ADVERTISEMENT
Rabu, Agustus 19, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah BAWASLU

Bawaslu Mimika Gandeng Satpol PP Tertibkan APK Paslon Kepala Daerah yang Melanggar Aturan

"Batas waktu tanggal 20 Oktober bahkan diberikan waktu tambahan empat hari, tapi sampai hari ini tanggal 25 Oktober masih banyak APK yang terpajang di tempat yang dilarang".

25 Oktober 2024
0
Bawaslu Mimika Gandeng Satpol PP Tertibkan APK Paslon Kepala Daerah yang Melanggar Aturan

Petugas Satpol PP saat menurunkan APK salah satu paslon di Jalan Hasannudin Timika, Jumat 25 Oktober 2024.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban dengan cara menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Penurunan APK Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah Bupati-Wakil Bupati Mimika dan Gubernur-Wakil Gubernur Papua Tengah periode 2024-2029 dilakukan di sejumlah jalan utama dalam Kota Timika, Jumat 25 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

APK Paslon kepala daerah yang diturunkan, karena dinilai tidak mematuhi ketentuan yang sudah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 41 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 24 September 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diana Dayme, Komisioner Bawaslu Mimika mengatakan, sejumlah titik yang dilarang dipasang APK adalah area Bandara Mozes Kilangin, mulai dari gerbang masuk penagihan karcis sampai ke area dalam Bandara.

Baca Juga

50 Tahun Mapurujaya, Ribuan Warga Meriahkan Karnaval Nusantara

Merah Putih Berkibar di Agandugume, Warga Rayakan Kemerdekaan dalam Suasana Damai

Penurunan juga dilakukan di sepanjang jalan mulai dari Markas Lanud Yohanes Kapiyau dan arah sebaliknya dari arah Kwamki Narama menuju ke arah bundaran sampai masuk areal Bandara lama.

Diana menambahkan, penurunan APK juga dilakukan di Jalan Budi Utomo, mulai dari lampu merah Diana sampai di lampu merah Jalan Hasannudin.

Sementara di Jalan Cenderawasih, APK yang dipasang dari lampu merah Diana sampai dengan lampu merah Gereja Tiga Raja, juga tidak luput dari penertiban.

Diana menegaskan, Bawaslu sendiri telah mengeluarkan surat himbauan dengan Nomor 341/PM.00.02/K.PT.04/10/2024.

Selain surat, Bawaslu juga menyampaikan kepada masing-masing Paslon dan tim pemenangan untuk menurunkan APK secara mandiri.

Namun sampai dengan batas waktu penurunan tanggal 20 Oktober 2024, himbauan itu tidak dilaksanakan.

“Batas waktu tanggal 20 Oktober bahkan diberikan waktu tambahan empat hari, tapi sampai hari ini tanggal 25 Oktober masih banyak APK yang terpajang di tempat yang dilarang,” jelasnya.

Bawaslu juga akan turun ke wilayah distrik untuk melakukan penertiban APK yang dianggap melanggar ketentuan.

Beberapa distrik yang akan menjadi fokus penertiban itu yakni, Distrik Mimika Baru, Distrik Wania, Distrik Kwamki Narama, dan Distrik Kuala kencana. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

50 Tahun Mapurujaya, Ribuan Warga Meriahkan Karnaval Nusantara

50 Tahun Mapurujaya, Ribuan Warga Meriahkan Karnaval Nusantara

18 Agustus 2026
Merah Putih Berkibar di Agandugume, Warga Rayakan Kemerdekaan dalam Suasana Damai

Merah Putih Berkibar di Agandugume, Warga Rayakan Kemerdekaan dalam Suasana Damai

18 Agustus 2026
Berbulan-bulan Diusut, Dugaan Korupsi Lahan 150 Hektar di Mimika Belum Tetapkan Tersangka

Berbulan-bulan Diusut, Dugaan Korupsi Lahan 150 Hektar di Mimika Belum Tetapkan Tersangka

18 Agustus 2026
HUT Ke-81 RI, 232 Warga Binaan Lapas Timika Terima Remisi

HUT Ke-81 RI, 232 Warga Binaan Lapas Timika Terima Remisi

18 Agustus 2026
Harga Cabai di Pasar Sentral Timika Turun Rp25.000 per Kilogram

Harga Cabai di Pasar Sentral Timika Turun Rp25.000 per Kilogram

18 Agustus 2026
Dari Timika untuk Flores, Warga Galang Bantuan di Tengah Pesta Kemerdekaan

Dari Timika untuk Flores, Warga Galang Bantuan di Tengah Pesta Kemerdekaan

18 Agustus 2026

POPULER

  • Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    711 shares
    Bagikan 284 Tweet 178
  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    918 shares
    Bagikan 367 Tweet 230
  • Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

    611 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Datangi Polres Mimika, AIYE Klarifikasi Pendukungnya Bawa Senjata Api, Kapolres: Itu Senapan Angin untuk Gagah- Gagahan Saja

Datangi Polres Mimika, AIYE Klarifikasi Pendukungnya Bawa Senjata Api, Kapolres: Itu Senapan Angin untuk Gagah- Gagahan Saja

Peringati Teofani ke-73, Masyarakat A3 di Mimika Gelar Turnamen Futsal, Tim Putra-Putri Menkarfi Juara Satu

Peringati Teofani ke-73, Masyarakat A3 di Mimika Gelar Turnamen Futsal, Tim Putra-Putri Menkarfi Juara Satu

Permudah Pelayanan, Registrasi Pengambilan Nomor Antrean di BLUD Pasar Sentral Bisa Dilakukan Secara Online

Permudah Pelayanan, Registrasi Pengambilan Nomor Antrean di BLUD Pasar Sentral Bisa Dilakukan Secara Online

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id