ADVERTISEMENT
Sabtu, Maret 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

ASN Dilarang Berpolitik Praktis, Pj Bupati Mimika: Wajib Mengikuti Aturan, Jangan Membuat Perpecahan di Masyarakat

Video yang saya terima harus dicek kebenarannya. Kalau terbukti akan tindak tegas, ini sebagai pembelajaran bahwa ASN harus professional dan demi menghargai birokrasi pemerintahan.

14 Oktober 2024
0
ASN Dilarang Berpolitik Praktis, Pj Bupati Mimika: Wajib Mengikuti Aturan, Jangan Membuat Perpecahan di Masyarakat

Suasana apel di Lapangan Kantor Bupati Mimika. (foto:dok/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Tindakan tegas akan diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika, apabila coba-coba berpolitik praktis di moment Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Salah satu hukuman yang harus diterima oleh ASN yang bermain politik yakni, dipastikan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di pemerintahan.

ADVERTISEMENT

Di hadapan ratusan ASN yang mengikuti apel di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem), SP3, Senin 14 Oktober 2024, Valentinus S. Sumito, Pj Bupati Mimika mengingatkan seluruh ASN agar jangan coba-coba berpolitik praktis.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Valentinus memastikan yang ketahuan, sudah dipastikan akan menerima sanksi teguran sampai pemberhentian dari jabatan.

Baca Juga

Dirut BPJS Kesehatan Kunjungi Mimika, Perkuat Sinergi dan Pastikan Program JKN Berjalan Optimal

Bangun Fasilitas Kesehatan di Pesisir dan Pegunungan, Dinkes Mimika Anggarkan Rp112 Miliar

Penegasan Valentinus ini terkait dengan beredarnya video salah satu pejabat Eselon Tiga di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Mimika yang menyampaikan dukungan kepada salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika.

“Saya akan menonjobkan anda semua yang coba-coba berpolitik. Sebagai ASN ada aturannya, laksanakan sesuai aturan itu,” tegas Valentinus.

Terkait dengan beredarnya video oknum pejabat yang berkampanye dalam suatu perkumpulan paguyupan, Valentinus sudah meminta Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika untuk memanggil pejabat tersebut untuk memberikan klarifikasi.

“Video yang saya terima harus dicek kebenarannya. Kalau terbukti akan tindak tegas, ini sebagai pembelajaran bahwa ASN harus professional dan demi menghargai birokrasi pemerintahan,” tegas Valentinus.

Disampaikan, larangan ASN terlibat politik praktis sudah sangat jelas, karena ASN dalam moment Pemilu harus tetap menjaga netralitas.

Netralitas ASN menunjukan integritas dan professional sebagai pelayan masyarakat.

Karena itu ASN harus menjadi contoh yang baik, dan jangan karena sikap dan perilaku ASN yang melanggar aturan dapat membawa perpecahan di masyarakat. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Hasil Opini Publik: Pelayanan Pemerintah dan TNI-Polri di Provinsi PBD Masuk Kategori Kurang

Hasil Opini Publik: Pelayanan Pemerintah dan TNI-Polri di Provinsi PBD Masuk Kategori Kurang

7 Maret 2026
Jemput Program Nasional, 200 Kampung Nelayan Siap Dibangun di Papua Barat Daya

Jemput Program Nasional, 200 Kampung Nelayan Siap Dibangun di Papua Barat Daya

7 Maret 2026
Dirut BPJS Kesehatan Kunjungi Mimika, Perkuat Sinergi dan Pastikan Program JKN Berjalan Optimal

Dirut BPJS Kesehatan Kunjungi Mimika, Perkuat Sinergi dan Pastikan Program JKN Berjalan Optimal

7 Maret 2026
Korpasgat Gagalkan Penyelundupan 609 Gram Ganja yang Disembunyikan dalam Tas Kartun Anak

Korpasgat Gagalkan Penyelundupan 609 Gram Ganja yang Disembunyikan dalam Tas Kartun Anak

7 Maret 2026
RS Waa Banti Menuju Akreditasi, Reynold Ubra: Ruang Bedah Beroperasi Juni 2026

Bangun Fasilitas Kesehatan di Pesisir dan Pegunungan, Dinkes Mimika Anggarkan Rp112 Miliar

7 Maret 2026
Di Tengah Keterbatasan: Satgas Yon Parako 466 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Distrik Manggelum

Di Tengah Keterbatasan: Satgas Yon Parako 466 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Distrik Manggelum

6 Maret 2026

POPULER

  • Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    717 shares
    Bagikan 287 Tweet 179
  • Tiga Personel Polres Mimika Terkena Panah

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Awalnya Diduga Bunuh Diri, Polisi Temukan Kejanggalan pada Kasus Kematian Perempuan di Mimika

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Bahas Tapal Batas Wilayah Adat di Kapiraya, Kementerian HAM RI Bertemu Tokoh Kamoro di Timika

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Ini Kronologi Kontak Tembak di Tembagapura, Satu Pelaku Tewas, Enam Diamankan

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Isak Tangis Sambut Kepulangan Jenazah Korban Penembakan di Tembagapura

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Operasi Zebra Cartenz Dimulai, Turunkan 350 Personel, Pengendara Dingatkan Tujuh Kategori Pelanggaran

Operasi Zebra Cartenz Dimulai, Turunkan 350 Personel, Pengendara Dingatkan Tujuh Kategori Pelanggaran

Polisi Berhasil Ungkap Identitas Jenazah Mr X yang Ditemukan Jayapura Utara

Polisi Berhasil Ungkap Identitas Jenazah Mr X yang Ditemukan Jayapura Utara

Polisi Sita 300 Liter Sopi Milik Penumpang Tatamailau yang Turun di Timika, Pemiliknya Kabur

Polisi Sita 300 Liter Sopi Milik Penumpang Tatamailau yang Turun di Timika, Pemiliknya Kabur

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id