NABIRE, Koranpapua.id- Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengingatkan 40 Anggota DPR Provinsi Papua Tengah untuk mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan kelompok.
Sebagai wakil rakyat, anggota DPR Papua Tengah memiliki tanggungjawab besar untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Karena itu setelah dilantik menjadi anggota dewan, jangan pernah lupa bahwa kursi yang saudara duduk adalah amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Demikian pesan yang disampaikan Tito Karnavian dalam sambutannya yang dibacakan Anwar Harun Damanik, Pj Gubernur Papua Tengah pada acara pelantikan anggota 40 Anggota DPR Provinsi Papua Tengah periode 2024-2029, Rabu 6 November 2024 di Nabire.
Dalam sambutan itu, Anwar Damanik juga menyampaikan bahwa ada tiga fungsi DPRD sebagaimana diamanatkan pada Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah.
Tiga fungsi tersebut yakni, pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
Dijelaskan, fungsi pembentukan Perda nantinya anggota dewan akan bersama-sama dengan kepala daerah.
Perda yang dibentuk juga harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat.
“Untuk fungsi penyusunan anggaran perlu merujuk pada komitmen setiap anggota dewan untuk menempatkan alokasi dana, yang berorentasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan kesejahteraan pribadi dan golongan,” tegas Anwar Damanik.
Sedangkan fungsi pengawasan, anggota dewan memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
“Saya harap hak-hak ini perlu dipahami sehingga fungsi pengawasan dapat terlaksana dengan baik dan perlu checks and balances dengan pemerintah daerah,” timpalnya. (Redaksi)