ADVERTISEMENT
Senin, Oktober 19, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polres Mimika Seriusi Laporan John Rettob dan Peggi Patricia Patitpy

Saat ini marak terjadi isu-isu yang tidak jelas asalnya. Karena itu masyarakat diingatkan agar tidak sembarangan mengetik, kemudian membuat hal yang tidak perlu di Medsos, apalagi sampai menyinggung pihak tertentu.

12 November 2024
0
Polres Mimika Seriusi Laporan John Rettob dan Peggi Patricia Patitpy

AKP Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika serius menangani dua kasus berbeda yang dilaporkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mimika periode 2024-2029.

Dua laporan itu yakni terkait dengan pencemaran nama baik terhadap calon Bupati Mimika Nomor Urut 1, Johannes Rettob dan pengancaman terhadap calon Wakil Bupati Nomor Urut 2, Peggi Patricia Patipy.

AKP Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika kepada awak media di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin 11 November 2024 mengatakan, saat ini polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam dua laporan tersebut.

Dijelaskan, untuk laporan dari Johannes Rettob terkait pencemaran nama baik, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Baca Juga

Ganja 501 Gram Disamarkan Bersama Ikan Asar, Pria Ditangkap di Merauke

Wakapolda Papua Ingatkan Siswa SMK 3 Jayapura Cegah Bullying

Polisi masih perlu menambah saksi ahli, sebelum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Sejauh ini saksi yang kita periksa itu berjumlah 4 orang. Dan apabila kami tambahkan saksi ahli maka kami akan segera menetapkan tahap satu,” ujar Fajar.

Sementara laporan yang dilayangkan dari Peggy Patricia Patipy, Fajar mengaku polisi juga telah memeriksa beberapa saksi.

Meski demikian, polisi belum tindaklanjuti laporan ini, dikarenakan adanya surat edaran dari pimpinan Polri.

“Memang yang terlapor ini statusnya sebagai oknum anggota Dewan terpilih sehingga belum bisa kita tindaklanjuti,” pungkasnya.

Dikatakan, dalam surat edaran, pimpinan Polri mengintruksikan agar semua kasus hukum yang berhubungan dengan anggota DPRD terpilih, ditunda pemanggilan sampai selesai pelantikan.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya laporan yang dilayangkan JR terkait pencemaran nama baik di Media Sosial.

“Mungkin hal-hal yang dianggap tidak nyaman dan itu kemudian dilaporkan,” Kata Fajar

Sementara dari Paslon nomor urut 2 yang dilaporkan oleh wakilnya Pegi Patricia Patipi terkait pengancaman sehingga berujung pada pelaporan polisi.

Kepada masyarakat, Fajar menghimbau agar saling menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada 27 November 2024 mendatang.

Menurutnya, saat ini marak terjadi isu-isu yang tidak jelas asalnya. Karena itu masyarakat diingatkan agar tidak sembarangan mengetik, kemudian membuat hal yang tidak perlu di Medsos, apalagi sampai menyinggung pihak tertentu.

“Mari kita sama-sama menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Mimika sehingga pesta demokrasi ini berlangsung aman dan sukses,” ajak Fajar. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ganja 501 Gram Disamarkan Bersama Ikan Asar, Pria Ditangkap di Merauke

Ganja 501 Gram Disamarkan Bersama Ikan Asar, Pria Ditangkap di Merauke

19 Oktober 2026
Wakapolda Papua Ingatkan Siswa SMK 3 Jayapura Cegah Bullying

Wakapolda Papua Ingatkan Siswa SMK 3 Jayapura Cegah Bullying

19 Oktober 2026
Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

19 Oktober 2026
BPKAD Mimika Pertimbangkan Derek Mobil Dinas Mantan Pejabat

BPKAD Mimika Pertimbangkan Derek Mobil Dinas Mantan Pejabat

19 Oktober 2026
Investasi Mimika, Pemkab Bahas Perizinan hingga Insentif

Investasi Mimika, Pemkab Bahas Perizinan hingga Insentif

19 Oktober 2026
Mimika Benahi Sistem Perizinan, Perkuat Kepastian Usaha

Mimika Benahi Sistem Perizinan, Perkuat Kepastian Usaha

19 Oktober 2026

POPULER

  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    639 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Kepala Puskesmas Atuka Apresiasi Monev Dinkes Mimika, Dorong Perbaikan Layanan

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
  • Sem Bukaleng Apresiasi Perhatian Pemkab Mimika pada Adat Amungme

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Percepat Pengakuan Hukum Adat, DLH Bentuk Tim Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat Mimika

Percepat Pengakuan Hukum Adat, DLH Bentuk Tim Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat Mimika

KPU Mimika Cetak Ulang 568 Lembar Surat Suara yang Rusak

KPU Mimika Cetak Ulang 568 Lembar Surat Suara yang Rusak

Komitmen Tata Kembali Birokrasi Mimika yang Carut Marut, Pj Bupati: Tidak Ada Unsur Kesengajaan untuk Menunda Rencana Ini

Kreteria Tidak Jelas, Pemkab Mimika Akan Evaluasi Pemberian Beasiswa untuk Pelajar OAP

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id