TIMIKA,Koranpapua.id- Panitia Pemungutan Suara (PPS) diminta untuk segera merekrut petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Sebelum dilakukan perekrutan, PPS perlu melakukan koordinasi dengan kelurahan atau kampung dan RT setempat.
Sesuai jadwal yang dikeluarkan KPU, tahapan perekrutan Pantarlih sudah dimulai tanggal 13 Juni sampai 24 Juni 2024.
Sementara masa kerja Pantarlih satu bulan dimulai dari 24 Juni sampai 25 Juli 2024.
Permintaan segera dilakukan perekrutan petugas Pantarlih disampaikan Hendrik Samkay, Staf Divisi SDM KPU Mimika dalam Bimtek dan Sosialisasi yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Rabu 19 Juni 2024.
Hadir dalam Bimtek tersebut, Ketua dan Anggota PPS serta PPD Koordinasi Divisi SDM dari enam distrik wilayah pesisir dan gunung yang ada di Kabupaten Mimika.
Enam distrik itu yakni, Distrik Tembagapura, Distrik Amar, Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Mimika Barat Tengah dan Distrik Mimika Timur Jauh.
Hendrik berharap tanggal 23 Juni semua nama Pantarlih sudah masuk di KPU untuk dibuatkan SKnya sebelum dilantik.
Setelah menerima SK, Pantarlih akan bertugas melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.
Mereka juga akan memberikan tanda bukti kepada pemilih dengan mendatangi langsung rumah calon pemilih pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dijelaskan, pembentukan Pantarlih berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Anggota Pantarlih ditempatkan paling banyak dua orang per TPS. Namun jika jumlah pemilih kurang dari 400 maka hanya ditempatkan satu petugas.
Adapun syarat menjadi petugas Pantarlih yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia lebih dari 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP-El, berdomisili dalam wilayah kerja, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat.
Sehat jasmani dan rohani dan tidak pernah menjadi anggota atau saksi peserta Pemilu dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. Untuk persyatan ini dibuat dalam bentuk surat pernyataan.
Khusus untuk di wilayah pesisir dan pengunungan, jika calon Pantarlih tidak ada yang tamatan SMA atau sederajat maka diberikan kebijakan merekrut yang berijazah SD dan SMP.
“Jika tidak ada yang tamatan SMP atau SD, PPS bisa merekrut yang tidak punya ijazah dengan ketentuan bisa membaca, menulis dan berhitung, diutamakan berusia 17 tahun keatas, bukan yang lanjut usia,” pesan Hendrik.
Kepada PPS, Hendrik mengingatkan dalam merekrut Pantarlih bukan karena ada hubungan darah, keluarga, teman atau titipan.
Petugas yang direkrut adalah orang yang benar-benar mampu dan siap bekerja menyukseskan pesta Pilkada.
Pesan lainnya, PPS dilarang memotong honor sesama PPS dan Pantarlih serta harus menjauhkan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Ia menjelaskan dalam tahapan seleksi ini, PPS mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan Pantarlih/PPDP.
Dimulai dengan pengumuman pembukaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP di tempat-tempat yang mudah dijangkau public.
Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP, penelitian administrasi calon Pantarih/PPDP dan pengumuman hasil.
Lainnya melaksanakan seleksi calon Pantarlih/PPDP, pemetaan TPS, penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP dan pelantikan Pantarlih/PPDP.
Ia menjelaskan apabila dalam seleksi terbuka tidak ada peserta yang mendaftar, PPS dapat melakukan penunjukan langsung untuk mendapatkan anggota Pantarlih/PPDP. (Redaksi)