TIMIKA, Koranpapua.id– Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dari sebelas distrik di pesir dan gunung mengikuti coaching clinic login aplikasi e-Coklit, Selasa 2 Juli 2024.
Pada coaching clinic yang berlangsung di salah satu hotel di Timika ini, lebih dikhususkan kepada satu anggota PPS pemegang akun e-coklit, satu anggota Koodinator Devisi Data dan Informasi PPS dan satu anggota PPD.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bimbingan teknis ini terkait login dan download data pada aplikasi e-coklit bagi PPS dan Pantarlih yang belum bisa login pada aplikasi e-coklit ke akun e-coklit.kpu.go.id.
KPU Mimika memberikan bimbingan login pada aplikasi e-coklit bagi PPS dan Pantarlih terutama kepada mereka yang belum memahami acara menggunakan.
Adapun Pantarlih, PPS dan PPD dari sebelas distrik yang ikut dalam bimbingan itu yakni, Distrik Agimuga, Alama, Amar, Hoya, Jila, Jita, Mimika Barat, Mimika Barat Jauh, Mimika Barat Tengah, Mimika Tengah, Mimika Timur Jauh, dan Tembagapura.
Pantuan media ini, setiap Pantarlih, PPS dan PPD diberikan pendampingan secara intens oleh staf KPU Mimika. Mulai dari membuat akun email, mendaftar dan mendownload aplikasi e-coklit ke Android.
Budiono, Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Mimika menjelaskan, dalam bekerja Pantarlih terlebih dahalu menyusun rencana kerja dan menyiapkan perlengkapan.
Setelah memastikan sudah siap baru turun melakukan pendataan warga.
Budiono meminta para peserta fokus mengikuti pelatihan penggunaan aplikasi e-coklit, sehingga nanti ketika turun di lapangan tidak mengalami kesulitan.
Pantarlih juga diingatkan untuk memperhatikan disiplin waktu, karena coklit hanya berlangsung sampai 24 Juli 2024.
Kemudian selalu melakukan koordinasi dengan PPS, RT, Kelurahan dan kepala kampung.
Ia menjelaskan, dalam coklit tugas Pantarlih mencocokan data pemilih yang ada dalam aplikasi e-coklit dengan KTP dan KK atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Selanjutnya di-upload kedalam aplikasi menggunakan android. Bagi rumah yang pemilihnya sudah coklit ditempel stiker coklit, sebagai tanda bahwa rumah tersebut sudah didata.
“Ini karena Pantarlih dalam bekerja diawasi oleh Panwaslu untuk mengetahui Pantarlih bekerja atau tidak,” jelas Budiono.
Setelah selesai melakukan coklit, Pantarlih wajib melapor ke PPS untuk selanjutnya oleh PPS dilaporkan ke PPD.
Laporan berjenjang ini bertujuan agar ketika ada persoalan dikemudian hari penyelenggara mempunyai data untuk dipertanggungjawabkan.
Sementara Hironimus Kia Ruma, Komisioner Divisi Hukum KPU mengingatkan kepada Pantarlih kelas A agar dalam bekerja selalu melakukan koordinasi dengan lurah, kepala kampung dan RT.
Hiro mengingatkan, Pantarlih harus bekerja dengan baik, disiplin. Karena jika pada pelaksanaan Pilkada terjadi protes, karena banyak pemilih tidak diakomodir, berarti Pantarlih melakukan pendataan kurang maksimal.
“Pantarlih harus bekerja teliti mengecek nama, alamat tempat tinggal, sudah meninggal, pindah ke tempat lain, termasuk mengecek apakah warga itu bekerja sebagai aparat TNI-Polri,” pesan Hiro.
Untuk pemilih yang sudah meninggal, pindah tempat lain dan status anggota TNI-Polri langsung dicoret.
Tujuannya supaya mendapat data yang valid dan menghindari terjadinya penyalahgunaan data oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Sementara bagi pemilih yang pindah kelurahan, Pantarlih bisa berkoordinasi dengan PPS setempat supaya datanya di alamat semula dicoret.
Pemilih tersebut dapat menggunakan data di tempat tinggal baru, supaya tidak terjadi pemilih ganda.
Hiro juga mengingatkan kepada Pantarlih dalam bekerja selalu berkoordinasi dengan PPS, agar pemilih yang pindah lokasi di kelurahan atau RT lain bisa diakomodir di TPS baru sesuai data KTP.
Kecuali yang meninggal dunia dan TNI-Polri bisa didiamkan karena mereka tidak punya hak suara.
Hiro menegaskan, Pantarlih menjadi ujung tombak sukses tidaknya Pilkada. Karenanya dalam bekerja tetap memperhatikan tatakrama dan sopan santun.
“Dalam pendataan tidak boleh ada pemilih yang dilewatkan atau dicoret hanya karena sudah beberapa kali didatangi orangnya tidak ada di rumah,” tandas Hiro.
Pada saat mendata Pantarlih wajib meminta KTP atau KK, Informasi Kependudukan Digital (IKD) kepada pemilih.
Dan yang boleh didata hanya warga yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah walaupun usianya belum 17 tahun. (Redaksi)