperasi Unit Desa (KUD).
Alice sangat berharap proses pembangunan hingga peresmian dapat berjalan lancar, agar dengan beroperasinya perusahaan itu dapat menjadi peluang lapangan kerja bagi masyarakat Mimika.
“Kita sangat berharap dapat menyerap tenaga kerja lokal jangan datangkan dari luar,” harapnya.
Dikatakan setelah adanya pabrik ini, tugas pemerintah adalah menentukan harga jual tertinggi kelapa sawit per kilonya.
“Nanti kita rapat lagi dengan perusahaan untuk lihat kembali tentukan harga satuan kelapa sawit berapa per kilo. Mereka juga selama ini rajin kirim laporan realisasi program setiap tiga bulan sekali ke kami,” pungkasnya.
Dengan adanya perkebunan kelapa sawit ini, pada tahun 2024 Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian menyalurkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp3 miliar lebih.
Besaran dana itu, 20 persen untuk Dinas Pertanian dan 80 persen untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Mimika.
“Jadi perlu membuka jalan usaha tani guna mendukung mobilisasi barang di lokasi perkebunan semakin lancar”.
Ia mengakui untuk mendukung jalan usaha tani, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas PUPR Mimika untuk membangun jembatan.
Meski demikian hal ini kemungkinan belum bisa direalisasikan, karena untuk membangun jembatan pasti ada kriterianya.
Sementara itu 20 persen DAK yang dikucurkan untuk Dinas Pertanian tidak sempat digunakan, sehingga dikembalikan ke kas negara.
Meski demikian lanjutnya, baru digunakan DAK Perubahan untuk menanggung biaya BPJS Ketenagakerjaan masyarakat yang bergabung dalam empat Koperasi Unit Desa (KUD).
Termasuk membiayai kegiatan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, untuk menghindari terjadinya keributan karena kesalah pahaman sesama pekerja yang dapat menghambat pekerjaan di perkebunan.
Empat KUD ini mewakili masyarakat gunung, pantai dan kota. Mereka yang tergabung dalam empat KUD itu bekerja menanam kelapa sawit diluar dari area yang dikelola PT Karya Bella Vita.
“Sesuai arahan Dirjen Kementerian Pertanian di setiap daerah yang mempunyai perkebunan kelapa sawit mendapat bantuan DAK. Kita Timika dapat dan kami koordinasikan dengan PUPR karena berkaitan dengan jalan usaha tani,” jelasnya.
Pengalokasian DAK ini sesuai arahan Presiden dan pembagian untuk PUPR dan Dinas Pertanian ditetapkan berdasarkan Keputusan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan. (Redaksi)