ADVERTISEMENT
Selasa, Maret 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Percepat Pengakuan Hukum Adat, DLH Bentuk Tim Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat Mimika

Tugas utama dari Tim Gugus Tugas ini meliputi pembentukan peta jalan secara efektif dan terarah bagi masyarakat adat, agar dapat menjadi bagian dari pembangunan di wilayah Kabupaten Mimika.

12 November 2024
0
Percepat Pengakuan Hukum Adat, DLH Bentuk Tim Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat Mimika

Willem Naa, Asisten II Setda Mimika didampingi Frans Kambu, Plt DLH Mimika narasumber, Yohanis Yance Boyou, Ketua Lemasko, Karel Kum, Ketua Lemasa, Mathea Mameyau tokoh perempuan Kamoro menabuh tifa membuka Rakor Tim Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat, Selasa 12 November 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat (GTMHA), Selasa 12 November 2024.

Rakor berlangsung di salah satu hotel di Timika dibuka oleh Willem Naa, Asisten II Setda Mimika mewakili Valentinus S. Sumito, Pj. Bupati Mimika.

ADVERTISEMENT

Hadir dalam pembukaan kegiatan itu, Frans Kambu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mimika dan Tomas Sowe, Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sejumlah tokoh adat juga hadir dalam Rakor itu. Diantaranya, Karel Kum, Ketua Lemasa, Fredy Sony Atiamona, Ketua Lemasko dan perwakilan Bagian Hukum Setda Mimika.

Baca Juga

PUPR Mimika Gelontorkan Rp22 Miliar Bangun Jembatan Gantung di Miyoko dan Waituku, untuk di Agimuga Rp25 Miliar

Pastikan Kebutuhan Masyarakat Aman Selama Libur Idul Fitri, Gubernur Instruksikan Bupati Tidak Tinggalkan Tempat Tugas

Hadir juga Mathea Mameyau, tokoh perempuan Kamoro dan Ana Balla dari Lembaga Pusat Bantuan Mediasi GKI (PBM-GKI) di Tanah Papua.

Pada Rakor ini DLH menghadirkan Kasmita Widodo dan Hasbullah Halil dari Badan Registrasi Wilayah Adat sebagai narasumber.

Pembicara lainnya yakni, Andreas Hurunama, Tim Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Jayapura Papua dan Mathius Awoitauw, penggagas dan pembina GTMHA.

Valentinus S. Sumito, Pj Bupati Mimika dalam sambutan yang dibacakan Willem Naa mengungkapkan, pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Mimika Tahun 2024 merupakan suatu langkah penting.

Inisiasi pembentukan Tim GTMHA ini merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Mimika Nomor 8 Tahun 2023.

Ia menekankan melalui Rakor ini menjadi langkah penting dalam mempercepat pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat.

Termasuk hukum adat, lembaga adat dalam bidang pengelolaan sumber daya alam, pemerintahan serta pembangunan daerah.

Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat ini diharapkan dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan arahan serta ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

Khususnya pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi panduan pembangunan daerah ini.

Tugas utama dari Tim Gugus Tugas ini meliputi pembentukan peta jalan secara efektif dan terarah bagi masyarakat adat, agar dapat menjadi bagian dari pembangunan di wilayah Kabupaten Mimika.

“Dengan adanya koordinasi yang baik dari mulai dari OPD terkait, lembaga masyarakat adat, dan pihak yang peduli terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, saya optimis kita dapat mencapai tujuan bersama ini,” pungkasnya.

Kasmita Widodo dalam materinya mengungkapkan, aspek penting dalam penyelenggaraan pengakuan dan perlindungan pemberdayaan masyarakat hukum adat mempunyai empat poin penting.

Pertama,Regulasi

Adanya regulasi dan kepemimpinan dalam penyelenggaraan pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan wilayah adat sangat diperlukan.

Dimana kepala daerah, pimpinan OPD dan ketua adat dalam menyusun peta jalan semua harus bekerja sama, butuh semangat gotong royong untuk menyelesaikan.

Kedua, kelembagaan

Dalam menyusun peta jalan harus libatkan lembaga adat sejak awal yang didukung dengan ketersediaan anggaran.

Setiap lembaga adat harus mempunyai batas-batas wilayah adat. Dalam proses penyusunan dengan suasana gembira bukan konflik.

Ketiga, kapasitas

Kapasitas tim kerja yang memahami dan mampu menyelenggarakan pengakuan MHA dan wilayah adat.

Keempat, data

Ketersediaan data spasial dan sosial masyarakat adat yang tervalidasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemerintah daerah perlu mendukung dalam mengalokasikan anggaran dalam penyusunan peta jalan. Jika tidak disiapkan dengan alokasi anggaran maka rencana ini tidak akan berjalan,” tegasnya.

Ia juga menganjurkan program ini harus tertuang dalam visi misi kepala daerah dan masuk dalam laporan pertanggungjawaban kepala daerah.

Dengan menjadi visi misi kepala daerah, maka setiap OPD dapat mengusulkan anggarannya. Dengan ketersediaan dana kepala dinas mampu melaksanakan program rencana kerja. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bangun Jalan di Distrik Agimuga, PUPR Mimika Alokasikan Rp20 Miliar

PUPR Mimika Gelontorkan Rp22 Miliar Bangun Jembatan Gantung di Miyoko dan Waituku, untuk di Agimuga Rp25 Miliar

17 Maret 2026
Setahun Kabur dari Lapas, Terpidana Pembunuhan Polisi Ditangkap di Yahukimo

Setahun Kabur dari Lapas, Terpidana Pembunuhan Polisi Ditangkap di Yahukimo

17 Maret 2026
Korpasgat dan Avsec Serahkan Ratusan Botol Miras dan Petasan yang Disita di Bandara Sentani ke Polisi

Korpasgat dan Avsec Serahkan Ratusan Botol Miras dan Petasan yang Disita di Bandara Sentani ke Polisi

17 Maret 2026
Warning! Gubernur Mathius Fakhiri Ancam Copot Direktur RS dan Kapus yang Menolak Pasien

Pastikan Kebutuhan Masyarakat Aman Selama Libur Idul Fitri, Gubernur Instruksikan Bupati Tidak Tinggalkan Tempat Tugas

17 Maret 2026
Kapolda Papua Tengah: SPPG Tidak Hanya Menyasar Siswa Sekolah tetapi Juga Bumil, Menyusui dan Balita

Kapolda Papua Tengah: SPPG Tidak Hanya Menyasar Siswa Sekolah tetapi Juga Bumil, Menyusui dan Balita

17 Maret 2026
Empat Tenaga Kesehatan Diserang KKB: Dua Orang Tewas, Satu Korban Asal Kabupaten Ende-NTT

Empat Tenaga Kesehatan Diserang KKB: Dua Orang Tewas, Satu Korban Asal Kabupaten Ende-NTT

17 Maret 2026

POPULER

  • Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    750 shares
    Bagikan 300 Tweet 188
  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    743 shares
    Bagikan 297 Tweet 186
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    670 shares
    Bagikan 268 Tweet 168
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    668 shares
    Bagikan 267 Tweet 167
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Pemkab Mimika Mulai Cairkan THR untuk 8.000 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp30 Miliar

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
Next Post
KPU Mimika Cetak Ulang 568 Lembar Surat Suara yang Rusak

KPU Mimika Cetak Ulang 568 Lembar Surat Suara yang Rusak

Komitmen Tata Kembali Birokrasi Mimika yang Carut Marut, Pj Bupati: Tidak Ada Unsur Kesengajaan untuk Menunda Rencana Ini

Kreteria Tidak Jelas, Pemkab Mimika Akan Evaluasi Pemberian Beasiswa untuk Pelajar OAP

Gallery Foto Peringatan HKN ke-60 Tahun 2024 di Kabupaten Mimika

Gallery Foto Peringatan HKN ke-60 Tahun 2024 di Kabupaten Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id