ADVERTISEMENT
Rabu, September 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Polisi Periksa 18 Saksi Kasus Penganiayaan Oknum ASN yang Diduga Salah Tangkap

Penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius pada bagian bibir, wajah dan bagian kepala. Sempat terlihat darah segar yang keluar dari pelipis korban.

19 Agustus 2024
0
Polisi Periksa 18 Saksi Kasus Penganiayaan Oknum ASN yang Diduga Salah Tangkap

AKP Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kasus penganiayaan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Mimika yang dilakukan sejumlah warga, kini masih berproses.

Jajaran Reskrim Polres Mimika telah memeriksa 18 orang saksi terkait kasus main hakim sendiri yang sempat viral di Timika beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Polisi juga telah melakukan gelar perkara pada Senin 19 Agustus 2024 dan menetapkan status Lidik menjadi Sidik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

AKP Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika kepada koranpapua.id menyebutkan, pihaknya telah melakukan pengembangan serta pemeriksaan 18 saksi dan dilakukan repusisi.

Baca Juga

Isu Penculikan Pelajar Picu Kepanikan, Jalan di Mioko Sempat Dipalang

Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Polisi Rangkul Pengemudi Ojek di Timika

“Dari hasil repusisi kita melihat peran dari setiap orang yang berada di lokasi dan rencananya kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi berdasarkan hasil gelar perkara tadi,” ungkap Fajar.

Disampaikan, adapun hasil perkara yang dilakukan polisi bertujuan agar dapat meningkatkan status dari Lidik menjadi Sidik.

Meski telah menetapkan status Sidik, namun polisi belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus ini.

Meski demikian Fajar menyampaikan, polisi akan secepatnya menetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah orang.

“Belum ada tersangka, itu baru peningkatan Lidik ke Sidik, jadi akan sesegera mungkin setelah kita lakukan pemeriksaan lanjutan ke orang-orang yang dirasa perlu untuk dilakukan pemeriksaan tambahan,” timpalnya.

Seperti pernah diberitakan media ini, kasus penganiayaan ini terjadi di salah satu rumah yang berada di kompleks perumahan Regency, SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Sabtu 13 Juli 2024 malam.

Aksi main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah warga tersebut sempat menjadi viral dan perbincangan banyak kalangan di Timika.

Pasalnya setelah video penganiayaan viral baru diketahui bahwa para korban yang dianiaya merupakan salah tangkap.

Penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius pada bagian bibir, wajah dan bagian kepala. Sempat terlihat darah segar yang keluar dari pelipis korban.

Terkait penganiayaan itu, korban didampingi Frengky Kambu, Kuasa Hukum melaporkan kejadian ini ke Polres Mimika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Isu Penculikan Pelajar Picu Kepanikan, Jalan di Mioko Sempat Dipalang

Isu Penculikan Pelajar Picu Kepanikan, Jalan di Mioko Sempat Dipalang

15 September 2026
Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Polisi Rangkul Pengemudi Ojek di Timika

Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Polisi Rangkul Pengemudi Ojek di Timika

15 September 2026
Bawa Aspirasi Papua Tengah, John Gobai Minta Komisi I DPR RI Buka Ruang Dialog

Bawa Aspirasi Papua Tengah, John Gobai Minta Komisi I DPR RI Buka Ruang Dialog

15 September 2026
Pesawat Aman Air Keluar Landasan di Mulia, Pilot Selamat

Pesawat Aman Air Keluar Landasan di Mulia, Pilot Selamat

15 September 2026
Kesbangpol Mimika Kunjungi Amungsa Cares, Bahas Kolaborasi

Kesbangpol Mimika Kunjungi Amungsa Cares, Bahas Kolaborasi

15 September 2026
Perkuat Kompetensi Bidan, RSUD Mimika Gelar Pelatihan APN Selama 10 Hari

Perkuat Kompetensi Bidan, RSUD Mimika Gelar Pelatihan APN Selama 10 Hari

15 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    621 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    606 shares
    Bagikan 242 Tweet 152
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
111 Peserta Utusan Dinkes Tujuh Kabupaten di Papua Tengah Ikut Raker Kesmas Perdana 2024

111 Peserta Utusan Dinkes Tujuh Kabupaten di Papua Tengah Ikut Raker Kesmas Perdana 2024

Dari Kwamki Narama Kita Wujudkan Pilkada Mimika Berintegritas dan Bermartabat

Dari Kwamki Narama Kita Wujudkan Pilkada Mimika Berintegritas dan Bermartabat

KPU Papua Tengah Tetapkan 1.115.430 DPS, Masa Tanggapan Warga Diberi Waktu Sepuluh Hari

KPU Papua Tengah Tetapkan 1.115.430 DPS, Masa Tanggapan Warga Diberi Waktu Sepuluh Hari

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id