ADVERTISEMENT
Kamis, Juni 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polres Mimika Seriusi Laporan John Rettob dan Peggi Patricia Patitpy

Saat ini marak terjadi isu-isu yang tidak jelas asalnya. Karena itu masyarakat diingatkan agar tidak sembarangan mengetik, kemudian membuat hal yang tidak perlu di Medsos, apalagi sampai menyinggung pihak tertentu.

12 November 2024
0
Polres Mimika Seriusi Laporan John Rettob dan Peggi Patricia Patitpy

AKP Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika serius menangani dua kasus berbeda yang dilaporkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mimika periode 2024-2029.

Dua laporan itu yakni terkait dengan pencemaran nama baik terhadap calon Bupati Mimika Nomor Urut 1, Johannes Rettob dan pengancaman terhadap calon Wakil Bupati Nomor Urut 2, Peggi Patricia Patipy.

ADVERTISEMENT

AKP Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika kepada awak media di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin 11 November 2024 mengatakan, saat ini polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam dua laporan tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dijelaskan, untuk laporan dari Johannes Rettob terkait pencemaran nama baik, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Baca Juga

Herman Gafur: ASN Wajib Utamakan Pelayanan, Keluhan Harus Disampaikan Berjenjang

Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

Polisi masih perlu menambah saksi ahli, sebelum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Sejauh ini saksi yang kita periksa itu berjumlah 4 orang. Dan apabila kami tambahkan saksi ahli maka kami akan segera menetapkan tahap satu,” ujar Fajar.

Sementara laporan yang dilayangkan dari Peggy Patricia Patipy, Fajar mengaku polisi juga telah memeriksa beberapa saksi.

Meski demikian, polisi belum tindaklanjuti laporan ini, dikarenakan adanya surat edaran dari pimpinan Polri.

“Memang yang terlapor ini statusnya sebagai oknum anggota Dewan terpilih sehingga belum bisa kita tindaklanjuti,” pungkasnya.

Dikatakan, dalam surat edaran, pimpinan Polri mengintruksikan agar semua kasus hukum yang berhubungan dengan anggota DPRD terpilih, ditunda pemanggilan sampai selesai pelantikan.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya laporan yang dilayangkan JR terkait pencemaran nama baik di Media Sosial.

“Mungkin hal-hal yang dianggap tidak nyaman dan itu kemudian dilaporkan,” Kata Fajar

Sementara dari Paslon nomor urut 2 yang dilaporkan oleh wakilnya Pegi Patricia Patipi terkait pengancaman sehingga berujung pada pelaporan polisi.

Kepada masyarakat, Fajar menghimbau agar saling menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada 27 November 2024 mendatang.

Menurutnya, saat ini marak terjadi isu-isu yang tidak jelas asalnya. Karena itu masyarakat diingatkan agar tidak sembarangan mengetik, kemudian membuat hal yang tidak perlu di Medsos, apalagi sampai menyinggung pihak tertentu.

“Mari kita sama-sama menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Mimika sehingga pesta demokrasi ini berlangsung aman dan sukses,” ajak Fajar. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Herman Gafur: ASN Wajib Utamakan Pelayanan, Keluhan Harus Disampaikan Berjenjang

Herman Gafur: ASN Wajib Utamakan Pelayanan, Keluhan Harus Disampaikan Berjenjang

10 Juni 2026
Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

10 Juni 2026
“Johannes Rettob Itu Kepala Daerah, Tidak Mungkin Ikut Memperkeruh Situasi di Kapiraya”, Lemasko Kecewa Pernyataan Sejumlah Pihak

Rekrutmen Honorer Amungme-Kamoro Tidak Boleh Dihentikan, Marianus: Mereka Berhak Bekerja di Tanahnya Sendiri

10 Juni 2026
Membuka Jendela Ilmu: Personil Korpasgat Dampingi Anak‑anak Belajar Membaca di Pedalaman Papua

Membuka Jendela Ilmu: Personil Korpasgat Dampingi Anak‑anak Belajar Membaca di Pedalaman Papua

10 Juni 2026
Pemkab Mimika Siapkan Rekayasa Lalu Lintas, Sejumlah Kapsul di Jalan Utama Ditutup

Pemkab Mimika Siapkan Rekayasa Lalu Lintas, Sejumlah Kapsul di Jalan Utama Ditutup

10 Juni 2026
Resmi Naik, Harga Pertamax Tembus Rp16.650 per Liter

Resmi Naik, Harga Pertamax Tembus Rp16.650 per Liter

10 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    621 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    883 shares
    Bagikan 353 Tweet 221
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Percepat Pengakuan Hukum Adat, DLH Bentuk Tim Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat Mimika

Percepat Pengakuan Hukum Adat, DLH Bentuk Tim Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat Mimika

KPU Mimika Cetak Ulang 568 Lembar Surat Suara yang Rusak

KPU Mimika Cetak Ulang 568 Lembar Surat Suara yang Rusak

Komitmen Tata Kembali Birokrasi Mimika yang Carut Marut, Pj Bupati: Tidak Ada Unsur Kesengajaan untuk Menunda Rencana Ini

Kreteria Tidak Jelas, Pemkab Mimika Akan Evaluasi Pemberian Beasiswa untuk Pelajar OAP

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id