TIMIKA, Koranpapua.id- Berkas perkara YT alias Ferdi, tersangka yang mencuri uang sebesar Rp15.600.000 dengan cara membobol salah satu warung makan di Jalan WR Supratman, Timika diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Rabu 25 September 2024.
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Polsek Mimika Baru, Polres Mimika didasari surat Kejari Mimika tanggal 23 September 2024 yang menyatakan bahwa berkas perkara hasil penyidikan telah lengkap (P21).
Perlu diketahui kasus pencurian ini dilakukan oleh tersangka sebanyak tiga kali di lokasi yang sama, dalam kurun waktu selama tiga bulan, mulai dari Maret hingga Juli 2024.
Dalam melakukan aksinya, tersangka berhasil memasuki rumah korban yang juga digunakan sebagai tempat usaha warung makan.
Tersangka berhasil masuk rumah korban dengan cara memanjat celah atap dan kemudian merusak grendel pintu kamar korban.
Selama menjalankan aksinya, tersangka berhasil mengambil uang korban sebesar Rp15.600.000 beserta barang berharga lainnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil yang didapatkannya digunakan untuk keperluan pribadi, dan sisanya digunakan untuk foya-foya dan membeli Minuman Keras (Miras).
Atas kerugian yang dialami, pemilik warung makan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Sektor Mimika Baru pada tanggal 23 Juli 2024.
AKP J Limbong, S.H, Kapolsek Mimika Baru membenarkan penyerahan berkas tahap II yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Miru
“Benar, tahap II terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan WR Supratman dengan tersangka TY telah dilakukan hari ini” jelasnya.
Dikatakan, dalam kasus ini TY dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP, jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
“Pada prosesi tahap II ini selain TY disertakan pula barang bukti berupa barang yang digunakan dalam melakukan aksinya,” jelas Limbong.
Penyidik juga menyerahkan satu buah flashdisk yang berisi salinan rekaman video CCTV berdurasi 59 detik dan salinan video berdurasi 58 detik yang diterima langsung oleh pihak PJU Kejaksaan Negeri Timika. (Redaksi)