ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 3, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Diduga Gunakan Mobil Dinas untuk Kampanye, Pj Sekda: Masih Telusuri, Kalau ASN Nanti Ditindak Tegas

"Kalau yang pakai ASN atau keluarga, pokoknya kalau dipakai untuk kampanye dan bukan pada tempatnya itu melanggar dan perlu ditindak”.

25 November 2024
0
Diduga Gunakan Mobil Dinas untuk Kampanye, Pj Sekda: Masih Telusuri, Kalau ASN Nanti Ditindak Tegas

Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Satu unit kendaraan pick up plat merah diduga digunakan untuk kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah di Mimika, Sabtu 23 November 2024.

Dalam gambar yang beredar, kendaraan tersebut terlihat mengangkut atribut bergambar salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2024-2029.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal itu, Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika kepada awak media mengatakan, pihaknya masih menelusuri kepemilikan kendaraan dinas tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Meski demikian, Petrus mengaku sejauh ini belum mendapatkan laporan secara resmi.

Baca Juga

Ditetapkan Tersangka, Kabid Bina Marga PUPR Mimika Dipakaikan Rompi Pink Bertuliskan Tahanan Kejaksaan

Buka Penerbangan ke Lima Distrik, Tokoh Pemuda Mimika Ucapkan Terima Kasih

“Saya sudah lihat, kita akan telusuri dulu, kalau dapat nanti ASN yang terlibat kita pasti ditindak,” tegas Petrus, Senin 25 November 2024.

Bagi warga yang mengetahui kepemilikan kendaraan tersebut, Petrus meminta agar dapat dilaporkan ke pemerintah, supaya ditindak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau yang punya data, kasih kita. Tindakan yang akan kita ambil kembali pada PP 94,” tandas Petrus.

Ia menegaskan kendaraan dinas yang dipakai dalam konteks kampanye itu dilarang, dan hal itu semestinya sudah diketahui oleh semua ASN.

“Kalau yang pakai ASN atau keluarga, pokoknya kalau dipakai untuk kampanye dan bukan pada tempatnya itu melanggar dan perlu ditindak,” pungkasnya. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konsep Otomatis

Ditetapkan Tersangka, Kabid Bina Marga PUPR Mimika Dipakaikan Rompi Pink Bertuliskan Tahanan Kejaksaan

2 Juni 2025
Apresiasi Rencana Penyediaan 1.500 Unit Rumah, Tokoh Pemuda Mimika Usulkan Pendataan Melalui Ketua RT

Buka Penerbangan ke Lima Distrik, Tokoh Pemuda Mimika Ucapkan Terima Kasih

2 Juni 2025
Konsep Otomatis

Pangdam Cenderawasih Kunker ke Mimika, Hadiri Penutupan TMMD dan Temui Prajurit

2 Juni 2025
Konsep Otomatis

Hadiri Harlah Pancasila Tahun 2025, Anggota MRP Papua Tengah Gunakan Pakaian Adat

2 Juni 2025
Konsep Otomatis

MRP Papua Tengah Serukan Perdamaian di Tanah Papua, Beny Wenior Pakage: Kedepankan Dialog Damai

2 Juni 2025
Konsep Otomatis

Sipir Penjara Diparangi, Belasan Napi di Lapas Nabire Berhasil Kabur

2 Juni 2025
Next Post
Pj Sekda Papua Tengah Ingatkan ASN Sukseskan Pilkada dan Jaga Netralitas

Pj Sekda Papua Tengah Ingatkan ASN Sukseskan Pilkada dan Jaga Netralitas

Bawaslu Rakor Terbatas Bahas Tungsura Bersama Pemkab, KPU, TNI-Polri dan Kejaksaan

Bawaslu Rakor Terbatas Bahas Tungsura Bersama Pemkab, KPU, TNI-Polri dan Kejaksaan

Malam Ini Satpol PP, Bawaslu dan KPU Bersihkan APK di Seputaran Kota Timika

Malam Ini Satpol PP, Bawaslu dan KPU Bersihkan APK di Seputaran Kota Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id