ADVERTISEMENT
Rabu, Maret 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Syarat Umum dan Khusus DPRK, DPRPP dan CPNS Papua Pegunungan 2024

Pertimbangan ini sudah pernah diterapkan oleh Gubernur Papua tahun 2019 dalam Perdasus Nomor 09 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Anggota DPR melalui mekanisme Pengangkatan DPR Provinsi Papua.

3 September 2024
0
Syarat Umum dan Khusus DPRK, DPRPP dan CPNS Papua Pegunungan 2024

Yelipele Ponto, Tokoh masyarakat Papua Pegunungan. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Oleh: Yelipele Ponto

GUBERNUR dan MRP Papua Pegunungan harus mempertimbangkan salah satu point Draft Perdasus yang berbunyi, Calon DPRK/DPRPP tidak pernah menjadi Caleg atau pengurus partai politik dalam 5 tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

Pertimbangan ini mesti dilakukan mengingat Sumber Daya Manusia (SDM) Masyarakat Adat Papua Pegunungan secara kuantitas dan kualitas sangat terbatas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dan yang ada saat ini hampir sebagian besar terlibat sebagai Caleg maupun pengurus dalam partai. Lebih dari itu, kader partai lebih siap dan berpengalaman.

Baca Juga

Remaja 17 Tahun di Timika Hilang Sejak 14 Maret, Keluarga Harap Bantuan Masyarakat

Penumpang Mudik dari Timika Diprediksi Naik Tujuh Persen, Pelni Siapkan Tiga Armada Kapal

Pertimbangan ini sudah pernah diterapkan oleh Gubernur Papua tahun 2019 dalam Perdasus Nomor 09 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Anggota DPR melalui mekanisme Pengangkatan DPR Provinsi Papua.

Jika hal ini tidak dilakukan oleh Gubernur dan MRP Papua Pegunungan, maka anggota DPRK dan DPRPP akan diisi oleh orang-orang yang kurang kompeten.

Menyadari fakta minimnya SDM tersebut juga sebagaimana ditegaskan oleh Pemerintah Pusat tentang usia CPNS 48 tahun dan honorer 50 tahun pada pasal 21 ayat (2) point (a dan b) UU No 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Syarat umum dan khusus yang tercantum dalam formasi CPNS tahun 2024 di Provinsi/Kabupaten Papua Pegunungan tampak normatif sebagaimana syarat secara Nasional, tanpa merinci secara detail yang disesuaikan dengan ketersediaan data SDM serta karakteristik sosial budaya masyarakat adat Papua Pegunungan.

Sebagai contoh tentang rekomendasi orang asli Papua yang harus diurus lewat MRP dan diberlakukan secara umum. Seyogyanya rekomendasi itu hanya ditujukan untuk masyarakat adat yang berasal dari luar wilayah Provinsi Papua Pegunungan.

Begitu juga tentang KTP masyarakat adat asal Papua Pegunungan yang kebetulan ber-KTP di luar wilayah Papua Pegunungan. Karena masyarakat adat Papua Pegunungan dengan mudah dikenali secara patrilineal (garis keturunan ayah).

Lebih jauh dalam konteks di atas, maka seluruh stakeholder pemerintah dan terutama civil society harus menyadari alasan utama pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Sebagaimana UU No 16 tahun 2022 pembentukan itu adalah dalam rangka mendekatkan layanan pemerintah pada berbagai sektor di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tentunya subjek utama sebagai agen sekaligus pelaku dari amanat UU tersebut dikhususkan kepada masyarakat adat pada 8 kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.

Karena itu wajib hukumnya bagi Gubernur dan MRP mempertimbangkan dan mengambil kebijakan sesuai dengan keadaan masyarakat adat wilayah Papua Pegunungan.

Melalui tulisan ini, kami berharap kepada Gubernur, MRP, dan stakeholder pemerintah yang secara langsung melakukan tugas-tugas teknis dalam rekrutmen DPRK, DPRPP, dan CPNS 2024 segera mengambil kebijakan review syarat umum dan khusus yang ada saat ini. (***)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Remaja 17 Tahun di Timika Hilang Sejak 14 Maret, Keluarga Harap Bantuan Masyarakat

Remaja 17 Tahun di Timika Hilang Sejak 14 Maret, Keluarga Harap Bantuan Masyarakat

18 Maret 2026
Bahas Pembangunan Jangka Panjang dan RIPPP 2022–2041, Komite Eksekutif Papua Bertemu Presdir Freeport

Penumpang Mudik dari Timika Diprediksi Naik Tujuh Persen, Pelni Siapkan Tiga Armada Kapal

18 Maret 2026
Bupati Mimika Terapkan Kerja Fleksibel ASN Selama Perayaan Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah

Bupati Mimika Terapkan Kerja Fleksibel ASN Selama Perayaan Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah

18 Maret 2026
Pamit ke Kali, Perempuan Ini Ditemukan Meninggal di Mile-30 Mimika

Pamit ke Kali, Perempuan Ini Ditemukan Meninggal di Mile-30 Mimika

18 Maret 2026
Gubernur Dominggus Turun Langsung ke Bandara Rendani, Pantau Arus Mudik Jelang Idul Fitri

Gubernur Dominggus Turun Langsung ke Bandara Rendani, Pantau Arus Mudik Jelang Idul Fitri

18 Maret 2026
Bahas Pembangunan Jangka Panjang dan RIPPP 2022–2041, Komite Eksekutif Papua Bertemu Presdir Freeport

Bahas Pembangunan Jangka Panjang dan RIPPP 2022–2041, Komite Eksekutif Papua Bertemu Presdir Freeport

18 Maret 2026

POPULER

  • Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    776 shares
    Bagikan 310 Tweet 194
  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    744 shares
    Bagikan 298 Tweet 186
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    672 shares
    Bagikan 269 Tweet 168
  • Pemkab Mimika Mulai Cairkan THR untuk 8.000 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp30 Miliar

    623 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Empat Tenaga Kesehatan Diserang KKB: Dua Orang Tewas, Satu Korban Asal Kabupaten Ende-NTT

    584 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
Next Post
KPU Mimika Rakor Tanggapan Masyarakat dan Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kampung, Kelurahan dan Distrik

KPU Mimika Rakor Tanggapan Masyarakat dan Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kampung, Kelurahan dan Distrik

Diskop Gelar Pelatihan RAT Bagi 200 Pengurus Koperasi di Mimika, Ida Wahyuni: Dengan RAT Koperasi Akan Sehat

Diskop Gelar Pelatihan RAT Bagi 200 Pengurus Koperasi di Mimika, Ida Wahyuni: Dengan RAT Koperasi Akan Sehat

Brigjen Pol Faizal Ramadhani Sebut KKB Pelaku Penembakan Sopir Truk di Jalan Trans Nabire

Brigjen Pol Faizal Ramadhani Sebut KKB Pelaku Penembakan Sopir Truk di Jalan Trans Nabire

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id