TIMIKA, Koranpapua.id- Setelah dilakukan penelitian berdasarkan syarat administrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika menetapkan tiga pasangan calon untuk berkompetisi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Mimika tanggal 27 November 2024.
“Kami sudah tetapkan sebagai calon artinya ke tiga Paslon ini berdasarkan penelitian syarat administrasi dan KPU menggagap itu sudah benar dan memenuhi syarat,” ujar Hironimus Kia Rumah, Kordinator Devisi Hukum KPU Mimika kepada awak media, Minggu 22 September 2024.
Tiga Paslon yang ditetapkan KPU Mimika yakni, Alexsander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE), Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (MP3) dan pasangan Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL).
Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika ditetapkan melalui Rapat Pleno Tertutup yang berlangsung di Kantor KPU Mimika, Jalan Hasannudin, Minggu, 22 September 2024.
Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Hironimus menambahkan, meski sudah ditetapkan sebagai calon namun tiga pasangan calon belum memiliki nomor urut.
Untuk pencabutan nomor urut akan dilaksanakan, Senin 23 September 2024. “Besok kita akan mulai di jam tiga sore untuk pencabutan nomor urur,” ujar Hironimus.
Untuk diketahui pasangan Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe mendapatkan dukungan dari empat partai, yaitu Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Garuda.
Sedangkan, pasangan Calon Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi didukung Partai Golkar, Nasdem, Perindo, PSI, Hanura dan Gerindra.
Sementara Pasangan Calon Johannes Rettob dan Emanuel Kemong diusung oleh Partai PAN, PDIP, Gelora, PKB, PKS, PBB dan PPP. (Redaksi)