ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Gandeng Kelurahan Pasar Sentral, Satresnarkoba Berencana Bentuk Kampung Bebas Narkoba di Timika

Lingkungan masyarakat kerap atau rawan dijadikan tempat penyalahgunaan Narkoba. Karena itu, diharapkan dengan KBN dapat menekan peredaran barang terlarang di daerah ini.  

6 November 2024
0
Gandeng Kelurahan Pasar Sentral, Satresnarkoba Berencana Bentuk Kampung Bebas Narkoba di Timika

Satresnarkoba Polres Mimika bersama Aparat Kelurahan Pasar Sentral foto bersama dalam rencana pembentukan Kampung Bebas Narkoba (KBN).(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, Polda Papua berencana untuk membentuk Kampung Bebas Narkoba (KBN) di Timika.

Sebagai langkah awal pembentukan KBN ini, Satnarkoba melakukan tatap muka dengan perangkat Kelurahan Pasar Sentral dan ketua RT yang ada di wilayah kelurahan itu.

ADVERTISEMENT

Pada pertemuan yang berlangsung, Rabu 6 November 2024 itu, bertujuan untuk membahas rencana pembentukan KBN sebagai upaya polisi mencegah peredaran Narkoba di tengah masyarakat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Ini juga untuk mendukung program prioritas Kapolri dalam 100 hari kerja pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujar AKP Andi Basuki Rahmat, Kasat Narkoba Polres Mimika, Rabu 6 November 2024.

Baca Juga

Diabetes dan Hipertensi Masuk 10 Besar Penyakit di Mimika, Gaya Hidup Menjadi Penyebab Utama

BPKP Papua Tengah Siap Kawal Akuntabilitas Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ Gubernur TA 2025

Dengan dibentuknya KBN sebagai agen duta anti Narkoba di tengah-tengah lingkungan masyarakat, akan dapat membantu pencegahan dan pemberantasan Narkoba.

Disampaikan, tatap muka itu juga sekaligus memberikan materi tentang bahaya Narkoba yang dapat memberikan dampak dan mitigasi kepada masyarakat.

Dikatakan, lingkungan masyarakat kerap atau rawan dijadikan tempat penyalahgunaan Narkoba. Karena itu, diharapkan dengan KBN dapat menekan peredaran barang terlarang di daerah ini.

“Untuk menentukan kampung atau wilayah berstatus bebas Narkoba tidak ada syarat atau aturan khusus,” pungkasnya.

Menurutnya, yang terpenting bagaimana kampung yang sebelumnya masuk dalam peta rawan penyalahgunaan Narkoba, bisa diubah menjadi kampung yang bebas dari peredaran Narkoba.

“Indikatornya tidak terjadi tempat peredaran Narkoba di wilayah kampung tersebut,” timpalnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Akhiri Ketergantungan dari Jawa, Pempus Petakan Peran Papua Jadi Kawasan Penyangga Ketahanan Pangan dan Energi

Akhiri Ketergantungan dari Jawa, Pempus Petakan Peran Papua Jadi Kawasan Penyangga Ketahanan Pangan dan Energi

16 Juli 2026
Diabetes dan Hipertensi Masuk 10 Besar Penyakit di Mimika, Gaya Hidup Menjadi Penyebab Utama

Diabetes dan Hipertensi Masuk 10 Besar Penyakit di Mimika, Gaya Hidup Menjadi Penyebab Utama

16 Juli 2026
BPKP Papua Tengah Siap Kawal Akuntabilitas Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ Gubernur TA 2025

BPKP Papua Tengah Siap Kawal Akuntabilitas Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ Gubernur TA 2025

16 Juli 2026
Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

Fiskal Daerah Terbatas, Ribka Haluk Dorong KPP Empat DOB di Papua Raya Masuk Daftar PSN

16 Juli 2026
Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

16 Juli 2026
Pembersihan Puing Pesawat AMA Air yang Dibakar OPM Dikawal Ketat Satgas Pasgat

Pembersihan Puing Pesawat AMA Air yang Dibakar OPM Dikawal Ketat Satgas Pasgat

16 Juli 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Bergeser dari Polresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Jabat Dirreskrimsus Polda Papua

    727 shares
    Bagikan 291 Tweet 182
  • Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Gallery Foto Pelayanan Pre TAS Kaki Gajah di Kelurahan Koperapoka dan Kampung Limau Asri

Gallery Foto Pelayanan Pre TAS Kaki Gajah di Kelurahan Koperapoka dan Kampung Limau Asri

Warga Australia Donasi Korban Letusan Gunung Lewotobi di Kabupaten Flores Timur-NTT

Warga Australia Donasi Korban Letusan Gunung Lewotobi di Kabupaten Flores Timur-NTT

Pansel DPRK Mimika Validasi dan Verifikasi Data 115 Calon DPRK Usulan Lembaga Adat

Pansel DPRK Mimika Validasi dan Verifikasi Data 115 Calon DPRK Usulan Lembaga Adat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id