ADVERTISEMENT
Senin, Juli 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

ASN Dilarang Berpolitik Praktis, Pj Bupati Mimika: Wajib Mengikuti Aturan, Jangan Membuat Perpecahan di Masyarakat

Video yang saya terima harus dicek kebenarannya. Kalau terbukti akan tindak tegas, ini sebagai pembelajaran bahwa ASN harus professional dan demi menghargai birokrasi pemerintahan.

14 Oktober 2024
0
ASN Dilarang Berpolitik Praktis, Pj Bupati Mimika: Wajib Mengikuti Aturan, Jangan Membuat Perpecahan di Masyarakat

Suasana apel di Lapangan Kantor Bupati Mimika. (foto:dok/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Tindakan tegas akan diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika, apabila coba-coba berpolitik praktis di moment Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Salah satu hukuman yang harus diterima oleh ASN yang bermain politik yakni, dipastikan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di pemerintahan.

ADVERTISEMENT

Di hadapan ratusan ASN yang mengikuti apel di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem), SP3, Senin 14 Oktober 2024, Valentinus S. Sumito, Pj Bupati Mimika mengingatkan seluruh ASN agar jangan coba-coba berpolitik praktis.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Valentinus memastikan yang ketahuan, sudah dipastikan akan menerima sanksi teguran sampai pemberhentian dari jabatan.

Baca Juga

Operasi Sikat Noken 2026: Polres Mimika Sita Belasan Sajam, Ganja, Puluhan Kendaraan hingga Sopi

Masyarakat Adat Tota Mapiha Tolak Tambang Emas Ilegal dan Daerah Otonomi Baru

Penegasan Valentinus ini terkait dengan beredarnya video salah satu pejabat Eselon Tiga di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Mimika yang menyampaikan dukungan kepada salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika.

“Saya akan menonjobkan anda semua yang coba-coba berpolitik. Sebagai ASN ada aturannya, laksanakan sesuai aturan itu,” tegas Valentinus.

Terkait dengan beredarnya video oknum pejabat yang berkampanye dalam suatu perkumpulan paguyupan, Valentinus sudah meminta Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika untuk memanggil pejabat tersebut untuk memberikan klarifikasi.

“Video yang saya terima harus dicek kebenarannya. Kalau terbukti akan tindak tegas, ini sebagai pembelajaran bahwa ASN harus professional dan demi menghargai birokrasi pemerintahan,” tegas Valentinus.

Disampaikan, larangan ASN terlibat politik praktis sudah sangat jelas, karena ASN dalam moment Pemilu harus tetap menjaga netralitas.

Netralitas ASN menunjukan integritas dan professional sebagai pelayan masyarakat.

Karena itu ASN harus menjadi contoh yang baik, dan jangan karena sikap dan perilaku ASN yang melanggar aturan dapat membawa perpecahan di masyarakat. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

26 Juli 2026
Operasi Sikat Noken 2026: Polres Mimika Sita Belasan Sajam, Ganja, Puluhan Kendaraan hingga Sopi

Operasi Sikat Noken 2026: Polres Mimika Sita Belasan Sajam, Ganja, Puluhan Kendaraan hingga Sopi

26 Juli 2026
Masyarakat Adat Tota Mapiha Tolak Tambang Emas Ilegal dan Daerah Otonomi Baru

Masyarakat Adat Tota Mapiha Tolak Tambang Emas Ilegal dan Daerah Otonomi Baru

26 Juli 2026
Senator Papua Tengah: Jangan Jadikan Papua Tempat Latihan Perang, Dialog Harus Segera Dilakukan

Senator Papua Tengah: Jangan Jadikan Papua Tempat Latihan Perang, Dialog Harus Segera Dilakukan

26 Juli 2026
Satgas Pasgat Kembali Gagalkan Penyelundupan 214 Gram Ganja di Kargo Bandara Sentani

Satgas Pasgat Kembali Gagalkan Penyelundupan 214 Gram Ganja di Kargo Bandara Sentani

26 Juli 2026
Kemenhut Ungkap Dugaan Perdagangan Burung Dilindungi Melalui Facebook di Jayapura

Kemenhut Ungkap Dugaan Perdagangan Burung Dilindungi Melalui Facebook di Jayapura

26 Juli 2026

POPULER

  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    705 shares
    Bagikan 282 Tweet 176
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    638 shares
    Bagikan 255 Tweet 160
  • Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Proyek IPA Rp3,87 Miliar di SP5 Mimika Empat Tahun Mangkrak, Warga Belum Nikmati Air Bersih

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Kasus Rudapaksa Anak 12 Tahun: Polres Mimika Tetapkan Tersangka, Korban Diancam Dibunuh

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Ratusan Buruh Sawit di Iwaka-Mimika Mengadu Tiga Bulan Hidup Tanpa Listrik, Upah Rp100 Ribu Sehari

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Operasi Zebra Cartenz Dimulai, Turunkan 350 Personel, Pengendara Dingatkan Tujuh Kategori Pelanggaran

Operasi Zebra Cartenz Dimulai, Turunkan 350 Personel, Pengendara Dingatkan Tujuh Kategori Pelanggaran

Polisi Berhasil Ungkap Identitas Jenazah Mr X yang Ditemukan Jayapura Utara

Polisi Berhasil Ungkap Identitas Jenazah Mr X yang Ditemukan Jayapura Utara

Polisi Sita 300 Liter Sopi Milik Penumpang Tatamailau yang Turun di Timika, Pemiliknya Kabur

Polisi Sita 300 Liter Sopi Milik Penumpang Tatamailau yang Turun di Timika, Pemiliknya Kabur

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id