ADVERTISEMENT
Minggu, Agustus 9, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah BAWASLU

Bawaslu Mimika Gandeng Satpol PP Tertibkan APK Paslon Kepala Daerah yang Melanggar Aturan

"Batas waktu tanggal 20 Oktober bahkan diberikan waktu tambahan empat hari, tapi sampai hari ini tanggal 25 Oktober masih banyak APK yang terpajang di tempat yang dilarang".

25 Oktober 2024
0
Bawaslu Mimika Gandeng Satpol PP Tertibkan APK Paslon Kepala Daerah yang Melanggar Aturan

Petugas Satpol PP saat menurunkan APK salah satu paslon di Jalan Hasannudin Timika, Jumat 25 Oktober 2024.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban dengan cara menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Penurunan APK Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah Bupati-Wakil Bupati Mimika dan Gubernur-Wakil Gubernur Papua Tengah periode 2024-2029 dilakukan di sejumlah jalan utama dalam Kota Timika, Jumat 25 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

APK Paslon kepala daerah yang diturunkan, karena dinilai tidak mematuhi ketentuan yang sudah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 41 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 24 September 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diana Dayme, Komisioner Bawaslu Mimika mengatakan, sejumlah titik yang dilarang dipasang APK adalah area Bandara Mozes Kilangin, mulai dari gerbang masuk penagihan karcis sampai ke area dalam Bandara.

Baca Juga

Pangkoops Habema Cup 2026 Bergulir di Timika, 20 Tim Ambil Bagian

Penembakan Dua Warga di Pintu Masuk FBLB, Festival Lembah Baliem Dihentikan Sementara

Penurunan juga dilakukan di sepanjang jalan mulai dari Markas Lanud Yohanes Kapiyau dan arah sebaliknya dari arah Kwamki Narama menuju ke arah bundaran sampai masuk areal Bandara lama.

Diana menambahkan, penurunan APK juga dilakukan di Jalan Budi Utomo, mulai dari lampu merah Diana sampai di lampu merah Jalan Hasannudin.

Sementara di Jalan Cenderawasih, APK yang dipasang dari lampu merah Diana sampai dengan lampu merah Gereja Tiga Raja, juga tidak luput dari penertiban.

Diana menegaskan, Bawaslu sendiri telah mengeluarkan surat himbauan dengan Nomor 341/PM.00.02/K.PT.04/10/2024.

Selain surat, Bawaslu juga menyampaikan kepada masing-masing Paslon dan tim pemenangan untuk menurunkan APK secara mandiri.

Namun sampai dengan batas waktu penurunan tanggal 20 Oktober 2024, himbauan itu tidak dilaksanakan.

“Batas waktu tanggal 20 Oktober bahkan diberikan waktu tambahan empat hari, tapi sampai hari ini tanggal 25 Oktober masih banyak APK yang terpajang di tempat yang dilarang,” jelasnya.

Bawaslu juga akan turun ke wilayah distrik untuk melakukan penertiban APK yang dianggap melanggar ketentuan.

Beberapa distrik yang akan menjadi fokus penertiban itu yakni, Distrik Mimika Baru, Distrik Wania, Distrik Kwamki Narama, dan Distrik Kuala kencana. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pangkoops Habema Cup 2026 Bergulir di Timika, 20 Tim Ambil Bagian

Pangkoops Habema Cup 2026 Bergulir di Timika, 20 Tim Ambil Bagian

8 Agustus 2026
Penembakan Dua Warga di Pintu Masuk FBLB, Festival Lembah Baliem Dihentikan Sementara

Penembakan Dua Warga di Pintu Masuk FBLB, Festival Lembah Baliem Dihentikan Sementara

8 Agustus 2026
Penembakan di Festival Lembah Baliem Jayawijaya, Dua Warga Jadi Korban

Penembakan di Festival Lembah Baliem Jayawijaya, Dua Warga Jadi Korban

8 Agustus 2026
Tokoh Pemuda Amungme Tegur Aksi Palang Jalan Cenderawasih: Sengketa Lahan Jangan Ganggu Publik

Tokoh Pemuda Amungme Tegur Aksi Palang Jalan Cenderawasih: Sengketa Lahan Jangan Ganggu Publik

8 Agustus 2026
Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

38 Tahun Menanti Pengakuan Negara, 75 Pasangan OAP di Ohotya Akhirnya Kantongi Akta Perkawinan

8 Agustus 2026
Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

14 Ribu Pencaker Lokal Menganggur, APELCAMI Tagih Keadilan: Mimika Dipenuhi Investasi, Tapi Anak Daerah Jadi Penonton

8 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    664 shares
    Bagikan 266 Tweet 166
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Lima Pekerja Proyek Jalan PT SHJ Tewas Ditembak di Tolikara, Satu Korban Belum Dievakuasi

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pulihkan Pendidikan Wa Banti, Freeport Bangun PAUD dan SD Dua Lantai Beroperasi 2027

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Polres Mimika Tolak Izin Demo KNPB 3 Agustus, Massa Terancam Ditangkap Jika Memaksa

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Kecelakaan Tunggal di Jalan Irigasi Timika, Pengendara Kabur Tinggalkan Motor

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Datangi Polres Mimika, AIYE Klarifikasi Pendukungnya Bawa Senjata Api, Kapolres: Itu Senapan Angin untuk Gagah- Gagahan Saja

Datangi Polres Mimika, AIYE Klarifikasi Pendukungnya Bawa Senjata Api, Kapolres: Itu Senapan Angin untuk Gagah- Gagahan Saja

Peringati Teofani ke-73, Masyarakat A3 di Mimika Gelar Turnamen Futsal, Tim Putra-Putri Menkarfi Juara Satu

Peringati Teofani ke-73, Masyarakat A3 di Mimika Gelar Turnamen Futsal, Tim Putra-Putri Menkarfi Juara Satu

Permudah Pelayanan, Registrasi Pengambilan Nomor Antrean di BLUD Pasar Sentral Bisa Dilakukan Secara Online

Permudah Pelayanan, Registrasi Pengambilan Nomor Antrean di BLUD Pasar Sentral Bisa Dilakukan Secara Online

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id