TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait tanggapan masyarakat dan rekapitulasi serta penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Rakor berlangsung di salah satu hotel di Timika, Rabu 18 September 2024 dihadiri Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Forkopimda, perwakilan PT Freeport Indonesia, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika.
Budiono, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Mimika kepada awak media menjelaskan, Rakor dilakukan sebagai persiapan penetapan DPT tanggal 20 September 2024.
Rakor ini juga bertujuan untuk konsolidasi tanggapan masyarakat serta mengevaluasi permasalahan yang terjadi di tingkat distrik, termasuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus.
“Kami harap setelah Rakor ini, tidak ada lagi permasalahan dalam penetapan DPT,” ujar Budiono.
Dijelaskan, KPU telah menerima beberapa tanggapan masyarakat terkait Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Tanggapan masyarakat kata Budiono diantaranya terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar di kabupaten lain maupun di Kementerian Dalam Negeri.
Terkait tanggapan ini, KPU tidak bisa memberikan solusi. Sedangkan untuk pemilih yang belum masuk dalam daftar, KPU dapat segera menindaklanjutinya.
“Kami akan langsung menindaklanjuti laporan masyarakat, terutama yang menyangkut pemilih yang belum terdaftar,” ungkapnya.
Dikatakan, sejauh ini terdapat tiga distrik yang warganya menyampaikan tanggapan terkait data yang tidak valid.
“NIK terdaftar di kabupaten dan distrik lain. Ada juga yang NIK tidak ditemukan di data Kemendagri,” papar Budiono.
Selain itu, ada juga tanggapan dari Paslon yang menyampaikan keluhan terkait jumlah DPS di tingkat distrik dan di tingkat kabupaten.
“Tanggapan-tanggapan yang hari ini disampaikan oleh PPD, khususnya yang sama sekali NIK belum terdaftar, bisa kami akomodir dengan cara membantu mendaftarkannya,” ujarnya.
Namun yang paling penting dalam tanggapan masyarakat ini, kata Budiono, bagaimana seluruh masyarakat bisa memastikan dirinya telah terdaftar di DPS berdasarkan TPS masing-masing.
Dengan demikian, setiap tanggapan yang disampaikan masyarakat ke PPD, akan langsung ditindaklanjuti oleh KPU.
Menurutnya dalam tahapan menjaring tanggapan masyarakat ini, diperlukan peran aktif masyarakat itu sendiri, karena hak sebagai warga pemilih harus diperjuangkan.
“Kita berharap masyarakat aktif supaya bisa salurkan hak suaranya untuk memilih bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada tahun ini,” timpal Budiono. (Redaksi)