TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan sosialisasi syarat pencalonan kepala daerah pada Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) November 2024.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Senin 22 Juli 2024, KPU menggandeng sejumlah instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada sebagai narasumber.
Diantaranya, Kejaksaan Negeri Mimika, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Mimika, Pengadilan Negeri Timika, Badan Narkotika Nasional.
Termasuk Polres Mimika, Dinas Kesehatan Mimika, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Mimika Mimika dan Partai Politik (Parpol).
Hironimus Kia Ruma, Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika kepada awak media mengatakan, Rakor dan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Rakor tingkat provinsi yang diadakan tanggal 15 Juli-16 Juli 2024.
Menurutnya melalui kegiatan ini Parpol yang punya hak untuk mencalonkan atau mengusung calon kepala daerah memiliki pemahaman yang sama dengan penyelenggara.
“Terkait syarat calon, syarat pencalonan itu harus sepemahaman antara penyelenggara KPU dan Bawaslu dengan Parpol pengusung agar bisa menghindari hal-hal yang mendasar,” ujar Hironimus.
Mengingat pentingnya kegiataan ini, maka pihaknya mengundang sejumlah lembaga menjadi narasumber untuk menjelaskan hal-hal penting yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Kami memang sengaja mengundang orang yang memang mempunyai kompetensi dalam mengeluarkan surat sekaligus diberitahukan agar ada verifikasi faktual dari KPU,” jelas Hironimus.
Hiro menegaskan terdapat tiga hal penting yang wajib diketahui dan dipahami oleh Parpol terkait dengan mekanisme dan tata cara pencalonan, syarat pencalonan dan syarat calon.
Dijelaskan, syarat pencalonan dan syarat calon adalah dua hal yang berbeda. Kalau syarat pencalonan lebih kepada Parpol pengusung.
Sedangkan syarat calon lebih kepada pribadi calon yang ingin mendaftar sebagai kepala daerah.
“Untuk syarat pencalonan lebih kepada Parpol pengusung. Misalnya harus memenuhi syarat dan boleh berhak mengusung, sementara syarat calon itu berbicara tentang pribadi calon sebagai mana diatur dalam pasal 14 ayat 2,” papar Hironimus.
Karena itu pihaknya perlu mengundang lembaga yang punya kompetensi dalam mengeluarkan dokumen pendukung dalam syarat pencalonan.
Sementara itu Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika menambahkan, kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari.
Kegiatan akan dilanjutkan, Selasa 22 Juli 2024 dengan menghadirkan perwakilan Bappeda Mimika untuk membantu bakal calon dalam penyampaian visi misi.
“Ini bertujuan visi misi calon bisa lebih terarah sesuai dengan rancangan pembangunan di daerah ini,” timpalnya. (Redaksi)










