ADVERTISEMENT
Sabtu, Desember 27, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Polisi Periksa 18 Saksi Kasus Penganiayaan Oknum ASN yang Diduga Salah Tangkap

Penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius pada bagian bibir, wajah dan bagian kepala. Sempat terlihat darah segar yang keluar dari pelipis korban.

19 Agustus 2024
0
Polisi Periksa 18 Saksi Kasus Penganiayaan Oknum ASN yang Diduga Salah Tangkap

AKP Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kasus penganiayaan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Mimika yang dilakukan sejumlah warga, kini masih berproses.

Jajaran Reskrim Polres Mimika telah memeriksa 18 orang saksi terkait kasus main hakim sendiri yang sempat viral di Timika beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Polisi juga telah melakukan gelar perkara pada Senin 19 Agustus 2024 dan menetapkan status Lidik menjadi Sidik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

AKP Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika kepada koranpapua.id menyebutkan, pihaknya telah melakukan pengembangan serta pemeriksaan 18 saksi dan dilakukan repusisi.

Baca Juga

Personel Brimob Terkena Panah di Kwamki Narama, Empat Pelaku Ditangkap

Natal Berujung Duka, Kecelakaan di Jalan Poros Pomako Timika, Satu Tewas Lima Luka

“Dari hasil repusisi kita melihat peran dari setiap orang yang berada di lokasi dan rencananya kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi berdasarkan hasil gelar perkara tadi,” ungkap Fajar.

Disampaikan, adapun hasil perkara yang dilakukan polisi bertujuan agar dapat meningkatkan status dari Lidik menjadi Sidik.

Meski telah menetapkan status Sidik, namun polisi belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus ini.

Meski demikian Fajar menyampaikan, polisi akan secepatnya menetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah orang.

“Belum ada tersangka, itu baru peningkatan Lidik ke Sidik, jadi akan sesegera mungkin setelah kita lakukan pemeriksaan lanjutan ke orang-orang yang dirasa perlu untuk dilakukan pemeriksaan tambahan,” timpalnya.

Seperti pernah diberitakan media ini, kasus penganiayaan ini terjadi di salah satu rumah yang berada di kompleks perumahan Regency, SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Sabtu 13 Juli 2024 malam.

Aksi main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah warga tersebut sempat menjadi viral dan perbincangan banyak kalangan di Timika.

Pasalnya setelah video penganiayaan viral baru diketahui bahwa para korban yang dianiaya merupakan salah tangkap.

Penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius pada bagian bibir, wajah dan bagian kepala. Sempat terlihat darah segar yang keluar dari pelipis korban.

Terkait penganiayaan itu, korban didampingi Frengky Kambu, Kuasa Hukum melaporkan kejadian ini ke Polres Mimika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Personel Brimob Terkena Panah di Kwamki Narama, Empat Pelaku Ditangkap

Personel Brimob Terkena Panah di Kwamki Narama, Empat Pelaku Ditangkap

26 Desember 2025
Natal Berujung Duka, Kecelakaan di Jalan Poros Pomako Timika, Satu Tewas Lima Luka

Natal Berujung Duka, Kecelakaan di Jalan Poros Pomako Timika, Satu Tewas Lima Luka

26 Desember 2025
Papua Catat IPM Terendah Secara Nasional, Belanja Pemerintah Harus Lebih Tepat Sasaran

Papua Catat IPM Terendah Secara Nasional, Belanja Pemerintah Harus Lebih Tepat Sasaran

26 Desember 2025
447 Personel Satgas Damai Cartenz-2026 Siap Diberangkatkan ke Papua

447 Personel Satgas Damai Cartenz-2026 Siap Diberangkatkan ke Papua

26 Desember 2025
Selama Tahun 2025, 45 Anggota KKB Ditangkap, 15 Tewas, Sita 29 Senpi dan 4.194 Butir Amunisi

Selama Tahun 2025, 45 Anggota KKB Ditangkap, 15 Tewas, Sita 29 Senpi dan 4.194 Butir Amunisi

26 Desember 2025
UMP Papua Tengah 2026 Tidak Berubah, Pemprov Tetapkan Rp4,2 Juta

UMP Papua Tengah 2026 Tidak Berubah, Pemprov Tetapkan Rp4,2 Juta

26 Desember 2025

POPULER

  • Polwan Cantik Ini Kini Menjabat Wakapolda Papua Barat

    Brigjen Pol Sulastiana, Polwan Pertama Duduki Jabatan Wakapolda Papua Barat, Berikut Sekilas Rekam Jejaknya

    714 shares
    Bagikan 286 Tweet 179
  • Polisi Mediasi Kasus Lakalantas di Jalan Poros Pomako-Timika, Keluarga Korban Terima Santunan Rp250 Juta

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Hasil Pertemuan Gubernur dengan Keluarga Korban Kwamki Narama Terungkap, Ini Kata Kapolres Mimika

    582 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Korban Laka Ganda di Jalan Samratulangi Jalani Operasi Intensif di RSUD Mimika, Identitasnya Terungkap

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Natal Berujung Duka, Kecelakaan di Jalan Poros Pomako Timika, Satu Tewas Lima Luka

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Kementerian ESDM Buka Lelang Blok Migas di Dua Wilayah Kerja di Tanah Papua

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Polwan Cantik Ini Kini Menjabat Wakapolda Papua Barat

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
Next Post
111 Peserta Utusan Dinkes Tujuh Kabupaten di Papua Tengah Ikut Raker Kesmas Perdana 2024

111 Peserta Utusan Dinkes Tujuh Kabupaten di Papua Tengah Ikut Raker Kesmas Perdana 2024

Dari Kwamki Narama Kita Wujudkan Pilkada Mimika Berintegritas dan Bermartabat

Dari Kwamki Narama Kita Wujudkan Pilkada Mimika Berintegritas dan Bermartabat

KPU Papua Tengah Tetapkan 1.115.430 DPS, Masa Tanggapan Warga Diberi Waktu Sepuluh Hari

KPU Papua Tengah Tetapkan 1.115.430 DPS, Masa Tanggapan Warga Diberi Waktu Sepuluh Hari

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id