TIMIKA, Koranpapua.id- Afid Diman Sangaji, Narapidana (Napi) kasus perlindungan anak dilaporkan kabur (melarikan diri) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Papua Tengah.
Kasus kaburnya Napi dengan masa hukuman 16 tahun itu sudah terjadi sejak Kamis 12 September 2024, namun informasinya baru terkonfirmasi, Jumat 20 September 2024.
Sejak dinyatakan menghilang dari penjara, Afid Diman sudah dilaporkan ke Polres Mimika dan saat ini ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mansur Yunus Gafur, Kepala Lapas Kelas II B Timika yang dikonfirmasi koranpapua.id, Jumat 20 September 2024 membenarkan adanya warga binaan Lapas yang melarikan diri.
Dijelaskan, kaburnya Napi berawal ketika tanggal 12 September lalu sekitar pukul 10.00 WIT, oknum petugas Lapas berinisial DMG mengajak sembilan orang Napi membersihkan rumah dinas yang berada dalam kompleks Lapas.
“Namun ketika selesai pembersihan sekitar pukul 17.30 WIT yang kembali ke Lapas hanya delapan orang, satunya tidak kembali,” jelas Mansur.
Terkait kaburnya Napi, Mansur menegaskan bahwa kasus ini bukan kelalaian Kalapas dan jajaran, tetapi murni menjadi tanggungjawab oknum pegawai yang membawa keluar tahanan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Saya sudah lakukan konsultasi dengan Kakanwil Kemenkumham Papua terkait masalah ini,” tegasnya.
Dikatakan, sesuai SOP membawa keluar Napi dari tahanan untuk keperluan apa saja, termasuk membersihkan rumah dinas, harus mendapat izin Kalapas.
“Ini malah oknum petugas tidak diindahkan, tentunya sangat disayangkan,” ujarnya sambari menambahkan saat ini petugas Lapas Timika berkolaborasi dengan Polres Mimika terus melakukan pencarian.
Sebagai pimpinan, Mansur sangat menyangkan tindakan oknum petugas yang membawa keluar tahanan tanpa seizin dirinya.
Pihaknya belum memutuskan hukuman yang akan diberikan kepada DMG. Meski demikian persoalan ini sudah dilaporkan ke Kakanwil di Jayapura.
“Saya sudah laporkan ke pimpinan. Biasanya dari Kantor Wilayah akan turunkan tim untuk pemeriksaan. Sangksinya bisa sedang, bisa berat karena memang tidak prosedur,” pungkasnya. (Redaksi)