TIMIKA, Koranpapua.id– Seleksi penerimaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika jalur mekanisme pengangkatan periode 2024-2009, resmi dibuka.
Pembukaan seleksi ini telah diumumkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melalui Panitia Seleksi Pengisian Calon Anggota (DPRK).
Adapun seleksi penerimaan anggota DPRK Mimika tertuang dalam pengumuman Nomor 11/Pansel DPRK/2024 tentang informasi pelaksanaan seleksi anggota DPRK Mimika.
Pengumuman tertanggal 21 Oktober 2024 itu ditanda tangani oleh Yunias Kulla, MM selaku Ketua Pansel.
Jadwal pengumuman ini berlaku selama tiga hari, mulai tanggal 21 Oktober sampai 23 Oktober 2024.
Berikut isi lengkap pengumuman seleksi penerimaan anggota DPRK Mimika:
Dalam rangka pelaksanaan seleksi anggota DPRK Mimika melalui mekanisme pengangkatan periode tahun 2024-2029, maka Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Mimika mengumumkan informasi pelaksanaan seleksi anggota DPRK Mimika melalui mekanisme pengangkatan periode tahun 2024-2029, sebagai berikut :
I. Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan seleksi anggota DPRK Mimika melalui mekanisme pengangkatan :
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
- Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
- Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 16 Tahun 2024, tentang Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Yang Diangkat Melalui Mekanisme Pengangkatan Dan Pembentukan Panitia Pemilihan Serta Tata Cara Seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Melalui Mekanisme Pengangkatan.
- Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 163 Tahun 2024, tentang Penetapan Anggota Panitia Seleksi Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029.
- Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 193 Tahun 2024, tentang Penetapan Daerah Pengangkatan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah.
- Peraturan Pantia Seleksi Nomor 02/PANSEL DPRK/2024, tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode Tahun 2024-2029 Provinsi Papua Tengah.
II. Jumlah Anggota DPRK Mimika
Jumlah Anggota DPRK Mimika melalui mekanisme pengangkatan berjumlah 9 (sembilan) kursi, terdiri dari :
- Daerah Pengangkatan Wilayah Pegunungan sebanyak 5 (lima) kursi;
- Daerah Pengangkatan Wilayah Pantai sebanyak 4 (empat) kursi.
III. Persyaratan
1. Syarat Umum:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- OAP dan berkewarganegaraan Indonesia yang berdomisili di Papua Tengah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh distrik setempat sesuai dengan wilayah daerah pengangkatan.
- OAP yang berasal dari suku-suku serta subsuku di kabupaten bagi calon anggota DPRK yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan atau sebutan lain yang telah direkomendasikan oleh Kepala Suku yang telah diakui oleh Pemerintah Kabupaten dibuktikan dengan Keputusan Bupati.
- Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah dan/ atau surat lain yang dipersamakan dengan ijazah.
- Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Berintegritas, jujur, arif dan bijaksana ditandai dengan surat peyataan pakta integritas.
- Memiliki sikap dan keteladanan moral yang baik sebagai panutan masyarakat serta memiliki komitmen untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak OAP dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia ditandai dengan surat pemyataan.
- Sehat jasmani dan kejiwaan yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan oleh dokter pemerintah pada rumah sakit pemerintah daerah yang menangani kesehatan jasmani dan kejiwaan.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Bebas dari Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Badan Narkotika Nasional.
- Tidak dalam status sebagai tersangka atau terdakwa dan/ atau status bebas bersyarat dalam perkara pidana yang dibuktikan dengan surat keterangari dari kepolisian dan/ atau surat keterangan dari kejaksaan.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan.
- Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan.
- Tidak menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun dan/ atau dicalonkan sebagal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, DPR Papua Tengah, dan DPRK pada pemilihan umum yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pemyataan.
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai ASN, prajurit TNI dan anggota Polri, kepala kampung atau sebutan lain, pengurus pada badan usaha milik negara dan/ atau badan usaha milik daerah serta badan/ lembaga lain yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD sejak ditetapkan sebagai calon anggota DPRK, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Menyatakan secara tertulis tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang hubungannya dengan keuangan negara atau daerah. Serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagai anggota DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat pemyataan.
- Menyatakan secara tertulis tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
2. Syarat Khusus:
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang situasi dan kondisi sosial, politik, dan budaya OAP dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka otonomi khusus.
- Memiliki pengalaman dalam memperjuangkan aspirasi dan hak dasar OAP di Provinsi Papua Tengah dan/atau Kabupaten sekurang -kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir.
- Memiliki komitmen untuk memihak, melindungi, dan memperjuangkan hak dan kepentingan OAP yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan.
Untuk memperoleh formulir surat-surat pernyataan dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi.
IV. Jadwal
- Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 16 s/d 21 Oktober 2024.
- Pengumuman dilaksanakan pada tanggal 21 s/d 23 Oktober 2024.
- Musyawarah Adat dilaksanakan pada tanggal 21 s/d 26 Oktober 2024.
- Pendaftaran dimulai pada tanggal 28 Oktober s/d 05 November 2024.
- Verifikasi dan validasi dilaksanakan pada minggu ke III bulan November 2024.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan pada minggu ke III bulan November 2024.
- Seleksi Tertulis dan Seleksi Wawancara dilaksanakan pada minggu ke III bulan November 2024.
- Penyerahan hasil seleksi kepada Bupati Mimika, Gubernur Provinsi Papua Tengah dan Menteri Dalam Negeri dilaksanakan pada minggu ke IV bulan November 2024.
V. Sekretariat Panitia Seleksi
- Panitia Seleksi dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sekretariat Panitia Seleksi.
- Sekretariat Panitia Seleksi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Mimika.
- Kantor Sekretariat Panitia Seleksi beralamat di Jln. WR. Supratman Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika.
- Kantor Sekretariat mulai dibuka pada tanggal 24 Oktober 2024, waktu pelayanan pukul 08:00 s/d 15:00 WIT.
Demikian hal-hal yang dapat kami informasikan lewat pengumuman ini, untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah.
Amolongo, Nimaowitimi, dan Saipa. (Redaksi)