ADVERTISEMENT
Sabtu, Mei 9, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

H-2 Pilkada, Baliho Paslon Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur Masih Bertebaran di Kota Timika

"Saya sudah koordinasi dengan staf KPU supaya buatkan surat permohonan pembersihan APK kepada Satpol PP. Kita harap malam ini juga bisa ada jawaban, supaya besok sudah kasih turun semua”.

25 November 2024
0
H-2 Pilkada, Baliho Paslon Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur Masih Bertebaran di Kota Timika

Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Gubernur- Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati masih terpajang di Jalan Cenderawasih SP2, Senin 25 November 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Di sisa waktu dua hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanggal 27 November 2024, masih banyak baliho Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Mimika dan Gubernur-Wakil Gubernur Papua Tengah yang bertebaran di seputaran Kota Timika.

Pantauan media ini, Senin 25 November 2024, baliho Paslon kepala daerah dengan ukuran sedang sampai ukuran besar, masih terlihat berdiri kokoh di sejumlah titik di sepanjang Jalan Cenderawasih.

ADVERTISEMENT

Tidak itu saja, di sejumlah ruas jalan utama dan lorong-lorong dalam kota juga terlihat pemandangan yang sama.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Frans Wetipo, Ketua Bawaslu Mimika yang dikonformasi melalui pesan WhatsAppnya menjelaskan, Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho Paslon harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga

Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

Dua Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Distrik Oksibil, Pangkogabwilhan III: Diduga Milik OPM

Dijelaskan, berdasarkan Pasal 28 Ayat 6 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 bahwa pemasangan APK ada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta, harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

Dan berdasarkan PKPU 13, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan APK sebagaimana dimaksud pada ayat 5 berkoordinasi dengan Paslon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah.

Hironimus Kia Ruma, Kordiv Hukum KPU Mimika menjelaskan untuk penertiban APK, sesuai aturan yang dipasang oleh Paslon diturunkan oleh tim Paslon dan yang dipasang KPU diturunkan oleh KPU sendiri.

Hironimus menuturkan, terkait penertiban APK Paslon, KPU sudah berkoordinasi secara lisan dengan Roni Marjen, Kepala Dinas Satuan Pamong Praja (Kasat Pol PP) Mimika.

Namun Kasat Pol PP meminta surat permohonan secara resmi dari KPU kepada Satpol PP sebagai dasar dalam penertiban.

“Saya sudah koordinasi dengan staf KPU supaya buatkan surat permohonan pembersihan APK kepada Satpol PP. Kita harap malam ini juga bisa ada jawaban, supaya besok sudah kasih turun semua,” ujar Hironimus yang dihubungi tadi malam.

Ia berharap besok H-1 semua APK Paslon sudah dibersihkan oleh Satpol PP sesuai dengan permintaan permohonan KPU. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

8 Mei 2026
Dua Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Distrik Oksibil, Pangkogabwilhan III: Diduga Milik OPM

Dua Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Distrik Oksibil, Pangkogabwilhan III: Diduga Milik OPM

8 Mei 2026
Lima Warga Sipil Dilaporkan Luka-Luka dalam Insiden Penembakan di Tembagapura

Lima Warga Sipil Dilaporkan Luka-Luka dalam Insiden Penembakan di Tembagapura

8 Mei 2026
Tim Advance KTNA Papua Tengah Kunjungi DPR Provinsi Gorontalo, Perkuat Koordinasi PENAS XVII

Tim Advance KTNA Papua Tengah Kunjungi DPR Provinsi Gorontalo, Perkuat Koordinasi PENAS XVII

8 Mei 2026
TNI ‘Bersihkan’ Tambang Emas Ilegal di Papua Tengah, Amankan 10 Unit Alat Berat

TNI ‘Bersihkan’ Tambang Emas Ilegal di Papua Tengah, Amankan 10 Unit Alat Berat

8 Mei 2026
Situasi Kamtibmas di Kapiraya-Mimbarteng Kondusif, Aktivitas Warga Berjalan Normal

Situasi Kamtibmas di Kapiraya-Mimbarteng Kondusif, Aktivitas Warga Berjalan Normal

8 Mei 2026

POPULER

  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    746 shares
    Bagikan 298 Tweet 187
  • Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

    618 shares
    Bagikan 247 Tweet 155
  • Dari Rp46 Miliar, Hanya Tersisa Rp5 Miliar untuk Operasional Satpol PP Mimika

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Praka Aprianus Gugur di Papua: Harapan Ibunya Terkalahkan dengan Niat Bahagiakan Orang Tua

    629 shares
    Bagikan 252 Tweet 157
  • “Kau Keluar Kau Aman”, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Timika, Tiga Pelaku Diburu

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dugaan Korupsi Proyek Lahan Perkebunan Rp22,5 Miliar, Kejari Mimika Periksa Delapan Saksi

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Salahudin Tegaskan Tidak Ada Anggota Panwaslu yang Terafeliasi dengan Calon Kepala Daerah di Mimika

Salahudin Tegaskan Tidak Ada Anggota Panwaslu yang Terafeliasi dengan Calon Kepala Daerah di Mimika

Diduga Gunakan Mobil Dinas untuk Kampanye, Pj Sekda: Masih Telusuri, Kalau ASN Nanti Ditindak Tegas

Diduga Gunakan Mobil Dinas untuk Kampanye, Pj Sekda: Masih Telusuri, Kalau ASN Nanti Ditindak Tegas

Pj Sekda Papua Tengah Ingatkan ASN Sukseskan Pilkada dan Jaga Netralitas

Pj Sekda Papua Tengah Ingatkan ASN Sukseskan Pilkada dan Jaga Netralitas

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id