ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 9, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Bekuk Dua Pelaku Tindak Pidana Kesehatan di Timika, Polisi Amankan 1.790 Butir Dextromethorpan

Polisi juga mengamankan satu buah plastik bening buble crap, satu buah tas putih bening bekas skincare, satu HP merek iPhone 11 warna putih dan satu HP Realme Note 10 warna biru.

4 Oktober 2024
0
Bekuk Dua Pelaku Tindak Pidana Kesehatan di Timika, Polisi Amankan 1.790 Butir Dextromethorpan

Kedua pelaku beserta barang bukti saat diamankan polisi. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil membekuk dua pelaku pengedar obat terlarang jenis Dextromethorpan, Kamis 3 Oktober 2024.

Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Pendidikan Jalur 5 dan kemudian digiring ke Jalan Perintis sebagai tempat penyimpanan barang bukti.

ADVERTISEMENT

Dari kedua pelaku, berinisial J alias Jaya (24) dan MS alias Sandi (21), polisi berhasil mengamankan 1.790 butir obat terlarang jenis Dextromethorpan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

AKP Andi Sudirman Arif, Kasat Resnarkoba Polres Mimika yang dikonfirmasi koranpapua.id, Jumat 4 Oktober 2024 mengatakan, penangkapan bermula adanya informasi, ada yang dicurigai memperjualbelikan obat terlarang jenis Dextromethorpan.

Baca Juga

Pemindahan Tersangka OPM Junis Murib ke Timika Dikawal Ketat Satgas Korpasgat

Provinsi Papua Tengah Tercatat Inflasi Tertinggi Sebesar 0,52 Persen

Dari informasi tersebut, polisi kemudian mendalaminya dan melakukan pemantauan di Jalan Pendidikan Jalur 5 Timika. Dan sekitar pukul 17.00 WIT tim berhasil menangkap keduanya.

Kepada polisi kedua pelaku mengaku bahwa obat-obatan tersebut disimpan di kos-kosan miliknya di Jalan Perintis Timika.

“Kedua pelaku kemudian dibawa ketempat penyimpanan, dan ternyata benar tim berhasil menemukan obat-obatan terlarang tersebut,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.790 butir obat-obatan jenis Dextromethorpan.

Seribuan butir obat-obatan itu tersimpan di satu paket plastik bening besar berisikan 1.100 butir, satu paket plastik bening sedang berisikan 270 butir, 31 paket plastik bening kecil berisikan 420 butir.

Polisi juga mengamankan satu buah plastik bening buble crap, satu buah tas putih bening bekas skincare, satu HP merek iPhone 11 warna putih dan satu HP Realme Note 10 warna biru.

Polisi kemudian membawa kedua pelaku beserta barang bukti menuju ke kantor Polres Mimika di Mile 32 guna diproses hukum lebih lanjut.

Keduanya terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemindahan Tersangka OPM Junis Murib ke Timika Dikawal Ketat Satgas Korpasgat

Pemindahan Tersangka OPM Junis Murib ke Timika Dikawal Ketat Satgas Korpasgat

8 Juni 2026
Provinsi Papua Tengah Tercatat Inflasi Tertinggi Sebesar 0,52 Persen

Provinsi Papua Tengah Tercatat Inflasi Tertinggi Sebesar 0,52 Persen

8 Juni 2026
Kejari Mimika Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tujuh Rumah, Dua ASN Sudah Diperiksa

Kejari Mimika Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tujuh Rumah, Dua ASN Sudah Diperiksa

8 Juni 2026
Lemasa Ajak Dialog Selesaikan Polemik Pengelolaan Besi Bekas Freeport

Lemasa Ajak Dialog Selesaikan Polemik Pengelolaan Besi Bekas Freeport

8 Juni 2026
Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

8 Juni 2026
Bupati Mimika Terima Laporan Oknum Pejabat Mabuk Miras di Kantor, Mengulangi Lagi Dicopot

Bupati Mimika Terima Laporan Oknum Pejabat Mabuk Miras di Kantor, Mengulangi Lagi Dicopot

8 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    606 shares
    Bagikan 242 Tweet 152
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Kejari Mimika Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tujuh Rumah, Dua ASN Sudah Diperiksa

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
  • Bupati Mimika Terima Laporan Oknum Pejabat Mabuk Miras di Kantor, Mengulangi Lagi Dicopot

    513 shares
    Bagikan 205 Tweet 128
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    849 shares
    Bagikan 340 Tweet 212
Next Post
Dinsos Mimika Gandeng Puskesmas Karang Senang Gelar Kegiatan Pemberian Akses Kelayanan Kesehatan Dasar untuk Lansia

Dinsos Mimika Gandeng Puskesmas Karang Senang Gelar Kegiatan Pemberian Akses Kelayanan Kesehatan Dasar untuk Lansia

Tidak Pernah Surati Bawaslu, Salahudin: Kampanye Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tabrak Aturan

Tidak Pernah Surati Bawaslu, Salahudin: Kampanye Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tabrak Aturan

Danlanal Irup HUT TNI ke-79 di Mimika, Panglima Tekankan Lima Pesan Penting untuk Prajurit

Danlanal Irup HUT TNI ke-79 di Mimika, Panglima Tekankan Lima Pesan Penting untuk Prajurit

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id