ADVERTISEMENT
Kamis, Februari 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

PPS Diminta Segera Rekrut Pantarlih, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Petugas yang direkrut adalah orang yang benar-benar mampu dan siap bekerja menyukseskan pesta Pilkada.

19 Juni 2024
0
PPS Diminta Segera Rekrut Pantarlih, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Hendrik Samkay, Staf Divisi SDM KPU Mimika foto bersama staf KPU dan peserta Bimtek usai kegiatan, Rabu 19 Juni 2024. (foto : redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA,Koranpapua.id- Panitia Pemungutan Suara (PPS) diminta untuk segera merekrut petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Sebelum dilakukan perekrutan, PPS perlu melakukan koordinasi dengan kelurahan atau kampung dan RT setempat.

ADVERTISEMENT

Sesuai jadwal yang dikeluarkan KPU, tahapan perekrutan Pantarlih sudah dimulai tanggal 13 Juni sampai 24 Juni 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara masa kerja Pantarlih satu bulan dimulai dari 24 Juni sampai 25 Juli 2024.

Baca Juga

Satgas ODC Pastikan Pilot dan Co Pilot Smart Air Tewas Ditembak Usai Mendarat di Korowai

Kontak Tembak di KM 50 Areal Kerja Freeport, Satu Prajurit TNI Gugur

Permintaan segera dilakukan perekrutan petugas Pantarlih disampaikan Hendrik Samkay, Staf Divisi SDM KPU Mimika dalam Bimtek dan Sosialisasi yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Rabu 19 Juni 2024.

Hadir dalam Bimtek tersebut, Ketua dan Anggota PPS serta PPD Koordinasi Divisi SDM dari enam distrik wilayah pesisir dan gunung yang ada di Kabupaten Mimika.

Enam distrik itu yakni, Distrik Tembagapura, Distrik Amar, Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Mimika Barat Tengah dan Distrik Mimika Timur Jauh.

Hendrik berharap tanggal 23 Juni semua nama Pantarlih sudah masuk di KPU untuk dibuatkan SKnya sebelum dilantik.

Setelah menerima SK, Pantarlih akan bertugas melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.

Mereka juga akan memberikan tanda bukti kepada pemilih dengan mendatangi langsung rumah calon pemilih pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dijelaskan, pembentukan Pantarlih berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Anggota Pantarlih ditempatkan paling banyak dua orang per TPS. Namun jika jumlah pemilih kurang dari 400 maka hanya ditempatkan satu petugas.

Adapun syarat menjadi petugas Pantarlih yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia lebih dari 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP-El, berdomisili dalam wilayah kerja, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat.

Sehat jasmani dan rohani dan tidak pernah menjadi anggota atau saksi peserta Pemilu dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. Untuk persyatan ini dibuat dalam bentuk surat pernyataan.

Khusus untuk di wilayah pesisir dan pengunungan, jika calon Pantarlih tidak ada yang tamatan SMA atau sederajat maka diberikan kebijakan merekrut yang berijazah SD dan SMP.

“Jika tidak ada yang tamatan SMP atau SD, PPS bisa merekrut yang tidak punya ijazah dengan ketentuan bisa membaca, menulis dan berhitung, diutamakan berusia 17 tahun keatas, bukan yang lanjut usia,” pesan Hendrik.

Kepada PPS, Hendrik mengingatkan dalam merekrut Pantarlih bukan karena ada hubungan darah, keluarga, teman atau titipan.

Petugas yang direkrut adalah orang yang benar-benar mampu dan siap bekerja menyukseskan pesta Pilkada.

Pesan lainnya, PPS dilarang memotong honor sesama PPS dan Pantarlih serta harus menjauhkan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Ia menjelaskan dalam tahapan seleksi ini, PPS mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan Pantarlih/PPDP.

Dimulai dengan pengumuman pembukaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP di tempat-tempat yang mudah dijangkau public.

Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP, penelitian administrasi calon Pantarih/PPDP dan pengumuman hasil.

Lainnya melaksanakan seleksi calon Pantarlih/PPDP, pemetaan TPS, penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP dan pelantikan Pantarlih/PPDP.

Ia menjelaskan apabila dalam seleksi terbuka tidak ada peserta yang mendaftar, PPS dapat melakukan penunjukan langsung untuk mendapatkan anggota Pantarlih/PPDP. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas ODC Pastikan Pilot dan Co Pilot Smart Air Tewas Ditembak Usai Mendarat di Korowai

Satgas ODC Pastikan Pilot dan Co Pilot Smart Air Tewas Ditembak Usai Mendarat di Korowai

11 Februari 2026
Kontak Tembak di KM 50 Areal Kerja Freeport, Satu Prajurit TNI Gugur

Kontak Tembak di KM 50 Areal Kerja Freeport, Satu Prajurit TNI Gugur

11 Februari 2026
Pendekatan Humanis TNI Berbuah Hasil, Dua Senjata Api Diamankan di Kampung Mosso

Pendekatan Humanis TNI Berbuah Hasil, Dua Senjata Api Diamankan di Kampung Mosso

11 Februari 2026
Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

11 Februari 2026
Pesawat Smart Air Ditembak di Korowai Boven Digoel, Belum Ada Pernyataan Resmi Tewasnya Dua Pilot

Pesawat Smart Air Ditembak di Korowai Boven Digoel, Belum Ada Pernyataan Resmi Tewasnya Dua Pilot

11 Februari 2026
Puluhan Kendaraan Masih Tertimbun Longsor di Jalan Trans Papua, Proses Evakuasi Terkendala Cuaca

Puluhan Kendaraan Masih Tertimbun Longsor di Jalan Trans Papua, Proses Evakuasi Terkendala Cuaca

11 Februari 2026

POPULER

  • Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    761 shares
    Bagikan 304 Tweet 190
  • Ngaku Istri Pejabat Papua Tengah, Wanita Ini Labrak Oknum ASN Berpakaian Dinas

    600 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Bupati Mimika Ultimatum ASN: Pangkat Tidak Sesuai Jabatan Siap Dinonaktifkan

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Sejumlah Perwira Polres Mimika Bergeser Jabatan, Ini Pesan Kapolres

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Satgas ODC Pastikan Pilot dan Co Pilot Smart Air Tewas Ditembak Usai Mendarat di Korowai

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Menjaga Mandat Sosial, RSMM Timika Berbenah Menuju Standar KRIS BPJS

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Kecelakaan Bisa Terjadi Kapan Saja, SAR Timika Beri Pembekalan Potensi SAR di Bidang MFR

Kecelakaan Bisa Terjadi Kapan Saja, SAR Timika Beri Pembekalan Potensi SAR di Bidang MFR

Gallery Foto KPU Mimika Gelar Bimtek untuk Ketua, Anggota PPS dan PPD Enam Distrik

Gallery Foto KPU Mimika Gelar Bimtek untuk Ketua, Anggota PPS dan PPD Enam Distrik

Freeport Bersama Pemkab Bersinergi Tekan Angka Stunting di Mimika

Freeport Bersama Pemkab Bersinergi Tekan Angka Stunting di Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id