ADVERTISEMENT
Sabtu, Juni 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah BAWASLU

Bawaslu Mimika Gandeng Satpol PP Tertibkan APK Paslon Kepala Daerah yang Melanggar Aturan

"Batas waktu tanggal 20 Oktober bahkan diberikan waktu tambahan empat hari, tapi sampai hari ini tanggal 25 Oktober masih banyak APK yang terpajang di tempat yang dilarang".

25 Oktober 2024
0
Bawaslu Mimika Gandeng Satpol PP Tertibkan APK Paslon Kepala Daerah yang Melanggar Aturan

Petugas Satpol PP saat menurunkan APK salah satu paslon di Jalan Hasannudin Timika, Jumat 25 Oktober 2024.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban dengan cara menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Penurunan APK Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah Bupati-Wakil Bupati Mimika dan Gubernur-Wakil Gubernur Papua Tengah periode 2024-2029 dilakukan di sejumlah jalan utama dalam Kota Timika, Jumat 25 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

APK Paslon kepala daerah yang diturunkan, karena dinilai tidak mematuhi ketentuan yang sudah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 41 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 24 September 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diana Dayme, Komisioner Bawaslu Mimika mengatakan, sejumlah titik yang dilarang dipasang APK adalah area Bandara Mozes Kilangin, mulai dari gerbang masuk penagihan karcis sampai ke area dalam Bandara.

Baca Juga

Satgas ODC-2026 Amankan Pria Diduga Terlibat Penembakan Pos Tower yang Gugurkan Briptu Alvando

Bobol SD Negeri 6 Mimika, Pemuda 21 Tahun Diciduk Tim Babat Polres Mimika

Penurunan juga dilakukan di sepanjang jalan mulai dari Markas Lanud Yohanes Kapiyau dan arah sebaliknya dari arah Kwamki Narama menuju ke arah bundaran sampai masuk areal Bandara lama.

Diana menambahkan, penurunan APK juga dilakukan di Jalan Budi Utomo, mulai dari lampu merah Diana sampai di lampu merah Jalan Hasannudin.

Sementara di Jalan Cenderawasih, APK yang dipasang dari lampu merah Diana sampai dengan lampu merah Gereja Tiga Raja, juga tidak luput dari penertiban.

Diana menegaskan, Bawaslu sendiri telah mengeluarkan surat himbauan dengan Nomor 341/PM.00.02/K.PT.04/10/2024.

Selain surat, Bawaslu juga menyampaikan kepada masing-masing Paslon dan tim pemenangan untuk menurunkan APK secara mandiri.

Namun sampai dengan batas waktu penurunan tanggal 20 Oktober 2024, himbauan itu tidak dilaksanakan.

“Batas waktu tanggal 20 Oktober bahkan diberikan waktu tambahan empat hari, tapi sampai hari ini tanggal 25 Oktober masih banyak APK yang terpajang di tempat yang dilarang,” jelasnya.

Bawaslu juga akan turun ke wilayah distrik untuk melakukan penertiban APK yang dianggap melanggar ketentuan.

Beberapa distrik yang akan menjadi fokus penertiban itu yakni, Distrik Mimika Baru, Distrik Wania, Distrik Kwamki Narama, dan Distrik Kuala kencana. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Polda Papua Ungkap Dua Kasus Dugaan Penimbunan BBM, Potensi Kerugian Negara Diprediksi Rp650 Juta

Polda Papua Ungkap Dua Kasus Dugaan Penimbunan BBM, Potensi Kerugian Negara Diprediksi Rp650 Juta

26 Juni 2026
Kembangkan Pangan Lokal, Mama-Mama Papua Dilatih Olah Sagu Menjadi Aneka Kue Bernilai Ekonomis

Kembangkan Pangan Lokal, Mama-Mama Papua Dilatih Olah Sagu Menjadi Aneka Kue Bernilai Ekonomis

26 Juni 2026
Satgas ODC-2026 Amankan Pria Diduga Terlibat Penembakan Pos Tower yang Gugurkan Briptu Alvando

Satgas ODC-2026 Amankan Pria Diduga Terlibat Penembakan Pos Tower yang Gugurkan Briptu Alvando

26 Juni 2026
Bobol SD Negeri 6 Mimika, Pemuda 21 Tahun Diciduk Tim Babat Polres Mimika

Bobol SD Negeri 6 Mimika, Pemuda 21 Tahun Diciduk Tim Babat Polres Mimika

26 Juni 2026
Sepuluh Anggota TPNPB-OPM Ikrar Setia Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sepuluh Anggota TPNPB-OPM Ikrar Setia Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

26 Juni 2026
Jabatan Kapolres Mimika Dirotasi, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak Gantikan AKBP Billyandha

Jabatan Kapolres Mimika Dirotasi, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak Gantikan AKBP Billyandha

26 Juni 2026

POPULER

  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    689 shares
    Bagikan 276 Tweet 172
  • Jabatan Kapolres Mimika Dirotasi, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak Gantikan AKBP Billyandha

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Warga Flobamora di Nawaripi Panen Padi, Dukung Pengembangan Sektor Pertanian Mimika

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • “Kami Rindu UNCEN, Tapi Rektor Tolak Kami, Kembalikan Uang Saya Rp400 Ribu”

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Ledakan yang Tewaskan Tiga Warga Sipil, Koops TNI Habema Tegaskan Tidak Ada Patroli di Danggoa

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Patah Panah di Kwamki Narama, Dang dan Newegalen Akhiri Konflik Berdarah Setelah Korbankan 17 Jiwa

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
  • 160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Datangi Polres Mimika, AIYE Klarifikasi Pendukungnya Bawa Senjata Api, Kapolres: Itu Senapan Angin untuk Gagah- Gagahan Saja

Datangi Polres Mimika, AIYE Klarifikasi Pendukungnya Bawa Senjata Api, Kapolres: Itu Senapan Angin untuk Gagah- Gagahan Saja

Peringati Teofani ke-73, Masyarakat A3 di Mimika Gelar Turnamen Futsal, Tim Putra-Putri Menkarfi Juara Satu

Peringati Teofani ke-73, Masyarakat A3 di Mimika Gelar Turnamen Futsal, Tim Putra-Putri Menkarfi Juara Satu

Permudah Pelayanan, Registrasi Pengambilan Nomor Antrean di BLUD Pasar Sentral Bisa Dilakukan Secara Online

Permudah Pelayanan, Registrasi Pengambilan Nomor Antrean di BLUD Pasar Sentral Bisa Dilakukan Secara Online

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id