TIMIKA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) hari ini, Selasa 4 Februari 2025, memutuskan melanjutkan pemeriksaan enam perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke tahap pembuktian.
Dari enam perkara yang dilanjutkan salah satunya adalah sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dengan nomor perkara 272/PHPU. BUP-XXIII/2025.
Saldi Isra, Wakil Ketua MK dalam membacakan putusan perkara tersebut menyatakan, dari 58 perkara yang disidangkan hari ini, Selasa 4 Februari 2025 terdapat 52 perkara telah diucapkan putusannya.
Sementara enam perkara yang tidak diucapkan, termasuk sengketa Pilkada Bupati Mimika yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian berikutnya.
“Ini akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan dengan ketentuan ini akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti jumlah saksi atau ahli,” ujar Saldi Isra.
Ia menambahkan pemohon diminta mengajukan ahli beserta keterangan ahlinya kepada MK paling lama satu hari kerja sebelum sidang pembuktian lanjutan dilaksanakan.
Sesuai jadwal, sidang pembuktian lanjutan digelar dari tanggal 7 Februari sampai 17 Februari 2025.
Dengan dilanjutkanya perkara persilisihan dengan nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025, maka menjadi kabar baik bagi pasangan Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3).
Berdasarkan potongan video yang diterima koranpapua.id, Tim kuasa hukum MP3 ingin menyampaikan kepada warga Mimika bahwa perkara persilisihan dengan nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 berlanjut.
“Halo Masyarakat Kabupaten Mimika kami kuasa hukum MP3 perkara nomor 272 di MK, hari ini menginformasikan kepada seluruh masyarakat Mimika bahwa perkara 272 dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” demikian keterangan kuasa hukum MP3 (Redaksi)