ADVERTISEMENT
Jumat, Juli 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

PPS Diminta Segera Rekrut Pantarlih, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Petugas yang direkrut adalah orang yang benar-benar mampu dan siap bekerja menyukseskan pesta Pilkada.

19 Juni 2024
0
PPS Diminta Segera Rekrut Pantarlih, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Hendrik Samkay, Staf Divisi SDM KPU Mimika foto bersama staf KPU dan peserta Bimtek usai kegiatan, Rabu 19 Juni 2024. (foto : redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA,Koranpapua.id- Panitia Pemungutan Suara (PPS) diminta untuk segera merekrut petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Sebelum dilakukan perekrutan, PPS perlu melakukan koordinasi dengan kelurahan atau kampung dan RT setempat.

ADVERTISEMENT

Sesuai jadwal yang dikeluarkan KPU, tahapan perekrutan Pantarlih sudah dimulai tanggal 13 Juni sampai 24 Juni 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara masa kerja Pantarlih satu bulan dimulai dari 24 Juni sampai 25 Juli 2024.

Baca Juga

Jenazah Pilot AMA Air di Yahukimo Berhasil Dievakuasi TNI Habema

Diikuti 137 Kelompok Peserta: TIFA 2026 Jadi Panggung Seni, Budaya, dan Penggerak Ekonomi Kreatif di Mimika

Permintaan segera dilakukan perekrutan petugas Pantarlih disampaikan Hendrik Samkay, Staf Divisi SDM KPU Mimika dalam Bimtek dan Sosialisasi yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Rabu 19 Juni 2024.

Hadir dalam Bimtek tersebut, Ketua dan Anggota PPS serta PPD Koordinasi Divisi SDM dari enam distrik wilayah pesisir dan gunung yang ada di Kabupaten Mimika.

Enam distrik itu yakni, Distrik Tembagapura, Distrik Amar, Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Mimika Barat Tengah dan Distrik Mimika Timur Jauh.

Hendrik berharap tanggal 23 Juni semua nama Pantarlih sudah masuk di KPU untuk dibuatkan SKnya sebelum dilantik.

Setelah menerima SK, Pantarlih akan bertugas melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.

Mereka juga akan memberikan tanda bukti kepada pemilih dengan mendatangi langsung rumah calon pemilih pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dijelaskan, pembentukan Pantarlih berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Anggota Pantarlih ditempatkan paling banyak dua orang per TPS. Namun jika jumlah pemilih kurang dari 400 maka hanya ditempatkan satu petugas.

Adapun syarat menjadi petugas Pantarlih yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia lebih dari 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP-El, berdomisili dalam wilayah kerja, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat.

Sehat jasmani dan rohani dan tidak pernah menjadi anggota atau saksi peserta Pemilu dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. Untuk persyatan ini dibuat dalam bentuk surat pernyataan.

Khusus untuk di wilayah pesisir dan pengunungan, jika calon Pantarlih tidak ada yang tamatan SMA atau sederajat maka diberikan kebijakan merekrut yang berijazah SD dan SMP.

“Jika tidak ada yang tamatan SMP atau SD, PPS bisa merekrut yang tidak punya ijazah dengan ketentuan bisa membaca, menulis dan berhitung, diutamakan berusia 17 tahun keatas, bukan yang lanjut usia,” pesan Hendrik.

Kepada PPS, Hendrik mengingatkan dalam merekrut Pantarlih bukan karena ada hubungan darah, keluarga, teman atau titipan.

Petugas yang direkrut adalah orang yang benar-benar mampu dan siap bekerja menyukseskan pesta Pilkada.

Pesan lainnya, PPS dilarang memotong honor sesama PPS dan Pantarlih serta harus menjauhkan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Ia menjelaskan dalam tahapan seleksi ini, PPS mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan Pantarlih/PPDP.

Dimulai dengan pengumuman pembukaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP di tempat-tempat yang mudah dijangkau public.

Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP, penelitian administrasi calon Pantarih/PPDP dan pengumuman hasil.

Lainnya melaksanakan seleksi calon Pantarlih/PPDP, pemetaan TPS, penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP dan pelantikan Pantarlih/PPDP.

Ia menjelaskan apabila dalam seleksi terbuka tidak ada peserta yang mendaftar, PPS dapat melakukan penunjukan langsung untuk mendapatkan anggota Pantarlih/PPDP. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Jenazah Pilot AMA Air di Yahukimo Berhasil Dievakuasi TNI Habema

Jenazah Pilot AMA Air di Yahukimo Berhasil Dievakuasi TNI Habema

3 Juli 2026
Diikuti 137 Kelompok Peserta: TIFA 2026 Jadi Panggung Seni, Budaya, dan Penggerak Ekonomi Kreatif di Mimika

Diikuti 137 Kelompok Peserta: TIFA 2026 Jadi Panggung Seni, Budaya, dan Penggerak Ekonomi Kreatif di Mimika

3 Juli 2026
Kadis Koperasi Mimika Sebut TIFA 2026 Dongkrak Transaksi UMKM

Kadis Koperasi Mimika Sebut TIFA 2026 Dongkrak Transaksi UMKM

3 Juli 2026
Ini Identitas Pilot Amerika yang Tewas dalam Pembakaran Pesawat di Bandara Ipdeheik

Lokasi Pesawat AMA yang Dibakar KKB Berada di Ketinggian 2.292 Mdpl, Aparat Sulit Selidiki

3 Juli 2026
30 Dosen dan Tenaga Ahli UNJ Tiba di Mappi, Siap Tingkatkan Kompetensi 1.000 Guru 3T

30 Dosen dan Tenaga Ahli UNJ Tiba di Mappi, Siap Tingkatkan Kompetensi 1.000 Guru 3T

2 Juli 2026
Ini Identitas Pilot Amerika yang Tewas dalam Pembakaran Pesawat di Bandara Ipdeheik

Ini Identitas Pilot Amerika yang Tewas dalam Pembakaran Pesawat di Bandara Ipdeheik

2 Juli 2026

POPULER

  • Merah Putih Berkibar di Puncak Jaya: Dukungan Satgas Pasgat Antarkan Lima Simpatisan kembali ke NKRI

    Merah Putih Berkibar di Puncak Jaya: Dukungan Satgas Pasgat Antarkan Lima Simpatisan kembali ke NKRI

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Jabatan Kapolres Mimika Dirotasi, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak Gantikan AKBP Billyandha

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • SMK Negeri 6 Mimika: Sekolah Gratis dengan Empat Program Unggulan, Pendaftaran Hingga 10 Juli

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Pendeta GKI Tewas di Intan Jaya, Menham Minta Panglima TNI dan Kapolri Kendalikan Anggotanya

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pertamina Berlakukan Harga Terbaru BBM Non-Subsidi di Papua-Maluku, Berikut Daftarnya

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Remaja 14 Tahun Asal Jawa Barat Diduga Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks di Lokalisasi Kilometer 10

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Ini Identitas Pilot Amerika yang Tewas dalam Pembakaran Pesawat di Bandara Ipdeheik

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Kecelakaan Bisa Terjadi Kapan Saja, SAR Timika Beri Pembekalan Potensi SAR di Bidang MFR

Kecelakaan Bisa Terjadi Kapan Saja, SAR Timika Beri Pembekalan Potensi SAR di Bidang MFR

Gallery Foto KPU Mimika Gelar Bimtek untuk Ketua, Anggota PPS dan PPD Enam Distrik

Gallery Foto KPU Mimika Gelar Bimtek untuk Ketua, Anggota PPS dan PPD Enam Distrik

Freeport Bersama Pemkab Bersinergi Tekan Angka Stunting di Mimika

Freeport Bersama Pemkab Bersinergi Tekan Angka Stunting di Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id