TIMIKA, Koranpapua.id- Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika, tingkat kemiskinan di Kabupaten Mimika sampai dengan September 2024 berada diangka 14,18 persen dari 32.09 ribu jiwa.
Angka ini naik satu digit dari tahun 2023 yang berada di angka 13,55 persen dari 30.31 ribu jiwa.
Data terbaru prosentasi kemiskinan ini disampaikan oleh Wira dari BPS Mimika ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Fokus Grup Diskusi Intervensi Program dan Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Mimika Tahun 2024, Rabu 25 September 2024.
Hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan Bappeda Mimika itu yakni, Reynold Ubra, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Anton Pasulu, Direktur RSUD Mimika, Alan Jaya Tassa, Sekdis Miru.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bappeda juga dihadiri sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemkab Mimika.
Willem Naa, Asisisten I Setda Mimika ketika membaca sambutan Pj. Bupati Mimika, Valentinus S. Sumito pada kegiatan itu, meminta kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memasukan data kemiskinan secara akurat dan benar.
Hal ini bertujuan supaya ketika melakukan sinkronisasi data kemiskinan antar OPD oleh kepala daerah harus sama.
Saat ini setiap OPD selalu mengklaim mempunyai data namun kebenaran dan kevalitannya masih diragukan.
Willem Naa mengungkapkan kemiskinan merupakan masalah yang sangat kompleks dan membutuhkan perhatian khusus dari seluruh elemen masyarakat, termasuk Pemerintah Daerah.
Persoalan kemiskinan menjadi salah satu fokus prioritas perhatian yang strategis oleh Pemerintah Pusat maupun daerah.
Dilaksanakan Fokus Grup Diskusi ini bertujuan dalam rangka mitigasi dan kolaborasi yang dapat dilakukan oleh Pemda Mimika melalui OPD untuk menurunkan angka kemiskinan daerah ini.
Dikatakan, setiap OPD mengklaim mempunyai data kemiskinan sekian banyak dan mempertahankan ego. Namun Willem Naa masih meragukan kebenaran dan kevalitan data yang dimiliki OPD.
Willem beralasan, berdasarkan data presentasi akademisi Universitas Papua (UNIPA) di hadapan Pj Bupati Valentinus sangat berbeda jauh, dimana jumlah kemiskinan Mimika cukup tinggi.
Willem mengucapkan terima kasih kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika yang sudah mengadakan FGD bersama OPD teknis terkait untuk mendapatkan masukan.
Dengan data-data ini bisa menjadi masukan untuk pemerintah sebagai bahan pembanding dengan data UNIPA.
Menurutnya penyusunan laporan penanggulangan kemiskinan menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah mencegah kemiskinan di Mimika.
Dikatakan, lewat laporan masing-masing OPD membantu pemerintah dalam mengidentifikasi angka kemiskinan, merumuskan program dan kebijakan yang tepat sasaran.
Termasuk mengalokasikan SDM secara efektif dan efisien dan mengevaluasi keserasian program-program dalam mengentaskan kemiskinan yang sementara berjalan.
Sementara Wira, Narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Mimika dalam materinya menjelaskan, kemiskinan merupakan kondisi seseorang atau sekelompok tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya.
Hak-hak dasar itu meliputi kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik.
Ia menjelaskan dalam kehidupan masyarakat terdapat dua kategori kemiskinan yakni kemiskinan relatif.
Dimana standar penilaian kehidupan ditentukan secara subjektif oleh masyarakat setempat bersifat lokal dan kurang kemiskinan sangat tergantung pada distribusi pendapatan/pengeluaran penduduk.
Sementara kemiskinan absolut, dimana standar penilaian kehidupan minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan minimum dan mutlak.
Ini berkaitan dengan standar hidup minimum suatu masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk garis kemiskinan.
Wira menjelaskan berdasarkan Sumber Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) jumlah penduduk miskin Mimika dari tahun 2010 sampai 2024 terus mengalami naik turun.
Tahun 2010 sebesar 22,57 persen dari 41.81 ribu jiwa, tahun 2011 turun menjadi 20,78 persen dari 40.32 ribu jiwa, tahun 2012 turun menjadi 20,09 persen dari 38.73 ribu jiwa.
Tahun 2013 kembali naik menjadi 20,37 persen dari 40.17 ribu jiwa. Tahun 2014 turun menjadi 16,11 persen dari 32.22 ribu jiwa, tahun 2015 turun sedikit 16,2 persen dari 32.85 ribu jiwa.
Pada tahun 2016 turun menjadi 14,72 persen dari 30.12 ribu jiwa. Selanjutnya tahun 2017 sebesar 14,89 persen dari 31.15 ribu jiwa, tahun 2018 sebesar 14,55 persen dari 31.18 ribu jiwa.
Tahun 2019 sebesar 14,54 persen dari 31.79 ribu jiwa. Tahun 2020 sebesar 14,26 persen dari 31.75 ribu jiwa, tahun 2021 sebesar 14,17 persen dari 30.95 ribu jiwa, tahun 2022 sebesar 14,28 persen dari 31.58 ribu jiwa.
Tahun 2023 turun satu digit menjadi 13,55 persen dari 30.31 ribu jiwa dan sampai September 2024 naik satu digit menjadi 14,18 persen dari 32.09 ribu jiwa.
Kemudian untuk garis kemiskinan di Kabupaten Mimika tahun 2024 sebesar Rp.1.099.143.
“Jika rata-rata jumlah anggota rumah tangga sebanyak empat orang, maka rumah tangga dengan pengeluaran rata- rata kurang dari Rp4.396.572 sebulan Rp 519.553 dikalikan empat orang, termasuk rumah tangga miskin,” jelasnya.
Dijelaskan, salah satu langkah kebijakan dalam menurunkan beban pengeluaran masyarakat adalah pemerintah memberikan bantuan sosial dan subsidi, jaminan sosial, jaring pengamanan Covid-19, mengkonsolidasikan dan menyederhanakan program.
Lainnya meningkatkan cakupan dan manfaat, menyempurnakan ketepatan sasaran dan menjaga kesejahteraan selama Covid-19.
Sedangkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pemerintah mengadakan pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi lokal, mempermudah akses pekerjaan serta respon kebijakan Covid-19.
Selain itu mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, menciptakan nilai tambah dan pendapatan dan mempertahankan UMK selama Covid-19.
Sedangkan untuk meminimalkan wilayah kantong kemiskinan perlu dilakukan upaya peningkatan akses terhadap pelayanan dasar.
Termasuk meningkatkan peran daerah dan pemangku kepentingan, meningkatkan konektivitas antar wilayah dan mendorong konsolidasi program. (Redaksi)