JAYAPURA, Koranpapua.id- Oknum guru berinisial FB (35) yang menggauli anak muridnya sampai hamil sudah ditangkap dan dijebloskan ke jeruji besi.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami, Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Iptu Firmansyah Arifin, kini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Untuk diketahui siswi yang menjadi korban kebiadapan gurunya itu, merupakan pelajar salah satu SMP di Distrik Muara Tami. Usianya masih 13 tahun.
Komisaris Besar Polisi Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, Kapolresta Jayapura Kota, Sabtu 18 Januari 2025 membenarkan bahwa oknum guru tersebut sudah ditahan di Rutan Polsek Muara Tami.
Menurut laporan, oknum guru tersebut telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap muridnya sejak tahun 2023, yang berakibat hingga muridnya hamil.
“Polisi telah lakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan juga korban,” ungkap Kapolresta.
Dikatakan Kapolresta, pelaku terakhir melakukan perbuatan bejatnya pada bulan Desember 2024.
Keluarga akhirnya mengetahui kehamilan itu dari korban yang melaporkan bahwa pelaku adalah gurunya sendiri.
“Pelaku biasanya menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya, kemudian mengancamnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban,” tambah Kapolres.
“Kasus ini dilaporkan pihak keluarga di Mapolsek Muara Tami pada Senin 13 Januari 2025 sekitar pukul 13.49 WIT,” jelasnya.
Pengaduan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/I/2025/SPKT/POLSEK MUARA TAMI/ POLRESTA JAYAPURA KOTA/ POLDA PAPUA, tanggal 13 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.
“Pihak keluarga korban berharap agar pelaku dapat dijerat hukuman maksimal atas perbuatannya,” lanjut Kapolresta.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dan pada Pasal 76 UU tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
AKP Sem Hanasbey, Kapolsek Muara Tami, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan proses hukum terhadap FB.
Yang bersangkutan saat ini sudah mendekam di rumah tahanan Polsek Muara Tami. (Redaksi)