ADVERTISEMENT
Selasa, Januari 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Kapolsek Miru Berikan Pemahaman Seputar Bullying di SD Koperapoka I

Tindakan bullying sangat merugikan diri sendiri dan sangat mengancam jiwa. Untuk itu diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, para murid dapat menjadikan dasar dalam berperilaku sehari-hari.

27 Juli 2024
0
Kapolsek Miru Berikan Pemahaman Seputar Bullying di SD Koperapoka I

AKP J. Limbong, S.H, Kapolsek Mimika Baru, Polres Mimika saat memberikan penjelasan seputar bullying di SD Koperapoka I Timika. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- AKP J. Limbong, S.H, Kapolsek Mimika Baru (Miru), Polres Mimika turun langsung memberikan pemahaman seputar bullying kepada murid SD Koperapoka I, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kapolsek Limbong yang didampingi Aipda Ernawati, S.H dalam kesempatan itu memberikan penjelasan tentang arti, makna dan ancaman pidana terhadap anak yang melakukan aksi bullying.

ADVERTISEMENT

Kegiatan yang berlangsung di sekolah itu, Jumat 26 Juli 2024 diikuti murid kelas IV, V dan VI.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dijelaskan Limbong, bullying merupakan tindakan menyakiti dalam bentuk fisik verbal atau emosional oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat, kepada korban yang lebih lemah fisik/mental.

Baca Juga

Paroki Komopa Dekenat Paniai Gelar Diskusi dan Makan Bersama Jelang Muspasme ke-VIII

Sekda Mimika Ingatkan Penyusunan RKPD 2027 Harus Partisipatif dan Berbasis Data

Tindakan tersebut dilakukan secara berulang-ulang tanpa adanya perlawanan dengan tujuan membuat korban menderita.

Kepada pelaku bullying menurut Limbong dapat dikenakan ancaman pidana dan denda sesuai ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diatur dalam pasal 80 Jo 76c dengan ancaman hukuman selama 3 tahun 6 bulan dan denda dengan paling banyak Rp72 juta.

“UU ini dimaksudkan agar dijadikan pedoman para murid untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun jiwa seseorang,” jelas Limbong.

Dikatakan tindakan bullying sangat merugikan diri sendiri dan sangat mengancam jiwa.

Untuk itu diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, para murid dapat memahami dan dijadikan dasar dalam berperilaku sehari-hari.

Sementara itu Aipda Ernawati menambahkan jenis bullying dikelompokkan menjadi empat. Yakni, bullying fisik, bullying verbal, bullying sosial/relasional dan bullying cyber.

Diakhir sosialisasi, para siswa diajak untuk memberikan contoh riil tindakan bullying yang mereka pahami untuk diketahui bersama.

Para murid juga diberikan pemahaman bahwa perbuatan tersebut tidak benar dan ada ancaman hukumannya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Paroki Komopa Dekenat Paniai Gelar Diskusi dan Makan Bersama Jelang Muspasme ke-VIII

Paroki Komopa Dekenat Paniai Gelar Diskusi dan Makan Bersama Jelang Muspasme ke-VIII

26 Januari 2026
Sekda Mimika Ingatkan Penyusunan RKPD 2027 Harus Partisipatif dan Berbasis Data

Sekda Mimika Ingatkan Penyusunan RKPD 2027 Harus Partisipatif dan Berbasis Data

26 Januari 2026
Pemkab Mimika Targetkan Pembagian DPA 2026 Pekan Depan

Pemkab Mimika Targetkan Pembagian DPA 2026 Pekan Depan

26 Januari 2026
Pastor Goklian Ingatkan Wartawan Papua Wartakan Berita yang Benar dan Bermakna

Pastor Goklian Ingatkan Wartawan Papua Wartakan Berita yang Benar dan Bermakna

26 Januari 2026
Aksi Bisu di Halaman Katedral, 11 Warga Merauke Ditangkap, Koalisi HAM Papua Desak Polisi Bebaskan Mereka

Aksi Bisu di Halaman Katedral, 11 Warga Merauke Ditangkap, Koalisi HAM Papua Desak Polisi Bebaskan Mereka

26 Januari 2026
Tindak Lanjut Temuan BPK, BPKAD Mimika Minta OPD Perketat Pengawasan Proyek Fisik

Tindak Lanjut Temuan BPK, BPKAD Mimika Minta OPD Perketat Pengawasan Proyek Fisik

26 Januari 2026

POPULER

  • Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Tembak Mati Beberapa Anggota Separatis, Koops Habema Rebut Dua Markas Utama OPM Kodap XVI Yahukimo

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Perjalanan Dinas ASN Mimika Dinilai Berlebihan, Wabup Emanuel: Pelayanan Publik Terabaikan

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Oknum Pejabat Bea Cukai Papua Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur, Korban Anak Rekan Kerja

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
Next Post
Kasus Pemukulan Warga Sipil, Kapolres Sayangkan Perilaku Oknum Polisi

Kasus Pemukulan Warga Sipil, Kapolres Sayangkan Perilaku Oknum Polisi

AKBP Samuel D Tatiratu ‘Ketuk Pintu’ Masyarakat Kampung Mbait

AKBP Samuel D Tatiratu ‘Ketuk Pintu’ Masyarakat Kampung Mbait

Hari ke-13 OPC 2024, Masyarakat Diingatkan Jangan Berkendaraan Dalam Kondisi Mabuk

Hari ke-13 OPC 2024, Masyarakat Diingatkan Jangan Berkendaraan Dalam Kondisi Mabuk

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id