TIMIKA, Koranpapua.id- Jajaran Polsek Mimika Baru, Polres Mimika, Polda Papua berhasil meringkus lima pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Kota Timika, Papua Tengah.
Lima pelaku yang diringkus ini dilaporkan melakukan pencurian dengan kekerasan pada pada dua tempat berbeda di Timika.
Adapun kelima terduga pelaku ini masing-masing berinisial LM, FW, NS, RK dan MS.
Setelah sempat menikmati hasil curian selama beberapa hari, akhirnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil melakukan penangkapan pada Sabtu 24 Agustus 2024 sekitar pukul 17.20 WIT.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di lorong masuk menuju kontrakan, dan lokasi kedua ketika para pelaku sedang berada di kontrakan yang beralamat di Jalan Hasanudin, tepatnya lorong Toko Omega.
Penangkapan kelima pelaku dipimpin Iptu I Ketut Siartika, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, berdasarkan dua laporan polisi yakni, LP/89/VIII/2024/Polsek Mimika Baru tertanggal 20 Agustus 2024 dan LP/87/VIII/2024/Polsek Mimika Baru tertanggal 19 Agustus 2024.
AKP J Limbong, SH, Kapolsek Mimika Baru kepada koranpapua.id membenarkan adanya penangkapan kelima pelaku tersebut.
“Penangkapan kelima pelaku ini hasil pengembangan di lapangan setelah adanya laporan polisi yang kami terima,” jelas Limbong.
Dikatakan, kelima pelaku ini diketahui tinggal satu kontrakan yang beralamat di Jalan Hasanuddin lorong Toko Omega Timika.
Para pelaku selanjutnya akan dilakukan penyidikan guna kelengkapan administrasi untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan berlaku.
“Kami akan lakukan proses hukum sesuai prosedural perundang-undangan yang berlaku berdasarkan tindak kejahatan yang mereka lakukan,” tegas Limbong.
Iptu I Ketut Siartika, Kanit Reskrim menambahkan bahwa, penangkapan para pelaku Curas ini berawal dari keterangan LM yang ditangkap pertama di lorong masuk menuju kontrakan yang mereka tempati.
“Kemudian kita tangkap empat pelaku lainnya yang saat itu semuanya sedang berada dalam kontrakkan,” paparnya.
Dalam pengembangan sementara, dari ke lima pelaku tersebut, dua diantaranya berinisial LM dan FW merupakan pelaku Curas yang terjadi di Jalan Cenderawasih, lorong MPCC Timika.
Sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial NS, RK, dan MS, merupakan pelaku tindak pidana pencurian di Jalan Pendidikan. (Redaksi)