ILAGA, Koranpapua.id– Kabupaten Puncak merupakan yang tercepat dari kabupaten lainnya di Provinsi Papua Tengah yang sudah membagikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2025.
Nenu Tabuni, Pj Bupati Puncak memberikan apresiasi terkait dengan penyerahan DPA yang lebih cepat di awal tahun kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di wilayah itu.
Menurut Nenu, langkah ini merupakan terobosan yang sangat baik dalam proses anggaran di pemerintah di Kabupaten Puncak.
Untuk diketahui penyerahan DPA ini sudah dilaksanakan pada Rabu 7 Januari 2025 lalu.
Pembagian DPA yang berlangsung di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Puncak itu, diberikan kepada 50 OPD.
Yakni, Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat Dewan (Setwan), Inspektorat, RSUD, 14 Dinas, 7 Badan, dan 25 Distrik.
“Saya mengapresiasi kepada DPRK Puncak, Sekda Puncak dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang sudah melaksanakan sidang APBD tahun 2025 tercepat di Provinsi Papua Tengah,” ujar Nenu.
Nenu menegaskan, dengan lebih awal pembagian DPA, maka tidak ada alasan bagi pimpinan OPD untuk terlambat melaksanakan kegiatan.
Selaku pengguna anggaran pimpinan OPD diminta untuk membuat Rencana Kerja (Renja) OPD, yang nantinya digunakan sebagai acuan kebijakan strategis dalam merealisasikan program dan kegiatan.
Ini bertujuan agar target kinerja dapat terlaksana tepat waktu dan tepat sasaran. Termasuk penyerapan anggaran dapat terlaksana lebih cepat dan tidak menumpuk di akhir tahun.
Dikatakan, DPA yang sudah dibagikan lebih lebih cepat di awal tahun merupakan hasil kerja keras yang membutuhkan keseriusan dan tanggung jawab semua pihak.
Elkana Waropen Selaku Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Kabupaten Puncak menjelaskan, total anggaran yang untuk tahun 2025 sebesar Rp1,7 triliun.
Besaran anggaran tahun ini secara akumulasi naik 4 persen dari APBD induk tahun anggaran 2024 lalu. (Redaksi)