ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Sengketa Pilkada Mimika, MK Putuskan Berlanjut ke Tahap Pembuktian

"Ini akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan dengan ketentuan ini akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti jumlah saksi atau ahli”.

4 Februari 2025
0
Sengketa Pilkada Mimika, MK Putuskan Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) hari ini, Selasa 4 Februari 2025, memutuskan melanjutkan pemeriksaan enam perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke tahap pembuktian.

Dari enam perkara yang dilanjutkan salah satunya adalah sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dengan nomor perkara 272/PHPU. BUP-XXIII/2025.

ADVERTISEMENT

Saldi Isra, Wakil Ketua MK dalam membacakan putusan perkara tersebut menyatakan, dari 58 perkara yang disidangkan hari ini, Selasa 4 Februari 2025 terdapat 52 perkara telah diucapkan putusannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara enam perkara yang tidak diucapkan, termasuk sengketa Pilkada Bupati Mimika yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian berikutnya.

Baca Juga

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

“Ini akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan dengan ketentuan ini akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti jumlah saksi atau ahli,” ujar Saldi Isra.

Ia menambahkan pemohon diminta mengajukan ahli beserta keterangan ahlinya kepada MK paling lama satu hari kerja sebelum sidang pembuktian lanjutan dilaksanakan.

Sesuai jadwal, sidang pembuktian lanjutan digelar dari tanggal 7 Februari sampai 17 Februari 2025.

Dengan dilanjutkanya perkara persilisihan dengan nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025, maka menjadi kabar baik bagi pasangan Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3).

Berdasarkan potongan video yang diterima koranpapua.id, Tim kuasa hukum MP3 ingin menyampaikan kepada warga Mimika bahwa perkara persilisihan dengan nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 berlanjut.

“Halo Masyarakat Kabupaten Mimika kami kuasa hukum MP3 perkara nomor 272 di MK, hari ini menginformasikan kepada seluruh masyarakat Mimika bahwa perkara 272 dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” demikian keterangan kuasa hukum MP3 (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

30 Juni 2025
Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

30 Juni 2025
Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

30 Juni 2025
Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

30 Juni 2025
Bripda Ricardo Luka Serius Dianiaya OTK, Dugaan Awal Pelaku Anggota KKB

Bripda Ricardo Luka Serius Dianiaya OTK, Dugaan Awal Pelaku Anggota KKB

30 Juni 2025
Dana Otsus Tahap I untuk Mimika Sudah Masuk Kasda, OPD Diminta Segera Serap Anggaran

Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

30 Juni 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1052 shares
    Bagikan 421 Tweet 263
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Bupati JR Tegaskan TPP Bukan Hak, Pemotongan 1 Persen Berlaku untuk Apel Senin, Satpol PP Jangan Sibuk Main HP

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Sengketa Pilkada Mimika, MK Putuskan Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Gallery Foto BPD KAPP Mimika Periode 2025-2030 Dikukuhkan

Target Pendapatan Daerah Mimika Tahun 2025 Senilai Rp6,420 Triliun, Januari Terealisasi 0,22 Persen

Kecolongan, Ribuan Botol Sopi Maumere Saat Ini Beredar di Timika

Kecolongan, Ribuan Botol Sopi Maumere Saat Ini Beredar di Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id