TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi II DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membahas agenda pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 27 November 2024.
Dalam RDP yang berlangsung di Senayan Jakarta, Rabu 22 Januari 2025 itu, juga dihadiri Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI).
Rapat terbuka itu diketuai oleh Dr H.M. Rifginizamy Karsayuda, S.H. M.H dihadiri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI, Rahmat Bagja, S.H,LL.M, dan Heddy Lugito, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.
Berikut tiga poin penting keputusan berdasarkan salinan kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPU RI yang diterima koranpapua.id, Rabu malam.
- Menyetujui Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI).Dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 .Pelantikan serentak ini oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
- Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
- Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kesimpulan rapat kerja ini ditandatangani oleh Dr H.M. Rifginizamy Karsayuda, S.H. M.H selaku ketua rapat,
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, S.H., LL.M. dan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. (Redaksi)