TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah tegaskan hanya boleh satu kali coblos untuk satu Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
Penegasan ini disampaikan lima Komisioner KPU Mimika dalam jumpa pers yang berlangsung di salah satu café di Timika, Jumat 28 Juni 2024.
Lima Komisioner KPU Mimika yakni Dete Abugau (Ketua), Hironimus Kia Ruma (Divisi Hukum), Budiono (Divisi Data dan Informasi), Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy (Divisi Teknis) dan Delince Somou (Divisi SDM dan Humas KPU).
Dete Abugau menjelaskan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, lima Komisioner KPU Mimika akan merembuk mengatur waktu turun ke masyarakat di wilayah pesisir dan gunung.
Tujuannya untuk menyampaikan secara langsung tahapan Pilkada sekaligus meminta peran serta masyarakat memberikan hak suaranya pada 27 November 2024.
Dete menegaskan untuk Kabupaten Mimika dan Kabupaten Nabire dalam Pilkada ini tidak berlaku atau mengenal sistem bungkus dalam noken.
“Istilah bungkus dalam noken itu karena ada yang datang dari luar. Tetapi untuk masyarakat di sini tidak mengenal itu,” kata Dete.
Masyarakat Mimika di pinggiran, pesisir dan gunung diharapkan untuk menyalurkan hak pilihnya sesuai hati nurani bukan perasaan.
Dalam menentukan pilihan bukan karena ada faktor hubungan kekeluargaan, tetapi Paslon yang dipilih karena mempunyai kemampuan dan kredibilitas dalam memimpin Mimika.
Budiono, Komisioner Divisi Data dan Informasi mengatakan, saat ini sudah memasuki tahapan pendataan dan pencocokan daftar pemilih oleh Pantarlih di setiap kampung dan kelurahan.
Ia mengakui salah satu kendala yang kini dihadapi warga usia pemilih yakni banyak yang belum sadar untuk mengurus identitas data diri.
Menyukseskan tahapan pendataan selama sebulan ini, Budiono meminta dukungan penuh masyarakat agar ketika Pantarlih datang di rumah dapat diterima secara baik.
Serta memberikan keterangan identitas diri yang jelas berdasarkan E-KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Tujuannya supaya semua warga yang sudah berusia 17 tahun ke atas terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Budiono berharap Pantarlih yang saat ini tengah bekerja, nanti bisa menjadi petugas TPS, karena mereka yang lebih mengenal warga yang berhak mencoblos di TPS terdekat sesuai pendataan.
Begitupun yang berhak memilih adalah mereka yang benar-benar warga Mimika dibuktikan dengan KTP elektronik Papua Tengah.
Sementara Hironimus Kia Ruma, Komisioner Divisi Hukum menjelaskan meskipun sampai dengan saat ini KPU Mimika belum memiliki tagline khusus untuk Pilkada.
Namun Hiro berharap pelaksanaan Pilkada harus berlangsung jujur, aman, damai dan berintegritas.
Ia juga menjelaskan dalam Pilkada ini masyarakat harus menentukan pilihannya dengan sukacita berbeda dengan Pilpres dan Pileg 14 Februari 2024 lalu.
Pada saat itu pelaksanaan pesta demokrasi yang berlangsung penuh dinamika dengan persaingan yang ketat.
Sedangkan Pilkada ini semua pihak wajib turut menjaga situasi agar tetap kondusif, karena ini memilih pemimpin yang akan menahkodai Mimika lima tahun kedepan.
Partisipasi masyarakat dalam pesta ini menjadi suatu yang sangat penting bukan hanya penyelenggara.
“Pada Pilkada nanti KPU tetap membagikan undangan untuk warga pemilih sesuai nama, domisili dan TPS, karena sesuai aturan memang mengatur demikian,” jelas Hiro.
Namun perlu diingat bahwa undangan ini jangan disalahgunakan oleh siapapun untuk menggerakan masa mencoblos salah satu Paslon. Karena tindakan semacam ini melanggar hukum.
Ia menegaskan dalam Pilkada setiap pemilih yang memberikan hak suaranya di TPS wajib membawa serta KTP elektronik bukan hanya membawa undangan.
Langkah ini menjadi salah satu cara meminimalisir terjadinya kecurangan seperti yang terjadi selama ini. (Redaksi)