ADVERTISEMENT
Kamis, Mei 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Dua Kilogram Ganja Dimusnahkan, Disaksikan Tersangka dan Jaksa

Melengkapi berkas perkaranya, untuk itu dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka HH.

6 Agustus 2024
0
Dua Kilogram Ganja Dimusnahkan, Disaksikan Tersangka dan Jaksa

Barang bukti berupa dua kilogram ganja dimusnahkan Penyidik Sat Narkoba Polres Jayapura, Senin 5 Agustus 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Sebanyak 2.688,57 gram (dua kilo enam ratus delapan puluh delapan koma lima puluh tujuh) gram yang sebelumnya berhasil disita polisi akhirnya, dimusnahkan.

Pemusnahan yang dilakukan Penyidik Sat narkoba Polres Jayapura Kota, bertempat di Jalan Ampera samping Toko Saudara Dua, Senin 5 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

Dalam pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis ganja itu, juga disaksikan tersangka pemilik ganja dan Jaksa Penuntut Umum, Yosef, S.H., M.H.

Advertisement. Scroll to continue reading.

AKP Irene Aronggear, S.H, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota mengatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan seberat 2.688,57 gram adalah milik tersangka HH (24).

Baca Juga

27 Tim SMA/SMK di Mimika Berlaga di Turnamen Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup II

Kasus Dugaan Korupsi Rp28 Miliar di KPU Mimika, Polisi Kumpulkan Data Tambahan

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan,” ujar Kasat.

Lanjut Kasat, dalam melengkapi berkas perkaranya, untuk itu dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka HH.

“Atas perbuatan tersangka masing-masing disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Irene. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Putusan RUPS-RUPSLB BUMD: Pemda Puncak Berencana Beli Satu Unit Pesawat untuk Layani Masyarakat

Putusan RUPS-RUPSLB BUMD: Pemda Puncak Berencana Beli Satu Unit Pesawat untuk Layani Masyarakat

13 Mei 2026
Freeport Tingkatkan Proporsi Tenaga Kerja Papua ke Angka 40,9 Persen

Freeport Tingkatkan Proporsi Tenaga Kerja Papua ke Angka 40,9 Persen

13 Mei 2026
Penyelundupan Empat Ekor Burung Cenderawasih Berhasil Digagalkan Karantina Papua

Penyelundupan Empat Ekor Burung Cenderawasih Berhasil Digagalkan Karantina Papua

13 Mei 2026
Kunjungi Polres Mimika: Komisi III DPR RI Buka Ruang Dialog dengan Jajaran Kepolisian Papua Tengah

Kunjungi Polres Mimika: Komisi III DPR RI Buka Ruang Dialog dengan Jajaran Kepolisian Papua Tengah

13 Mei 2026
Komoditas Unggulan Mimika, Ratusan Kilogram Kepiting Bakau Diekspor ke Malaysia

Komoditas Unggulan Mimika, Ratusan Kilogram Kepiting Bakau Diekspor ke Malaysia

13 Mei 2026
Ingin Jadi ASN, Pemprov Papua Selatan Dorong Putra-Putri OAP Masuk Sekolah Kedinasan

Ingin Jadi ASN, Pemprov Papua Selatan Dorong Putra-Putri OAP Masuk Sekolah Kedinasan

13 Mei 2026

POPULER

  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    950 shares
    Bagikan 380 Tweet 238
  • Panik Saat Belok, Pikap Angkut Puluhan Galon Terjun ke Parit di Timika

    683 shares
    Bagikan 273 Tweet 171
  • Enam Gubernur dan 42 Bupati se-Papua Raya Kumpul di Timika, Ini yang Dibahas

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Dana Desa 133 Kampung di Mimika Belum Cair, Bakri Athoriq: Tunggu Pengukuhan Kepala Kampung

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Anggota KKB Nopison Ditembak Mati, Ini Perjelasan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermias Rontini

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • OPM Pimpinan Guspi Waker Diduga Pelaku Penembakan yang Menewaskan Warga di Tembagapura

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Polisi di Timika Lakukan Penyelidikan Misteri Kematian Pria di Bawah Truk

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Delapan Nakes Menjadi Saksi Peristiwa Pembunuhan Pilot Helikopter di Alama

Delapan Nakes Menjadi Saksi Peristiwa Pembunuhan Pilot Helikopter di Alama

Pelaku Pencurian Sepeda Motor, HP dan Uang di Timika Diringkus Polisi

Pelaku Pencurian Sepeda Motor, HP dan Uang di Timika Diringkus Polisi

Jelang HUT RI ke-79, Polres Segera Tertibkan Peredaran Miras dan THM

Situasi Distrik Alama Kondusif, Pilot Ditembak Saat Masih di Kokpit

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id