ADVERTISEMENT
Sabtu, Oktober 24, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah BAWASLU

Bawaslu Mimika Gandeng Satpol PP Tertibkan APK Paslon Kepala Daerah yang Melanggar Aturan

"Batas waktu tanggal 20 Oktober bahkan diberikan waktu tambahan empat hari, tapi sampai hari ini tanggal 25 Oktober masih banyak APK yang terpajang di tempat yang dilarang".

25 Oktober 2024
0
Bawaslu Mimika Gandeng Satpol PP Tertibkan APK Paslon Kepala Daerah yang Melanggar Aturan

Petugas Satpol PP saat menurunkan APK salah satu paslon di Jalan Hasannudin Timika, Jumat 25 Oktober 2024.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban dengan cara menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Penurunan APK Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah Bupati-Wakil Bupati Mimika dan Gubernur-Wakil Gubernur Papua Tengah periode 2024-2029 dilakukan di sejumlah jalan utama dalam Kota Timika, Jumat 25 Oktober 2024.

APK Paslon kepala daerah yang diturunkan, karena dinilai tidak mematuhi ketentuan yang sudah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 41 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 24 September 2024.

Diana Dayme, Komisioner Bawaslu Mimika mengatakan, sejumlah titik yang dilarang dipasang APK adalah area Bandara Mozes Kilangin, mulai dari gerbang masuk penagihan karcis sampai ke area dalam Bandara.

Baca Juga

Kontak Tembak dengan TNI di Nduga, Dua Orang Diduga Anggota OPM Tewas

Monev Malam Hari di Puskesmas Ipaya, Dinkes Mimika Tekankan Inovasi dan Disiplin Pelayanan

Penurunan juga dilakukan di sepanjang jalan mulai dari Markas Lanud Yohanes Kapiyau dan arah sebaliknya dari arah Kwamki Narama menuju ke arah bundaran sampai masuk areal Bandara lama.

Diana menambahkan, penurunan APK juga dilakukan di Jalan Budi Utomo, mulai dari lampu merah Diana sampai di lampu merah Jalan Hasannudin.

Sementara di Jalan Cenderawasih, APK yang dipasang dari lampu merah Diana sampai dengan lampu merah Gereja Tiga Raja, juga tidak luput dari penertiban.

Diana menegaskan, Bawaslu sendiri telah mengeluarkan surat himbauan dengan Nomor 341/PM.00.02/K.PT.04/10/2024.

Selain surat, Bawaslu juga menyampaikan kepada masing-masing Paslon dan tim pemenangan untuk menurunkan APK secara mandiri.

Namun sampai dengan batas waktu penurunan tanggal 20 Oktober 2024, himbauan itu tidak dilaksanakan.

“Batas waktu tanggal 20 Oktober bahkan diberikan waktu tambahan empat hari, tapi sampai hari ini tanggal 25 Oktober masih banyak APK yang terpajang di tempat yang dilarang,” jelasnya.

Bawaslu juga akan turun ke wilayah distrik untuk melakukan penertiban APK yang dianggap melanggar ketentuan.

Beberapa distrik yang akan menjadi fokus penertiban itu yakni, Distrik Mimika Baru, Distrik Wania, Distrik Kwamki Narama, dan Distrik Kuala kencana. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kontak Tembak dengan TNI di Nduga, Dua Orang Diduga Anggota OPM Tewas

Kontak Tembak dengan TNI di Nduga, Dua Orang Diduga Anggota OPM Tewas

24 Oktober 2026
Monev Malam Hari di Puskesmas Ipaya, Dinkes Mimika Tekankan Inovasi dan Disiplin Pelayanan

Monev Malam Hari di Puskesmas Ipaya, Dinkes Mimika Tekankan Inovasi dan Disiplin Pelayanan

24 Oktober 2026
Biaya Logistik ke Jila Tembus Rp80 Juta, Kepala Distrik Dorong Pemulihan Keamanan

Biaya Logistik ke Jila Tembus Rp80 Juta, Kepala Distrik Dorong Pemulihan Keamanan

24 Oktober 2026
1.856 Liter Sopi Dimusnahkan, Begini Modus Miras Ilegal Masuk Mimika

1.856 Liter Sopi Dimusnahkan, Begini Modus Miras Ilegal Masuk Mimika

23 Oktober 2026
Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

23 Oktober 2026
Kebakaran Rumah di SP3, BPBD Mimika Kerahkan Dua Armada

Kebakaran Rumah di SP3, BPBD Mimika Kerahkan Dua Armada

23 Oktober 2026

POPULER

  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Kajian Dokumen Lemasa Belum Tuntas, Sem Bukaleng Minta Kepastian

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Waspada Kabut Asap Karhutla dan El Niño

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Datangi Polres Mimika, AIYE Klarifikasi Pendukungnya Bawa Senjata Api, Kapolres: Itu Senapan Angin untuk Gagah- Gagahan Saja

Datangi Polres Mimika, AIYE Klarifikasi Pendukungnya Bawa Senjata Api, Kapolres: Itu Senapan Angin untuk Gagah- Gagahan Saja

Peringati Teofani ke-73, Masyarakat A3 di Mimika Gelar Turnamen Futsal, Tim Putra-Putri Menkarfi Juara Satu

Peringati Teofani ke-73, Masyarakat A3 di Mimika Gelar Turnamen Futsal, Tim Putra-Putri Menkarfi Juara Satu

Permudah Pelayanan, Registrasi Pengambilan Nomor Antrean di BLUD Pasar Sentral Bisa Dilakukan Secara Online

Permudah Pelayanan, Registrasi Pengambilan Nomor Antrean di BLUD Pasar Sentral Bisa Dilakukan Secara Online

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id