TIMIKA, Koranpapua.id- Masih ingat peristiwa kabakaran yang menghanguskan empat kamar kos milik ibu Usrek di Kelurahan Karang Senang SP3, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang terjadi dua pekan lalu?
Kebakaran itu diketahui berawal dari sepasang kekasih bernama Cika dan IH yang terlibat pertengkaran di sebuah petakan kos.
Akibat kebakaran itu pemilik kos melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuala Kencana. Atas laporan itu, Cika akhirnya mendekam selama sembilan hari di ruang tahanan.
Namun kini Cika kembali menghirup udara bebas usai kasus tersebut diselesaikan secara Restorasi Justice (RJ) bersama keluarga pemilik kos.
Bebasnya Cika ini disampaikan Iptu Stefanus Yimsi, Kapolsek Kuala Kencana, melalui Ipda Yusak Sawaki, Kanit Reskrim kepada koranpapua.id, Selasa 23 Juli 2024.
Disampaikan Yusak bahwa, kasus kebakaran tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan pada, Selasa 16 Juli 2024.
“Kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan, pelakunya sudah dipulangkan, dan proses hukumnya tidak dilanjutkan lagi,” jelasnya.
Walaupun Chika dibebaskan dari jeratan hukum, namun keluarga Cika harus membayar kerugian atas kebakaran itu sebesar Rp90 juta kepada ibu Usrek selaku pemilik kos.
Pemilik kos sendiri sebelumnya meminta ganti rugi senilai Rp300 juta, namun keluarga Cika hanya sanggup membayar Rp90 juta.
Dengan diselesaikan kasus ini secara kekeluargaan, Kapolsek Iptu Stefanus Yimsi berharap kedepannya tidak ada lagi permasalahan antar kedua belah pihak.
“Harapannya karena kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan, maka tidak ada lagi permasalahan kedepan,” tegasnya. (Redaksi)