ADVERTISEMENT
Sabtu, Januari 31, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Kejati Papua Tahan Dua Tersangka Kredit Fiktif Bank Papua Sebesar Rp188 Miliar

Kejati Papua Tahan Dua Tersangka Kredit Fiktif Bank Papua Sebesar Rp188 Miliar

16 September 2024
0
Kejati Papua Tahan Dua Tersangka Kredit Fiktif Bank Papua Sebesar Rp188 Miliar

Dua tersangka perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp188 miliar ketika ditahan Kejati Papua. (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya menahan dua tersangka berinisial TR dan PF yang terlibat dalam kasus perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp188 miliar.

Kedua tersangka ditahan, Jumat 13 September 2024 itu, terkait dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) kontruksi fiktif pada Bank Papua Cabang Enarotali, Kabupaten Pania, Provinsi Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

“Kedua tersangka mendatangi Kejati Papua didampingi pengacara masing-masing. Sebelumnya kedua tersangka sempat mangkir pada panggilan pertama tanggal 5 September 2024 dengan alasan sakit,” ujar Ilham, Koordinator Penyidik Kejati Papua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama tiga jam, Penyidik Kejati Papua langsung melakukan penahanan. Namun sebelumnya kedua tersangka sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga

Minyak Goreng Subsidi Belum Masuk Mimika, Bulog Hanya Sediakan Premium

Pembangunan Gedung Kampus UOP Didanai APBN Sebesar Rp60 Miliar, Bupati Spei: Bukan dari APBD

Dikatakan, kedua tersangka diduga melakukan pinjaman di Bank Papua Cabang Enarotali sebesar Rp188 miliar pada tahun 2016 dan 2017.

Dalam memuluskan pinjaman itu, mereka membuat 47 perusahaan. Dan masing-masing perusahaan melakukan pinjaman bank, masing-masing sebesar Rp4 miliar.

Ia mengatakan sebelumnya, Kejati Papua juga telah memeriksa 30 orang saksi dan telah menetapkan tiga orang tersangka lain.

“Penangkapan kedua tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan tiga orang tersangka dimana ketiganya sudah menjalani hukuman,” jelasnya.

Kejati Papua juga telah menahan tersangka lainnya yakni Kepala Cabang Bank Enarotali yang menjabat saat itu.

Nixon Mahuse, Asisten Tindak Pidana Khusus mengatakan para tersangka akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan juga UU Pencucian Uang.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Lapas Kelas II A Abepura untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Minyak Goreng Subsidi Belum Masuk Mimika, Bulog Hanya Sediakan Premium

Minyak Goreng Subsidi Belum Masuk Mimika, Bulog Hanya Sediakan Premium

31 Januari 2026
Pembangunan Gedung Kampus UOP Didanai APBN Sebesar Rp60 Miliar, Bupati Spei: Bukan dari APBD

Pembangunan Gedung Kampus UOP Didanai APBN Sebesar Rp60 Miliar, Bupati Spei: Bukan dari APBD

31 Januari 2026
Harga Beras di Papua Belum Normal, Pempus Perlu Intervensi Melalui Distribusi Khusus

Harga Beras Zona 3 Papua-Maluku Resmi Berlaku Rp13.500 Per Kilogram

31 Januari 2026
Brigjen Alfred Papare Resmi Jabat Kapolda Papua Barat

Brigjen Alfred Papare Resmi Jabat Kapolda Papua Barat

31 Januari 2026
Dukung Pembinaan Karakter, Guru SD IT Permata Papua-Timika Mengikuti Pelatihan LKBB

Dukung Pembinaan Karakter, Guru SD IT Permata Papua-Timika Mengikuti Pelatihan LKBB

31 Januari 2026
Aplikasi SIKAP OAP Solusi Memperluas Pemberdayaan Pelaku Usaha Orang Asli Papua

Aplikasi SIKAP OAP Solusi Memperluas Pemberdayaan Pelaku Usaha Orang Asli Papua

31 Januari 2026

POPULER

  • Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

    Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

    754 shares
    Bagikan 302 Tweet 189
  • Aksi Begal Sadis di Timika, Seorang Pelajar Kehilangan Tangan Akibat Tebasan Parang

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Situasi Keamanan di Jalan Ahmad Yani Timika Memanas, Satu Anggota Brimob Terkena Anak Panah

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Mahasiswa di KM Gunung Dempo

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Kasus Penikaman di Jalan Ahmad Yani Timika, Kapolres Minta Warga Percayakan ke Polisi

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
Next Post
Terlibat Penjualan Obat Alprazolam, IRT di Timika Ditangkap Polisi

Terlibat Penjualan Obat Alprazolam, IRT di Timika Ditangkap Polisi

Bawaslu Gelar Bimtek Perekrutan PTPS untuk PKD se- Mimika, Salahhudin Ingatkan Laksanakan Tugas dengan Tanggungjawab

Bawaslu Gelar Bimtek Perekrutan PTPS untuk PKD se- Mimika, Salahhudin Ingatkan Laksanakan Tugas dengan Tanggungjawab

Pj Bupati Mimika Valentinus S. Sumito Resmikan Gedung Dishub Senilai Rp74 Miliar Lebih

Pj Bupati Mimika Valentinus S. Sumito Resmikan Gedung Dishub Senilai Rp74 Miliar Lebih

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id