ADVERTISEMENT
Sabtu, Juni 28, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

KPU Mimika Keluarkan Jadwal dan Syarat Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029

Waktu dan tempat pendaftaran pada Hari Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIT. Dan pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIT.

25 Agustus 2024
0
KPU Mimika Keluarkan Jadwal dan Syarat Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029

Surat pengumuman KPU tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah mengeluarkan pengumuman jadwal dan syarat pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika Periode 2024-2029.

Surat pengumuman tertanggal 24 Agustus 2024 ditandatangani Dete Abugau, Ketua KPU Mimika dengan Nomor: 400/PL.02.2-Pu/9404/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika.

ADVERTISEMENT

Berikut isi lengkap pengumuman yang dilengkapi Paslon untuk mendaftar ke KPU Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Mimika mengumumkan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024 sebagai berikut:

Baca Juga

Bantu Rp1,1 Miliar untuk Yayasan Mutiara Hitam, Gubernur Meki : Dukung Pendidikan Berbasis Kemandirian Lokal

Puluhan Kilogram Daging Babi Tanpa Dokumen yang Disita dari Penumpang Kapal di Pelabuhan Poumako Dimusnahkan

  1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 33 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Paslon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 23.566.
  2. Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika pada Hari Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIT. Dan pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIT.
    Tempat pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Mimika, Jalan Hasanuddin, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania.
  1. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
  2. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    b). Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    c). Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
    d). Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
    e). Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
    f). Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
    Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
    Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
    Dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
    g). Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
    h).Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
    i). Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
    j).Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
    k). Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
    l). Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi.
    m). Belum pernah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
    n). Belum pernah menjabat sebagai Bupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama.
    o). Berhenti dari jabatannya bagi Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
    p). Tidak berstatus sebagai Penjabat Bupati.
    q). Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
    r). Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
    s). Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik negara atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
  3. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:
    a). Bukan mantan terpidana bandar Narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
    b). Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.
    c). Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.
    d). Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
  4. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:
    a). Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Mimika.
    b). Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan.
    c). Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung.
    d). Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/linkhttps://bit.ly/FormatPermohonanAkses_SILON.
  5. KPU Kabupaten Mimika membuka layanan helpdesk pencalonan informasi lebih lanjut terkait Tata Cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Tahun 2024 dapat menghubungi:
    Nomor Tlp/Wa: 081344919196 dan 081313410806 atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Mimika yang beralamat di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bantu Rp1,1 Miliar untuk Yayasan Mutiara Hitam, Gubernur Meki : Dukung Pendidikan Berbasis Kemandirian Lokal

Bantu Rp1,1 Miliar untuk Yayasan Mutiara Hitam, Gubernur Meki : Dukung Pendidikan Berbasis Kemandirian Lokal

27 Juni 2025
Puluhan Kilogram Daging Babi Tanpa Dokumen yang Disita dari Penumpang Kapal di Pelabuhan Poumako Dimusnahkan

Puluhan Kilogram Daging Babi Tanpa Dokumen yang Disita dari Penumpang Kapal di Pelabuhan Poumako Dimusnahkan

27 Juni 2025
Dinsos Mimika Tangani Penelantaran Kru Kapal Ikan, Diduga Menjadi Korban Janji Palsu

Dinsos Mimika Tangani Penelantaran Kru Kapal Ikan, Diduga Menjadi Korban Janji Palsu

26 Juni 2025
Gubernur Meki Soroti Kekurangan Tenaga Guru Ditengah Banyaknya Sarjana Pendidikan yang Masih Nganggur

Gubernur Meki Soroti Kekurangan Tenaga Guru Ditengah Banyaknya Sarjana Pendidikan yang Masih Nganggur

26 Juni 2025
Perkuat Sinergi, Dukcapil Mimika Ajak Mitra Wujudkan Keluarga Sejahtera lewat Adminduk

Perkuat Sinergi, Dukcapil Mimika Ajak Mitra Wujudkan Keluarga Sejahtera lewat Adminduk

26 Juni 2025
Pengelolaan SDA di Papua Tengah, Agus Anggaibak : Pusat, Provinsi dan Kabupaten Perlu Duduk Bersama Sebelum Terbitkan Izin

Pengelolaan SDA di Papua Tengah, Agus Anggaibak : Pusat, Provinsi dan Kabupaten Perlu Duduk Bersama Sebelum Terbitkan Izin

26 Juni 2025

POPULER

  • Pempus Tetapkan Rp130 Miliar Lebih DD untuk Kabupaten Mimika, Baca Rincian Lengkapnya

    Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1628 shares
    Bagikan 651 Tweet 407
  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1049 shares
    Bagikan 420 Tweet 262
  • Pj Sekda Mimika Soroti Temuan Inspektorat Terkait Potongan TPP ASN, Minta Data Ditinjau Ulang

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Mobil Triton Terjun ke Jurang, Dua Penumpang Meninggal Dunia, Tujuh Luka Ringan

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Realisasi Anggaran Mimika Baru 17,11 Persen, Pj Sekda: Berpotensi Pembekuan Dana Transfer Pusat

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Dua Hari Berturut-turut, Empat Nyawa Melayang di Jalanan Kota Jayapura

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Pensiun Awal Juli, Pj Sekda Mimika Ingatkan ASN Jaga Profesionalisme dan Kekompakan, Hindari ‘Sikut-sikutan’

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post

Gallery Foto Bawaslu Mimika Sosialisasi Pengawasan Partisipatif ‘Menjaga Hak Pilih Pemilih Pemula’ di Pilkada 2024

Polisi Ringkus Lima Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Timika

Polisi Ringkus Lima Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Timika

Terseret Air Sungai Kali Kabur, Tiga Warga Asal NTT di Timika Ditemukan Meninggal Dunia

Terseret Air Sungai Kali Kabur, Tiga Warga Asal NTT di Timika Ditemukan Meninggal Dunia

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id