ADVERTISEMENT
Rabu, Februari 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Susun Rencana Tata Ruang Perkotaan, PUPR Gelar Konsultasi Publik, Petrus Yumte: Kota Timika Ditetapkan Sebagai Kawasan PKN

Kawasan perkotaan Timika mengalami peningkatan penggunaan lahan, khususnya di pusat kawasan sebagai pusat kegiatan permukiman dan perdagangan dan jasa, sehingga diperlukan perencanaan yang komprehensif.

17 Oktober 2024
0
Susun Rencana Tata Ruang Perkotaan, PUPR Gelar Konsultasi Publik, Petrus Yumte: Kota Timika Ditetapkan Sebagai Kawasan PKN

Foto bersama Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika mengadakan kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) Perkotaan Timika.

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Kamis 17 Oktober 2024 diikuti oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala distrik dan kepala kampung yang ada di Mimika.

ADVERTISEMENT

Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika ketika membuka kegiatan tersebut mengatakan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011, kawasan perkotaan Timika ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kawasan perkotaan Timika merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Internasional, Nasional, atau beberapa provinsi yang ditentukan berdasarkan beberapa kriteria,” ujar Petrus.

Baca Juga

Sambut Ramadhan 1447 H, MUI Mimika Ajak Umat Muslim Perkuat Iman dan Toleransi

Polisi Amankan Dua Perempuan Bersama 80 Liter Sopi di Pelabuhan Pomako Timika

Petrus menjelaskan, kawasan perkotaan berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama kegiatan ekspor-impor atau pintu gerbang menuju kawasan Internasional.

Kawasan perkotaan juga berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa skala Nasional atau yang melayani beberapa provinsi.

Termasuk berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama transportasi skala Nasional atau melayani beberapa provinsi.

“Kawasan perkotaan yang berada di pesisir yang berfungsi atau berpotensi sebagai pelabuhan dan pintu gerbang ekspor hasil kegiatan kelautan dan perikanan,” papar Petrus.

Seiring dengan tujuan diatas, maka telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Melalui undang-undang itu, menggariskan bahwa pelaksanaan pembangunan baik tingkat pusat maupun daerah, harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Kemudian diturunkan melalui Keputusan Menteri ATR/BPN No.11 Tahun 2021 sebagai rujukan dalam penyusunan RDTR.

“Dengan demikian pemanfaatan ruang berlangsung sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sebagai payung hukum yang perlu untuk diimplementasikan,” ujar Petrus.

Dikatakan, saat ini kawasan perkotaan Timika telah berkembang sangat pesat, baik dari sisi pembangunan perumahan, perdagangan dan jasa maupun sarana dan prasarananya.

“Kawasan perkotaan Timika mengalami peningkatan penggunaan lahan, khususnya di pusat kawasan sebagai pusat kegiatan permukiman dan perdagangan dan jasa, sehingga diperlukan perencanaan yang komprehensif,” pungkasnya.

Petrus menambahkan, penyusunan RDTR adalah tahapan konsultasi publik yang merupakan penyempurnaan rumusan rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Timika.

“Rencana tata ruang wilayah untuk mengatur kegiatan fungsional sesuai dengan rencana pola ruang yang dilengkapi dengan peraturan zonasi secara lebih detail,” tandasnya.

Petrus berharap, konsultasi publik ini dapat menjaring aspirasi serta usulan seluruh steakholder, baik dari pemerintah, swasta dan masyarakat sebagai penyempurnaan dokumen rencana detail.

Tata ruang kawasan perkotaan Timika tentunya sangat dibutuhkan dalam perencanaan. Dengan demikian pemanfaatan dan pengendalian ruang dan kemudahan perizinan berusaha, dapat digunakan secara berkelanjutan dan menjadi pedoman pembangunan hingga 20 tahun yang akan datang. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Sambut Ramadhan 1447 H, MUI Mimika Ajak Umat Muslim Perkuat Iman dan Toleransi

Sambut Ramadhan 1447 H, MUI Mimika Ajak Umat Muslim Perkuat Iman dan Toleransi

17 Februari 2026
Polisi Amankan Dua Perempuan Bersama 80 Liter Sopi di Pelabuhan Pomako Timika

Polisi Amankan Dua Perempuan Bersama 80 Liter Sopi di Pelabuhan Pomako Timika

17 Februari 2026
Lembaga Pendidikan SATP Timika: Fokus Kemandirian dan Karakter, Kembangkan Pembelajaran Montessori

Lembaga Pendidikan SATP Timika: Fokus Kemandirian dan Karakter, Kembangkan Pembelajaran Montessori

17 Februari 2026
114 Satwa Endemik Papua Diselundupkan Melalui Kapal Penumpang, Terungkap di Pelabuhan Ternate

114 Satwa Endemik Papua Diselundupkan Melalui Kapal Penumpang, Terungkap di Pelabuhan Ternate

17 Februari 2026
Tiga Anggota Pemberontak di Wilayah Kiwirok Kembali ke Pangkuan NKRI, Serahkan Satu Pucuk Sejata Api

Tiga Anggota Pemberontak di Wilayah Kiwirok Kembali ke Pangkuan NKRI, Serahkan Satu Pucuk Sejata Api

17 Februari 2026
Saat Ini KKB Yahukimo Diperkirakan Masih Diperkuat 200 Anggota, Awal 2026 Terjadi 23 Kasus Teror

Saat Ini KKB Yahukimo Diperkirakan Masih Diperkuat 200 Anggota, Awal 2026 Terjadi 23 Kasus Teror

17 Februari 2026

POPULER

  • Imbas Penembakan Pilot Smart Air, Satgas Korpasgat Pegang Kendali Operasional Bandara Korowai Batu

    Imbas Penembakan Pilot Smart Air, Satgas Korpasgat Pegang Kendali Operasional Bandara Korowai Batu

    677 shares
    Bagikan 271 Tweet 169
  • Aksi Cepat Tim Babat: Lima Pelaku Begal di Timika Diringkus, Semua Berstatus Pelajar

    608 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Rawan Penyerangan, Kemenhub Hentikan Operasional 11 Bandara di Papua Raya, Berikut Daftarnya

    604 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Satgas ODC Pastikan Pilot dan Co Pilot Smart Air Tewas Ditembak Usai Mendarat di Korowai

    612 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Konflik Kapiraya Memanas, Kantor Distrik dan 18 Rumah Warga Terbakar

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    823 shares
    Bagikan 329 Tweet 206
  • Sosok Elkius Kobak, Pimpinan KKB yang Diduga Dalangi Penembakan Pesawat Smart Air

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
Next Post
Satresnarkoba Polres Mimika Kembali Ringkus Pengedar Narkoba di Timika

Satresnarkoba Polres Mimika Kembali Ringkus Pengedar Narkoba di Timika

Percepat Capaian Target 95 Persen PIN Polio, Dinkes Mimika Turunkan Tim Gerak Cepat Sweeping Door To Door

Percepat Capaian Target 95 Persen PIN Polio, Dinkes Mimika Turunkan Tim Gerak Cepat Sweeping Door To Door

Dinas Sosial Bekali 40 Kader untuk Pendampingan Anak Terlantar di Mimika

Dinas Sosial Bekali 40 Kader untuk Pendampingan Anak Terlantar di Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id