TIMIKA, Koranpapua.id- Personil Polsek Mimika Baru, Polres Mimika berhasil meringkus JM dan SK pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kedua pelaku ini terlalu nekat, kali ini sepeda motor yang dicuri adalah milik oknum polisi yang berdinas di Polres Mimika.
Alamat Tempat kejadian Perkara (TKP) yakni seputaran kompleks Keuskupan, Jalan Cenderawasih, SP2 Timika.
Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan AB pembeli motor yang diduga merupakan penada.
Namun saat ini polisi masih perlu melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan.
I Ketut Siartika, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, menjelaskan pencurian berawal ketika KR istri pemilik motor memarkirkan kendaraan di depan rumahnya, dengan kondisi kunci masih tergantung.
“Dia markir di depan rumahnya sebentar saja dan lupa cabut kunci motor. Kesempatan itulah digunakan oleh kedua pelaku membawa kabur motor,” ungkapnya pada awak media Senin, 27 Januari 2025.
Melihat motornya tidak ada KR kemudian melaporkan ke Polsek Mimika Baru pada tanggal 4 Desember 2024.
Dengan adanya laporan tersebut aparat kepolisian melakukan penyelidikan.
“Pelaku kemudian diamankan pada tanggal 23 Januari 2024 oleh anggota Satreskrim Polres Mimika yang kemudian diserahkan ke Polsek Mimika Baru,” jelasnya.
“Kita lakukan pendalaman cocok dengan LP yang terbit pada tanggal 4 Desember 2024,” tambahnya.
Kepada polisi pelaku mengaku motor yang dicuri selanjutnya dijual kepada seseorang yang tinggal di kompleks Gorong- Gorong Timika yang diduga merupakan penada.
Polisi kemudian menuju ke lokasi yang dimaksud dan menemukan barang bukti. Polisi kemudian membawa motor dan penadah ke Polsek Mimika Baru.
“Setelah kita cocokan sesuai dengan nomor mesin, cuman ada beberapa yang diganti berupa warna pelek dan lampu serta pernak pernik lainnya,” jelasnya.
I Ketut Siartika menuturkan, pelaku SK sudah tercatat pernah masuk penjara dengan kasus pencurian dan kasus penganiayaan, sementara JM mengaku baru pertama kali terlibat pencurian.
Keduanya saat ini ditahan di Polsek Mimika Baru dan akan dikenakan Pasal 363 KUHAP dengan ancaman lima tahun penjara. (Redaksi)