MANOKWARI, Koranpapua.id– Enam Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dari tujuh kabupaten di Provinsi Papua Barat melayangkan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keenam kabupaten itu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mansel, Kabupaten Wondama, Kabupaten Bintuni, Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana.
Berikut daftar kabupaten yang sudah mendaftar gugatan ke MK RI.
PHP Bupati Teluk Bintuni Nomor: 101/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Daniel Asmorom-Alimudin Baedu diterima MK pada Jumat 6 Desember 2024 pukul 22.22 WIB
PHP Bupati Fakfak Nomor 190/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Untung Tamsil-Yohana Hindom diterima MK pada Senin 9 Desember 2024 pukul 21.22 WIB
PHP Bupati Manokwari Selatan Nomor: 167/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Maxsi Ahoren-Imam Syafil diterima MK pada Senin 9 Desember 2024 pukul 17.16 WIB
PHP Bupati Teluk Wondama Nomor: 128/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Hendrik Mambor-Andarias Kayukatui diterima MK pada Senin 9 Desember 2024 pukul 08.23 WIB
PHP Bupati Manokwari Nomor: 215/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Pemohon Bernard Boneftar-Eddi Waluyo diterima MK pada Selasa 10 Desember 2024 pukul 15.06 WIB
PHP Bupati Kaimana Nomor: 257/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Freddy Thie- Sobar Somat Puarada diterima MK pada Rabu 11 Desember 2024 pukul 16.43 WIB.
Paskalis Semunya, Ketua KPU Papua Barat di Manokwari mengatakan, semua Paslon berhak untuk melayangkan gugatan ke MK.
KPU sebagai penyelenggara tetap menghormati hasil yang sudah ada dan tercatat dalam administrasi.
“Proses selanjutnya bagi kami adalah bagian dari mempertahankan hasil administrasi atas suara-suara rakyat yang sudah disalin dalam keputusan,” ujarnya di Manokwari.
Dikatakan, pengajuan sengketa hasil Pilkada diatur dalam Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 2016.
Sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat mengikat.
“Untuk sengketa hasil, apapun keputusannya KPU tetap tunduk dan menghormati keputusan MK nantinya,” pungkas Paskalis. (Redaksi)