ADVERTISEMENT
Sabtu, Mei 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah BAWASLU

Tidak Memenuhi Unsur Money Politik, Bawaslu Mimika Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar dan Satu Unit Mobil

Dalam pemeriksaan itu disampaikan bahwa uang tersebut merupakan milik pribadi. Dan akan digunakan sebagai bagian dari urusan bisnis".

29 November 2024
0
Tidak Memenuhi Unsur Money Politik, Bawaslu Mimika Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar dan Satu Unit Mobil

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Mimika, Yusuf Sraun. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika memutuskan untuk tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran money politik (politik uang) yang terjadi Jalan Budi Utomo, Kelurahan Inauga, Distrik Wania, Selasa 26 November 2024.

Keputusan tidak melanjutkan kasus ini, dikarenakan setelah melalui rangkaian pemeriksaan, tidak memenuhi unsur politik uang.

ADVERTISEMENT

Dengan tidak ditemukan adanya politik uang, maka uang sebesar Rp1,1 miliar dan satu unit mobil yang sebelumnya sempat ditahan, dikembalikan kepada pemiliknya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini dikatakan Yusuf Sraun, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Mimika kepada koranpapua.id saat ditemui di Kantor Bawaslu Mimika, Jumat 29 November 2024.

Baca Juga

Perkelahian Dua Pria di Timika Berujung Korban Dilarikan ke RSMM, Pelaku Masuk Tahanan Polisi

Disaksikan Istri, Pencari Karaka di Timika Diterkam Buaya, SAR Lakukan Pencarian

Dikatakan, terkait kasus yang sempat ramai menjadi perbincangan masyarakat Mimika itu, Bawaslu telah menerima Laporan Hasil Pengawasan (LHP).

Dimana dalam LHP tersebut terdapat informasi awal berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran money politik di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Inauga, Distrik Wania.

Berdasarkan laporan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu kemudian bersama Tim Gakumdu menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran dimaksud.

“Berdasarkan hasil penelusuran sebagaimana dituangkan dalam LHP dengan Nomor 133/LHP/PM.00.02/11/2024 bahwa tidak terdapat orang lain atau kegiatan lain yang dilakukan di sekitar mobil sebagaimana yang diinformasikan awal,” jelasnya.

Disebutkan, setelah mendatangi lokasi tempat terjadinya peristiwa sebagaimana maksud, ditemukan satu unit mobil jenis Rush dengan Nomor DD 1335 XAT yang dikendarai oleh dua wanita dengan inisial CE dan DA.

Di dalam tersebut juga ditemukan uang sejumlah Rp1.100.000.000 (satu miliar seratus juta rupiah) dengan nominal pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

Namun pada saat penelusuran dilakukan tidak terdapat orang lain atau kegiatan lain yang dilakukan di sekitar mobil tersebut.

Bawaslu juga telah melakukan pemeriksaan kepada kedua wanita pada pukul 15.20 WIT sampai pukul 18.02 WIT tanggal 26 November 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Mimika.

Dalam pemeriksaan itu disampaikan bahwa uang tersebut merupakan milik pribadi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan uang tersebut akan diberikan untuk digunakan sebagai bagian dari urusan bisnis,” jelasnya.

Disebutkan, berdasarkan fakta hasil penelitan terhadap peristiwa dan hasil analis terhadap dugaan pelanggaran, maka Bawaslu memutuskan tidak memenuhi unsur politik uang.

Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 73 ayat (4) j.o Pasal 183A bahwa setiap orang bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” berarti orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas tindak pidana yang dilakukannya.

Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan identitas terduga pelanggaran sebagaimana dimaksud maka disimpulkan bahwa unsur ini terpenuhi.

Unsur dengan sengaja adalah perbuatan pidana atau delik yang disadari atau dikehendaki oleh pelaku tindak pidana.

Bahwa “dengan sengaja” maksudnya adalah melakukan suatu tindakan dimana tindakan yang dilakukan itu memang dikehendaki dan diketahui serta diinsyafi oleh pelaku, atau patut diketahui dan dikehendaki oleh si pelaku, termasuk akibat yang ditimbulkannya

Dalam ilmu hukum pidana, dikenal tiga jenis kesengajaan, yakni Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), yakni suatu perbuatan dilakukan sebagai suatu maksud untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai, dimana tujuan dari perbuatan itu memang diketahui dan dikehendakinya

Kesengajaan sebagai keharusan (opzet metnood zakelijk), yakni untuk mencapai maksud yang sebenarnya, si pelaku harus melakukan suatu perbuatan yang dilarang

Kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet voorwaardelijk), yakni adanya suatu akibat yang terjadi, adalah sesuatu kemungkinan yang sebelumnya telah diinsyafi.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan serta berdasarkan fakta lapangan maka unsur ini tidak terpenuhi. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tragedi Pendulang Emas di Awimbon: 10 Orang Tewas, Evakuasi Korban dan Penyelidikan Terus Berlanjut

Tragedi Pendulang Emas di Awimbon: 10 Orang Tewas, Evakuasi Korban dan Penyelidikan Terus Berlanjut

22 Mei 2026
Sebelum Eksekusi Pendulang Emas, Pelaku Minta Makan dan Dibuatkan Kopi

Sebelum Eksekusi Pendulang Emas, Pelaku Minta Makan dan Dibuatkan Kopi

22 Mei 2026
Perkelahian Dua Pria di Timika Berujung Korban Dilarikan ke RSMM, Pelaku Masuk Tahanan Polisi

Perkelahian Dua Pria di Timika Berujung Korban Dilarikan ke RSMM, Pelaku Masuk Tahanan Polisi

22 Mei 2026
Perarakan Arca Bunda Maria Warnai Napak Tilas 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua

132 Tahun Misi Katolik di Papua: Uskup Timika Hadiri Prosesi Adat yang Gelar Umat Muslim Fakfak

22 Mei 2026
Perarakan Arca Bunda Maria Warnai Napak Tilas 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua

Perarakan Arca Bunda Maria Warnai Napak Tilas 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua

22 Mei 2026
Disaksikan Istri, Pencari Karaka di Timika Diterkam Buaya, SAR Lakukan Pencarian

Disaksikan Istri, Pencari Karaka di Timika Diterkam Buaya, SAR Lakukan Pencarian

22 Mei 2026

POPULER

  • Sebelum Eksekusi Pendulang Emas, Pelaku Minta Makan dan Dibuatkan Kopi

    Sebelum Eksekusi Pendulang Emas, Pelaku Minta Makan dan Dibuatkan Kopi

    677 shares
    Bagikan 271 Tweet 169
  • Perkelahian Dua Pria di Timika Berujung Korban Dilarikan ke RSMM, Pelaku Masuk Tahanan Polisi

    611 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Pdt. Anton Wamang Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Tembagapura: ‘TNI Tidak Terlibat Kematian Putri Saya’

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Disaksikan Istri, Pencari Karaka di Timika Diterkam Buaya, SAR Lakukan Pencarian

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Gubernur Matius Fakhiri: Tiga Penyakit Ini Pembunuh Terbesar Orang Asli Papua

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Delapan Pendulang Emas Tewas di Yahukimo, Jubir TPNPB: Pembunuhan sebagai Aksi Balas Dendam

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Gandeng Freeport, SKF Indonesia Seleksi 18 Pemain PFA Ikut Gothia Cup 2025 di Swedia

Gandeng Freeport, SKF Indonesia Seleksi 18 Pemain PFA Ikut Gothia Cup 2025 di Swedia

Brigjen Alfred Papare Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Hari Ini Dilantik Bersama Kapolda Papua Barat Daya

Brigjen Alfred Papare Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Hari Ini Dilantik Bersama Kapolda Papua Barat Daya

KPU Tegaskan Penentuan Kemenangan Paslon Bupati-Wakil Bupati Mimika Berdasarkan Hasil Pleno Kabupaten

KPU Tegaskan Penentuan Kemenangan Paslon Bupati-Wakil Bupati Mimika Berdasarkan Hasil Pleno Kabupaten

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id