TIMIKA, Koranpapua.id- Persoalan sampah di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah masih menjadi persoalan serius.
Pasalnya, masih saja terdapat sampah yang menumpuk di sejumlah titik dalam kota pada jam-jam sibuk atau pada siang sampai menjelang sore hari.
Padahal sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 yang mengatur tata kelola termasuk tempat dan waktu pembuangan sampah.
Terkait persoalan ini, Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika menginstruksikan kepada para Lurah dan Ketua RT yang selama ini diberi tunjangan oleh pemerintah daerah, agar ikut mengawasi warga yang membuang sampah sembarangan.
“Jadi Lurah dan RT yang selama ini diberi tunjangan oleh pemerintah itu dia pakai untuk urus masyarakat. Jangan dia tidur saja, harus bergerak melihat, menghimbau dan mengawasi masyarakat yang buang sampah sembarangan,” tegas Petrus.
Petrus mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Satpol PP, Lurah dan ketua RT untuk membahas penegakan Perda sampah.
“Saya harap secepatnya harus ada penegakan Perda tentang penegakan pembuangan sampah. Kita akan lakukan segera,” kata Petrus kepada awak media, Rabu 22 Januari 2025.
Menurut Petrus, penegakan regulasi tentang pembuangan sampah menjadi solusi ketika masyarakat tidak bisa diajak tertib.
“Pemerintah usahakan satu dua hari ini rapat untuk mencari solusi yang tepat bagaimana caranya mengeksekusi persoalan sampah ini,” pungkasnya. (Redaksi)