ADVERTISEMENT
Rabu, April 8, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Dua Anak Dibawah Umur

Diketahui pihak keluarga, dimana kedua korban dilecehkan sebanyak enam kali dalam kurun waktu November 2024 hingga Januari 2025.

22 Januari 2025
0
Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Dua Anak Dibawah Umur

Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota membekuk seorang pria AM (20), yang diduga pelaku pencabulan dua anak dibawah umur. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial AM (20), yang diduga sebagai pelaku pencabulan dua anak yang masih dibawah umur.

Kedua anak yang menjadi korban perlakuan bejat pelaku itu, sebut saja Bunga (6) dan Melati (8).

ADVERTISEMENT

Perbuatan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka terjadi di Hamadi Pontong, Distrik Jayapura Selatan beberapa waktu lalu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H kepada awak media, Rabu 22 Januari 2025 mengatakan, penangkapan tersangka setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban.

Baca Juga

DPRK Mimika Terima Aspirasi FRP, Mathius Yanengga: Otsus Jilid II Gagal

Demo di DPRK Mimika: FRP Angkat Isu Otsus, Freeport dan Militerisme

“Salah satu orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/31/I/ 2025/SPKT/Polresta Jayapura Kota /Polda Papua, tanggal 11 Januari 2025,” ujarnya.

AKP Dewa mengatakan, dalam tiga bulan terakhir kedua korban sering berkunjung ke kamar kos milik terduga pelaku, yang selanjutnya terjalin keakraban antara pelaku dan kedua korban.

“Disaat korban bermain handphone di kamar pelaku kemudian pelaku berbaring di dekat korban lalu menggesek-gesek kemaluannya di celana bagian belakang korban,” ungkap AKP Dewa.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui pihak keluarga, dimana kedua korban dilecehkan sebanyak enam kali dalam kurun waktu November 2024 hingga Januari 2025.

“Pelaku diketahui merupakan Cleaning Service (CS) di salah satu Kantor Besar di Kota Jayapura tersebut diketahui sempat kabur ke Makassar,” jelas AKP Dewa.

Namun Tim Opsnal kemudian mendapati bahwa AM akan kembali ke Kota Jayapura, sehingga tim kemudian langsung ke Bandara dan langsung menangkap yang bersangkutan saat keluar dari Bandara.

Kasat Reskrim AKP Dewa menegaskan, kini AM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut.

Dalam proses hukum yang dijalaninya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

DPRK Mimika Terima Aspirasi FRP, Mathius Yanengga: Otsus Jilid II Gagal

DPRK Mimika Terima Aspirasi FRP, Mathius Yanengga: Otsus Jilid II Gagal

7 April 2026
Sambut HUT TNI AU ke-80, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Laksanakan Baksos di SDI 4 Distrik Aboy

Sambut HUT TNI AU ke-80, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Laksanakan Baksos di SDI 4 Distrik Aboy

7 April 2026
Demo di DPRK Mimika: FRP Angkat Isu Otsus, Freeport dan Militerisme

Demo di DPRK Mimika: FRP Angkat Isu Otsus, Freeport dan Militerisme

7 April 2026

Bertemu Tokoh Masyarakat Adat Mee Pago, Kementerian HAM Kirim Tim ke Dogiayai

7 April 2026
Kasus Pembunuhan Nakes: Sepuluh Anggota KKB Ditetapkan Tersangka, Empat Orang Menyerahkan Diri

Kasus Pembunuhan Nakes: Sepuluh Anggota KKB Ditetapkan Tersangka, Empat Orang Menyerahkan Diri

7 April 2026
Polres dan Pemda Nabire akan Evaluasi Organisasi yang Tidak Jelas Legalitasnya

Polres dan Pemda Nabire akan Evaluasi Organisasi yang Tidak Jelas Legalitasnya

7 April 2026

POPULER

  • Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    632 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • TNI AD Siap Bentuk Kodam Papua Tengah

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Pemkab Mimika Tetapkan WFH Setiap Jumat, Berikut Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Tetap Bekerja di Kantor

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Dua Unit Rumah di Timika Dilalap Api, 14 Ekor Babi Ikut Terbakar

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Perampokan Bersenjata Gasak Enam Handphone dan Uang Jutaan Rupiah

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Dukung Swasembada Pangan 2025, Polres Merauke Tanam Jagung Diatas Lahan 10 Hektar

Dukung Swasembada Pangan 2025, Polres Merauke Tanam Jagung Diatas Lahan 10 Hektar

Dua Kelompok yang Bentrok di Timika Berdamai, Kapolres: Riki dan Jeremias Sepakat Tidak Berperang Lagi

Dua Kelompok yang Bentrok di Timika Berdamai, Kapolres: Riki dan Jeremias Sepakat Tidak Berperang Lagi

Pj Sekda Mimika Pastikan Tidak ada Titipan Honorer Yang Ikut Tes PPPK

Pj Sekda Mimika Pastikan Tidak ada Titipan Honorer Yang Ikut Tes PPPK

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id