TIMIKA, Koranpapua.id- Sebanyak 40 kepala keluarga di Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Mereka yang menerima BLT ini merupakan keluarga yang masuk dalam daftar kategori kemiskinan ekstrim.
Penyerahan BLT berlangsung di Sanggar Seni dan Musik Nawaripi, Kamis 5 September 2024.
Aloysius Daproma Yawang, Sekretaris Distrik Wania dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa, aturan pembagian BLT di seluruh Indonesia berlaku sama.
“Jika di Nawaripi hanya 40 orang, di kampung lain juga sama jumlahnya. Seperti di Mandiri Jaya juga 40 orang yang terima,” jelas Aloysius.
Ia mengungkapkan penyaluran BLT ini berlaku secara Nasional, dengan jumlah penerimanya sama, dan syarat mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan tersebut.
Derek Mauromako, Ketua Bamuskam Kampung Nawaripi menuturkan, BLT merupakan program Pemerintah Pusat. Pemerintah Kampung Nawaripi hanya bertugas menyalurkan bantuan.
Dikatakan, bantuan yang sama juga akan diturunkan pada tahun 2025. Dan sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat bahwa, keluarga yang sudah mendapatkan tahun ini, tidak lagi menerima tahun depan.
“Yang tahun ini sudah terima, untuk bantuan tahun depan akan diberikan kepada keluarga yang lain,” jelas.
Dikatakan, pendistribusian BLT dilakukan sesuai dengan aturannya. Pemerintah Kampung tidak bisa keluar dari aturan karena akan diproses secara hukum.
Di tempat yang sama, Simon Mauromako, Sekretaris Kampung Nawaripi menekankan kepada keluarga yang menerima BLT agar dapat memanfaatkannya dengan baik.
Ia juga berpesan kepada orang tua agar BLT tidak dikasih kepada anak-anak untuk kepentingan yang lain.
Manfaatkan bantuan pemerintah ini secara baik untuk menjunjang ekonomi rumah tangga.
Sementara Siti, Pendamping Dana Desa Distrik Wania memaparkan bahwa ada dan acuan dalam pembagian BLT yang diatur melalui Juknis dari Kementerian Desa RI.
Disampaikan untuk BLT kemiskinan ekstrim pada tahun ini jumlah penerima mengalami penurunan.
“Sesuai ketentuan Pemerintah Pusat BLT masih ada, tapi yang menerima benar-benar yang tidak mampu secara fisik, mereka yang lanjut usia, dan yang tidak mampu bekerja lagi,” jelasnya.
Since Monim, Kabid Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika dalam arahan kembali menegaskan bahwa pembagian BLT harus sesuai aturan dan tidak boleh melanggar.
Since membenarkan jika 40 kepala keluarga penerima BLT yang ditetapkan Pemkam Nawaripi sudah sesuai dengan ketentuan yang diturunkan Pemerintah Pusat.
“Keluarga yang mendapatkan BLT ini saya harapkan agar dapat memanfaatkannya dengan baik untuk menunjang ekonomi keluarga,” timpalnya. (Redaksi)