ADVERTISEMENT
Sabtu, April 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Dua Anak Dibawah Umur

Diketahui pihak keluarga, dimana kedua korban dilecehkan sebanyak enam kali dalam kurun waktu November 2024 hingga Januari 2025.

22 Januari 2025
0
Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Dua Anak Dibawah Umur

Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota membekuk seorang pria AM (20), yang diduga pelaku pencabulan dua anak dibawah umur. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial AM (20), yang diduga sebagai pelaku pencabulan dua anak yang masih dibawah umur.

Kedua anak yang menjadi korban perlakuan bejat pelaku itu, sebut saja Bunga (6) dan Melati (8).

ADVERTISEMENT

Perbuatan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka terjadi di Hamadi Pontong, Distrik Jayapura Selatan beberapa waktu lalu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H kepada awak media, Rabu 22 Januari 2025 mengatakan, penangkapan tersangka setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban.

Baca Juga

BKPSDM Papua Tengah Buka Seleksi Calon Mahasiswa Enam Sekolah Kedinasan, Berlaku untuk Delapan Kabupaten

Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

“Salah satu orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/31/I/ 2025/SPKT/Polresta Jayapura Kota /Polda Papua, tanggal 11 Januari 2025,” ujarnya.

AKP Dewa mengatakan, dalam tiga bulan terakhir kedua korban sering berkunjung ke kamar kos milik terduga pelaku, yang selanjutnya terjalin keakraban antara pelaku dan kedua korban.

“Disaat korban bermain handphone di kamar pelaku kemudian pelaku berbaring di dekat korban lalu menggesek-gesek kemaluannya di celana bagian belakang korban,” ungkap AKP Dewa.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui pihak keluarga, dimana kedua korban dilecehkan sebanyak enam kali dalam kurun waktu November 2024 hingga Januari 2025.

“Pelaku diketahui merupakan Cleaning Service (CS) di salah satu Kantor Besar di Kota Jayapura tersebut diketahui sempat kabur ke Makassar,” jelas AKP Dewa.

Namun Tim Opsnal kemudian mendapati bahwa AM akan kembali ke Kota Jayapura, sehingga tim kemudian langsung ke Bandara dan langsung menangkap yang bersangkutan saat keluar dari Bandara.

Kasat Reskrim AKP Dewa menegaskan, kini AM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut.

Dalam proses hukum yang dijalaninya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Indonesia via Merauke, Satunya Profesi Pilot

Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Indonesia via Merauke, Satunya Profesi Pilot

10 April 2026
BKPSDM Papua Tengah Buka Seleksi Calon Mahasiswa Enam Sekolah Kedinasan, Berlaku untuk Delapan Kabupaten

BKPSDM Papua Tengah Buka Seleksi Calon Mahasiswa Enam Sekolah Kedinasan, Berlaku untuk Delapan Kabupaten

10 April 2026
Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

10 April 2026
Evakuasi Guru yang Menderita Sakit di Distrik Hoya Masih Terkendala Cuaca Buruk

Dugaan Pemotongan Dana BOS di Mimika Jadi Atensi, Kadisdik: Jika Ada Temuan Kepsek Berani Lapor

10 April 2026
Jaga Keamanan Obvitnas, Korpasgat Supadio Lakukan Pemeriksaan Ketat di Bandara Nabire

Jaga Keamanan Obvitnas, Korpasgat Supadio Lakukan Pemeriksaan Ketat di Bandara Nabire

10 April 2026
Papua Bukan Tanah Kosong: Kami Merasa Seperti Anak Domba Kehilangan Induk di Negeri Sendiri

Papua Bukan Tanah Kosong: Kami Merasa Seperti Anak Domba Kehilangan Induk di Negeri Sendiri

10 April 2026

POPULER

  • Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    606 shares
    Bagikan 242 Tweet 152
  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Pemkab Mimika Tetapkan WFH Setiap Jumat, Berikut Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Tetap Bekerja di Kantor

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Dua Unit Rumah di Timika Dilalap Api, 14 Ekor Babi Ikut Terbakar

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Dukung Swasembada Pangan 2025, Polres Merauke Tanam Jagung Diatas Lahan 10 Hektar

Dukung Swasembada Pangan 2025, Polres Merauke Tanam Jagung Diatas Lahan 10 Hektar

Dua Kelompok yang Bentrok di Timika Berdamai, Kapolres: Riki dan Jeremias Sepakat Tidak Berperang Lagi

Dua Kelompok yang Bentrok di Timika Berdamai, Kapolres: Riki dan Jeremias Sepakat Tidak Berperang Lagi

Pj Sekda Mimika Pastikan Tidak ada Titipan Honorer Yang Ikut Tes PPPK

Pj Sekda Mimika Pastikan Tidak ada Titipan Honorer Yang Ikut Tes PPPK

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id