ADVERTISEMENT
Senin, Juli 20, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

H-2 Pilkada, Baliho Paslon Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur Masih Bertebaran di Kota Timika

"Saya sudah koordinasi dengan staf KPU supaya buatkan surat permohonan pembersihan APK kepada Satpol PP. Kita harap malam ini juga bisa ada jawaban, supaya besok sudah kasih turun semua”.

25 November 2024
0
H-2 Pilkada, Baliho Paslon Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur Masih Bertebaran di Kota Timika

Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Gubernur- Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati masih terpajang di Jalan Cenderawasih SP2, Senin 25 November 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Di sisa waktu dua hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanggal 27 November 2024, masih banyak baliho Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Mimika dan Gubernur-Wakil Gubernur Papua Tengah yang bertebaran di seputaran Kota Timika.

Pantauan media ini, Senin 25 November 2024, baliho Paslon kepala daerah dengan ukuran sedang sampai ukuran besar, masih terlihat berdiri kokoh di sejumlah titik di sepanjang Jalan Cenderawasih.

ADVERTISEMENT

Tidak itu saja, di sejumlah ruas jalan utama dan lorong-lorong dalam kota juga terlihat pemandangan yang sama.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Frans Wetipo, Ketua Bawaslu Mimika yang dikonformasi melalui pesan WhatsAppnya menjelaskan, Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho Paslon harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga

Krisis Pengungsian di Papua Tak Bisa Hanya Dilihat dari Persoalan Keamanan dan Bantuan Kemanusiaan

Soal Belum Difungsikannya Gedung Perpustakaan yang Habiskan Rp10 Miliar, Kadis Perpustakaan Mimika: Masih Sengketa Lahan

Dijelaskan, berdasarkan Pasal 28 Ayat 6 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 bahwa pemasangan APK ada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta, harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

Dan berdasarkan PKPU 13, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan APK sebagaimana dimaksud pada ayat 5 berkoordinasi dengan Paslon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah.

Hironimus Kia Ruma, Kordiv Hukum KPU Mimika menjelaskan untuk penertiban APK, sesuai aturan yang dipasang oleh Paslon diturunkan oleh tim Paslon dan yang dipasang KPU diturunkan oleh KPU sendiri.

Hironimus menuturkan, terkait penertiban APK Paslon, KPU sudah berkoordinasi secara lisan dengan Roni Marjen, Kepala Dinas Satuan Pamong Praja (Kasat Pol PP) Mimika.

Namun Kasat Pol PP meminta surat permohonan secara resmi dari KPU kepada Satpol PP sebagai dasar dalam penertiban.

“Saya sudah koordinasi dengan staf KPU supaya buatkan surat permohonan pembersihan APK kepada Satpol PP. Kita harap malam ini juga bisa ada jawaban, supaya besok sudah kasih turun semua,” ujar Hironimus yang dihubungi tadi malam.

Ia berharap besok H-1 semua APK Paslon sudah dibersihkan oleh Satpol PP sesuai dengan permintaan permohonan KPU. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Krisis Pengungsian di Papua Tak Bisa Hanya Dilihat dari Persoalan Keamanan dan Bantuan Kemanusiaan

Krisis Pengungsian di Papua Tak Bisa Hanya Dilihat dari Persoalan Keamanan dan Bantuan Kemanusiaan

20 Juli 2026
Enam Provinsi di Papua Raya Sepakti 18 Langkah Strategis Tingkatkan Pengelolaan Dana Otsus

Enam Provinsi di Papua Raya Sepakti 18 Langkah Strategis Tingkatkan Pengelolaan Dana Otsus

20 Juli 2026
Aktivasi Sistem Kehadiran: CPNS dan PPPK Penempatan Diskominfo Papua Barat Rekam Data Biometrik

Aktivasi Sistem Kehadiran: CPNS dan PPPK Penempatan Diskominfo Papua Barat Rekam Data Biometrik

20 Juli 2026
Soal Belum Difungsikannya Gedung Perpustakaan yang Habiskan Rp10 Miliar, Kadis Perpustakaan Mimika: Masih Sengketa Lahan

Soal Belum Difungsikannya Gedung Perpustakaan yang Habiskan Rp10 Miliar, Kadis Perpustakaan Mimika: Masih Sengketa Lahan

20 Juli 2026
Enam Hari Bungkam, Polres Mimika Belum Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Rudapaksa Anak 12 Tahun

Enam Hari Bungkam, Polres Mimika Belum Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Rudapaksa Anak 12 Tahun

20 Juli 2026
DLH Mimika Siapkan Lima Sekolah Menuju Adiwiyata Nasional, Bimtek Digelar Tingkatkan Budaya Peduli Lingkungan

DLH Mimika Siapkan Lima Sekolah Menuju Adiwiyata Nasional, Bimtek Digelar Tingkatkan Budaya Peduli Lingkungan

20 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    898 shares
    Bagikan 359 Tweet 225
  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • 33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Konflik Bersenjata Papua: Gereja-gereja Kompak Bersuara, Desak Pemerintah Buka Jalur Dialog, bukan Militerisasi

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Salahudin Tegaskan Tidak Ada Anggota Panwaslu yang Terafeliasi dengan Calon Kepala Daerah di Mimika

Salahudin Tegaskan Tidak Ada Anggota Panwaslu yang Terafeliasi dengan Calon Kepala Daerah di Mimika

Diduga Gunakan Mobil Dinas untuk Kampanye, Pj Sekda: Masih Telusuri, Kalau ASN Nanti Ditindak Tegas

Diduga Gunakan Mobil Dinas untuk Kampanye, Pj Sekda: Masih Telusuri, Kalau ASN Nanti Ditindak Tegas

Pj Sekda Papua Tengah Ingatkan ASN Sukseskan Pilkada dan Jaga Netralitas

Pj Sekda Papua Tengah Ingatkan ASN Sukseskan Pilkada dan Jaga Netralitas

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id