TIMIKA, Koranpapua.id- Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang nantinya bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), secara resmi telah dibuka Komisi pemilihan Umum (KPU) Mimika sejak tanggal 17 September 2024.
Pendaftaran yang dibuka melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kampung atau kelurahan itu, berakhir Sabtu 28 September 2024.
Jembris Wafom, Ketua PPD Distrik Mimika Baru mengatakan, pihaknya membutuhkan 1.302 anggota KPPS yang nantinya disebar ke 186 TPS yang ada di 14 kelurahan dan kampung.
“Dari jumlah yang ada, selanjutnya akan ditempatkan sebanyak tujuh orang di setiap TPS,” ujar Jembris kepada koranpapua.id, Sabtu 28 September 2024.
Sejauh ini kata Jemris, jumlah pelamar di Distrik Mimika Baru yang memasukan berkas membludak dan melebihi dari target yang dibutuhkan.
Meski tidak merinci jumlah pelamar, namun Jemris mengingatkan agar panitia seleksi objektif dengan memperhatikan syarat berdasarkan Juknis, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU No 2 Tahun 2024.
“Untuk perekrutan KPPS dilakukan oleh PPS atas nama Ketua KPU, jadi harus berpatokan Juknis yang mana tidak terlibat dalam politik dan tentu terdaftar sebagai pemilih di Distrik Mimika Baru,” jelasnya.
Menurutnya, Pilkada kali ini tidak bisa dianggap enteng, karena itu perlu dipersiapkan dengan baik agar bisa berjalan dengan aman dan sukses.
“Kita sama sama sukseskan Pilkada sehingga menjadi tolak ukur keberhasilan pesta demokrasi di Mimika sehingga melahirkan pemimpin lima tahun yang berkualitas,” pungkas Jembris.
Untuk diketahui setelah masa pendaftaran ditutup, PPS akan melakukan penelitian administrasi terhadap seluruh berkas pendaftaran yang masuk.
penelitian administrasi diumumkan tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2024. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait calon anggota KPPS yang lolos administrasi.
Masa tanggapan dan masukan masyarakat berlangsung sejak tanggal 30 September hingga 5 Oktober 2024.
Setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi, akan diumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS pada tanggal 5-7 Oktober 2024.
Setelah itu akan ditetapkan dan dilantik anggota KPPS se Mimika pada tanggal 7 November 2024 oleh KPU. (Redaksi)