ADVERTISEMENT
Jumat, Maret 20, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Bekuk Dua Pelaku Tindak Pidana Kesehatan di Timika, Polisi Amankan 1.790 Butir Dextromethorpan

Polisi juga mengamankan satu buah plastik bening buble crap, satu buah tas putih bening bekas skincare, satu HP merek iPhone 11 warna putih dan satu HP Realme Note 10 warna biru.

4 Oktober 2024
0
Bekuk Dua Pelaku Tindak Pidana Kesehatan di Timika, Polisi Amankan 1.790 Butir Dextromethorpan

Kedua pelaku beserta barang bukti saat diamankan polisi. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil membekuk dua pelaku pengedar obat terlarang jenis Dextromethorpan, Kamis 3 Oktober 2024.

Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Pendidikan Jalur 5 dan kemudian digiring ke Jalan Perintis sebagai tempat penyimpanan barang bukti.

ADVERTISEMENT

Dari kedua pelaku, berinisial J alias Jaya (24) dan MS alias Sandi (21), polisi berhasil mengamankan 1.790 butir obat terlarang jenis Dextromethorpan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

AKP Andi Sudirman Arif, Kasat Resnarkoba Polres Mimika yang dikonfirmasi koranpapua.id, Jumat 4 Oktober 2024 mengatakan, penangkapan bermula adanya informasi, ada yang dicurigai memperjualbelikan obat terlarang jenis Dextromethorpan.

Baca Juga

Hilang Empat Hari Marvin Kembali ke Rumah: Takut Setelah Kepergiannya Dilaporkan ke Polisi

Tiga Bintang Polri Jatuh di Tanah Papua

Dari informasi tersebut, polisi kemudian mendalaminya dan melakukan pemantauan di Jalan Pendidikan Jalur 5 Timika. Dan sekitar pukul 17.00 WIT tim berhasil menangkap keduanya.

Kepada polisi kedua pelaku mengaku bahwa obat-obatan tersebut disimpan di kos-kosan miliknya di Jalan Perintis Timika.

“Kedua pelaku kemudian dibawa ketempat penyimpanan, dan ternyata benar tim berhasil menemukan obat-obatan terlarang tersebut,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.790 butir obat-obatan jenis Dextromethorpan.

Seribuan butir obat-obatan itu tersimpan di satu paket plastik bening besar berisikan 1.100 butir, satu paket plastik bening sedang berisikan 270 butir, 31 paket plastik bening kecil berisikan 420 butir.

Polisi juga mengamankan satu buah plastik bening buble crap, satu buah tas putih bening bekas skincare, satu HP merek iPhone 11 warna putih dan satu HP Realme Note 10 warna biru.

Polisi kemudian membawa kedua pelaku beserta barang bukti menuju ke kantor Polres Mimika di Mile 32 guna diproses hukum lebih lanjut.

Keduanya terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Hilang Empat Hari Marvin Kembali ke Rumah: Takut Setelah Kepergiannya Dilaporkan ke Polisi

Hilang Empat Hari Marvin Kembali ke Rumah: Takut Setelah Kepergiannya Dilaporkan ke Polisi

20 Maret 2026
Ketua Umum IKF Mimika: Flobamora Papua Tengah Krisis Legitimasi Saat Organisasi Dibentuk Tanpa Mandat

Ketua Umum IKF Mimika: Flobamora Papua Tengah Krisis Legitimasi Saat Organisasi Dibentuk Tanpa Mandat

20 Maret 2026
Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah 2026 Jatuh 21 Maret 2026

Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah 2026 Jatuh 21 Maret 2026

20 Maret 2026
Tiga Bintang Polri Jatuh di Tanah Papua

Tiga Bintang Polri Jatuh di Tanah Papua

20 Maret 2026
Satu Unit Rumah Ludes Dibakar Orang Tidak Dikenal

Satu Unit Rumah Ludes Dibakar Orang Tidak Dikenal

20 Maret 2026
Polri Masih Menjadi Pilihan Putra-Putri Mimika, 2026 Pendaftar Mencapai 383 Peserta

Polri Masih Menjadi Pilihan Putra-Putri Mimika, 2026 Pendaftar Mencapai 383 Peserta

20 Maret 2026

POPULER

  • Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    788 shares
    Bagikan 315 Tweet 197
  • Pemkab Mimika Mulai Cairkan THR untuk 8.000 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp30 Miliar

    631 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Empat Tenaga Kesehatan Diserang KKB: Dua Orang Tewas, Satu Korban Asal Kabupaten Ende-NTT

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Suara yang Terkubur di Tanah Emas

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Jual Senjata Organik Seharga Rp90 Juta, Oknum Prajurit TNI Ditangkap

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Kinerja 133 Kepala Kampung Dievaluasi, Sekda Abraham Instruksikan Siapkan Dokumen dan Laporan Keuangan

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Remaja 17 Tahun di Timika Hilang Sejak 14 Maret, Keluarga Harap Bantuan Masyarakat

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
Next Post
Dinsos Mimika Gandeng Puskesmas Karang Senang Gelar Kegiatan Pemberian Akses Kelayanan Kesehatan Dasar untuk Lansia

Dinsos Mimika Gandeng Puskesmas Karang Senang Gelar Kegiatan Pemberian Akses Kelayanan Kesehatan Dasar untuk Lansia

Tidak Pernah Surati Bawaslu, Salahudin: Kampanye Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tabrak Aturan

Tidak Pernah Surati Bawaslu, Salahudin: Kampanye Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tabrak Aturan

Danlanal Irup HUT TNI ke-79 di Mimika, Panglima Tekankan Lima Pesan Penting untuk Prajurit

Danlanal Irup HUT TNI ke-79 di Mimika, Panglima Tekankan Lima Pesan Penting untuk Prajurit

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id