ADVERTISEMENT
Senin, April 6, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah BAWASLU

Tidak Memenuhi Unsur Money Politik, Bawaslu Mimika Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar dan Satu Unit Mobil

Dalam pemeriksaan itu disampaikan bahwa uang tersebut merupakan milik pribadi. Dan akan digunakan sebagai bagian dari urusan bisnis".

29 November 2024
0
Tidak Memenuhi Unsur Money Politik, Bawaslu Mimika Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar dan Satu Unit Mobil

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Mimika, Yusuf Sraun. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika memutuskan untuk tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran money politik (politik uang) yang terjadi Jalan Budi Utomo, Kelurahan Inauga, Distrik Wania, Selasa 26 November 2024.

Keputusan tidak melanjutkan kasus ini, dikarenakan setelah melalui rangkaian pemeriksaan, tidak memenuhi unsur politik uang.

ADVERTISEMENT

Dengan tidak ditemukan adanya politik uang, maka uang sebesar Rp1,1 miliar dan satu unit mobil yang sebelumnya sempat ditahan, dikembalikan kepada pemiliknya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini dikatakan Yusuf Sraun, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Mimika kepada koranpapua.id saat ditemui di Kantor Bawaslu Mimika, Jumat 29 November 2024.

Baca Juga

Ribuan Umat Kristiani di Mimika Ikuti Pawai Obor Sambut Fajar Paskah 2026

Selayang Pandang Dua Dekade RSMM: Merajut Asa di Tanah Mimika, KRIS Menjadi Tantangan Besar

Dikatakan, terkait kasus yang sempat ramai menjadi perbincangan masyarakat Mimika itu, Bawaslu telah menerima Laporan Hasil Pengawasan (LHP).

Dimana dalam LHP tersebut terdapat informasi awal berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran money politik di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Inauga, Distrik Wania.

Berdasarkan laporan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu kemudian bersama Tim Gakumdu menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran dimaksud.

“Berdasarkan hasil penelusuran sebagaimana dituangkan dalam LHP dengan Nomor 133/LHP/PM.00.02/11/2024 bahwa tidak terdapat orang lain atau kegiatan lain yang dilakukan di sekitar mobil sebagaimana yang diinformasikan awal,” jelasnya.

Disebutkan, setelah mendatangi lokasi tempat terjadinya peristiwa sebagaimana maksud, ditemukan satu unit mobil jenis Rush dengan Nomor DD 1335 XAT yang dikendarai oleh dua wanita dengan inisial CE dan DA.

Di dalam tersebut juga ditemukan uang sejumlah Rp1.100.000.000 (satu miliar seratus juta rupiah) dengan nominal pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

Namun pada saat penelusuran dilakukan tidak terdapat orang lain atau kegiatan lain yang dilakukan di sekitar mobil tersebut.

Bawaslu juga telah melakukan pemeriksaan kepada kedua wanita pada pukul 15.20 WIT sampai pukul 18.02 WIT tanggal 26 November 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Mimika.

Dalam pemeriksaan itu disampaikan bahwa uang tersebut merupakan milik pribadi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan uang tersebut akan diberikan untuk digunakan sebagai bagian dari urusan bisnis,” jelasnya.

Disebutkan, berdasarkan fakta hasil penelitan terhadap peristiwa dan hasil analis terhadap dugaan pelanggaran, maka Bawaslu memutuskan tidak memenuhi unsur politik uang.

Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 73 ayat (4) j.o Pasal 183A bahwa setiap orang bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” berarti orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas tindak pidana yang dilakukannya.

Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan identitas terduga pelanggaran sebagaimana dimaksud maka disimpulkan bahwa unsur ini terpenuhi.

Unsur dengan sengaja adalah perbuatan pidana atau delik yang disadari atau dikehendaki oleh pelaku tindak pidana.

Bahwa “dengan sengaja” maksudnya adalah melakukan suatu tindakan dimana tindakan yang dilakukan itu memang dikehendaki dan diketahui serta diinsyafi oleh pelaku, atau patut diketahui dan dikehendaki oleh si pelaku, termasuk akibat yang ditimbulkannya

Dalam ilmu hukum pidana, dikenal tiga jenis kesengajaan, yakni Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), yakni suatu perbuatan dilakukan sebagai suatu maksud untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai, dimana tujuan dari perbuatan itu memang diketahui dan dikehendakinya

Kesengajaan sebagai keharusan (opzet metnood zakelijk), yakni untuk mencapai maksud yang sebenarnya, si pelaku harus melakukan suatu perbuatan yang dilarang

Kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet voorwaardelijk), yakni adanya suatu akibat yang terjadi, adalah sesuatu kemungkinan yang sebelumnya telah diinsyafi.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan serta berdasarkan fakta lapangan maka unsur ini tidak terpenuhi. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ribuan Umat Kristiani di Mimika Ikuti Pawai Obor Sambut Fajar Paskah 2026

Ribuan Umat Kristiani di Mimika Ikuti Pawai Obor Sambut Fajar Paskah 2026

5 April 2026
Selayang Pandang Dua Dekade RSMM: Merajut Asa di Tanah Mimika, KRIS Menjadi Tantangan Besar

Selayang Pandang Dua Dekade RSMM: Merajut Asa di Tanah Mimika, KRIS Menjadi Tantangan Besar

5 April 2026
Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mimika yang terletak di Jalan Cenderawasih.(Foto : Dok./Koranpapua.id)

KPP Pratama Timika Catat Penerimaan Pajak Triwulan I 2026 Rp93,7 Miliar

5 April 2026
Garuda Terbangi Papua via Bali, Transit di Timika Siapkan 150 Kursi Ekonomi

Garuda Terbangi Papua via Bali, Transit di Timika Siapkan 150 Kursi Ekonomi

5 April 2026
Ini Nama 11 Korban Tewas dalam Kebakaran Empat Ruko di Wamena, Dua Masih Anak-anak

Dua Unit Rumah di Timika Dilalap Api, 14 Ekor Babi Ikut Terbakar

5 April 2026
Oleng di Jalan Tidak Rata: Pengendara Motor Tabrak Kendaraan di Depan, Dilarikan ke RSUD Mimika

Oleng di Jalan Tidak Rata: Pengendara Motor Tabrak Kendaraan di Depan, Dilarikan ke RSUD Mimika

4 April 2026

POPULER

  • Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    628 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Jaksa Agung Pantau Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sarana Aerosport di Mimika

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • TNI AD Siap Bentuk Kodam Papua Tengah

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Polisi Data 145 Warga Tembagapura yang Melayat Almarhum Junius Magai

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Ini Nama 11 Korban Tewas dalam Kebakaran Empat Ruko di Wamena, Dua Masih Anak-anak

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Polisi Ringkus Ayah Bejat, Pemerkosa Anak Kandung

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Gandeng Freeport, SKF Indonesia Seleksi 18 Pemain PFA Ikut Gothia Cup 2025 di Swedia

Gandeng Freeport, SKF Indonesia Seleksi 18 Pemain PFA Ikut Gothia Cup 2025 di Swedia

Brigjen Alfred Papare Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Hari Ini Dilantik Bersama Kapolda Papua Barat Daya

Brigjen Alfred Papare Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Hari Ini Dilantik Bersama Kapolda Papua Barat Daya

KPU Tegaskan Penentuan Kemenangan Paslon Bupati-Wakil Bupati Mimika Berdasarkan Hasil Pleno Kabupaten

KPU Tegaskan Penentuan Kemenangan Paslon Bupati-Wakil Bupati Mimika Berdasarkan Hasil Pleno Kabupaten

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id