TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mendorong agar dokumen kampung adat yang telah disusun dapat dijadikan sebagai dasar pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu terungkap dalam seminar akhir kegiatan penyusunan dokumen kampung adat yang dilakukan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika yang berlangsung di Aula Bappeda, Senin 2 November 2024.
Prof. Dr Agustinus Fatem, narasumber dari Pusat Studi dan Pengembangan Perencanaan Partisilatif Uncen Jayapura dalam kesempatan itu mengatakan, penyusunan dokumen ini diharapkan menjadi dasar Perda terkait pembentukan kampung adat di Kabupaten Mimika.
Ia menyebutkan, rencana ini juga didukung penuh oleh kepala distrik dan kepala kampung, termasuk masyarakat di 10 kampung yang pernah didatangi.
“Masyarakat sangat antusias dengan rencana yang dilakukan Pemkab Mimika, karena ada satu kesadaran bahwa masyarakat asli Mimika berada dalam masa transisi,” ujar Agustinus.
Dikatakan, saat ini masyarakat sudah masuk zaman modern, namun disisi lain mereka tidak melihat akar budaya.
“Oleh sebabnya dilakukan kegiatan ini, dengan harapan dokumen yang susun akan menjadi kajian akademik untuk pembentukan kampung adat,” imbuhnya.
Agustinus menuturkan, Pemkab Mimika juga mendorong agar tahun 2025, dokumen yang telah disusun dapat ditindaklanjuti menjadi Perda tentang Pembentukan Kampung Adat.
“Kalau sudah ada Perda, baru masuk ke tahap implementasi. Ketika menyusun Perda harus melibatkan masyarakat yang mewakili kampung-kampung yang akan dibentuk kampung adat itu,” pesan Agustinus.
Lebih jauh Agustinus berharap 10 kampung yang sudah pernah didatangi itu, dapat menjadi pilot project bagi kampung-kampung adat yang ada di daerah ini.
Diketahui kegiatan Penyusunan Dokumen Kampung Adat diikuti sejumlah kepala distrik dan kepala kampung yang ada di Kabupaten Mimika. (Redaksi)