TIMIKA, Koranpapua.id- Anggota polisi dari Polsek Mimika Baru dibawah komando AKP J. Limbong, SH, selaku Kapolsek berhasil meringkus pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al-Iklas Gorong-gorong, Timika, Papua Tengah.
Tidak hanya menggasak uang yang ada dalam kotak amal, pelaku juga nekat mencuri CCTV dan alat pengeras suara yang ada di masjid tersebut, Minggu 14 Juli 2024.
Untuk sementara total kerugian akibat pencurian yang dilakukan residivis Lapas Kelas II B Timika yang baru bebas beberapa hari lalu itu, mencapai Rp30 juta.
Setelah diketahui adanya aksi pencurian ini pihak pengelola masjid langsung melaporkan ke Polsek Mimika Baru.
Anggota polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di area Gorong-gorong hanya beberapa jam setelah aksi pencuarian itu.
AKP Limbong kepada awak media di Mako Polres Mimika Mile 32, Senin 15 Juli 2024 membenarkan kejadian tersebut.
“Benar telah terjadi pencurian CCTV dan satu pengeras suara milik Masjid Al-Iklas Gorong-gorong. Pelaku sudah diamankan di Rutan Polsek Mimika Baru,” ungkapnya
Dikatakan, barang hasil curiannya berupa Mixer langsung dijual oleh pelaku dengan harga Rp500 ribu kepada salah satu penadah di wilayah Gorong-gorong. Sedangkan lima unit CCTV belum ditemukan.
“Kalau kotak amal sudah ditemukan di semak-semak setelah dibuang pelaku. Untuk isinya kotak amal tidak banyak, hanya sekitar Rp100 ribu,” ujarnya.
Limbong menjelaskan, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil penjualan Mixer dipakai untuk membeli minuman keras.
Sementara untuk barang bukti lain polisi masih melakukan pengembangan dengan memeriksa pelaku. (Redaksi)