ADVERTISEMENT
Jumat, Agustus 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Polres Mimika Musnahkan Seribu Gram Narkoba, Nilainya Ratusan Juta  

Akhir Desember 2022, Welly menerima satu karung paket ganja seberat 10 Kg, Februari 2023 sebanyak satu karung ganja seberat lima Kg.

11 Juni 2024
0
Polres Mimika Musnahkan Seribu Gram Narkoba, Nilainya Ratusan Juta  

Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika saat konferensi pers pemusnahan Narkoba di Mapolres Mimika, Selasa 11 Juni 2024. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Sebanyak 1.301,65 gram Narkoba jenis ganja dan sabu dimusnahkan Polres Mimika.

Jumlah barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan jajaran kepolisian Polres Mimika selama Mei hingga awal Juni 2024.

ADVERTISEMENT

Demikian disampaikan Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika dalam konferensi pers di Mapolres Mimika Mile 32, Selasa 11 Juni 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hermanto mengatakan, seribuan gram Narkoba tersebut diamankan dari tangan tersangka W alias Welly yang ditangkap di Jalan C Heatubun Timika tanggal 3 Mei 2024.

Baca Juga

Rombongan Polisi Ditembaki di Tolikara, Satu Anggota Terkena Peluru

Pemkab Mimika Dorong Sekolah Jadi Motor Gerakan Peduli Lingkungan

“Barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 1.311,65, tapi yang dimusnahkan 1.301,65 gram, karena sebagian disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pegadaian,” ungkap Hermanto.

Berdasarkan interogasi, Welly telah lima kali menerima paket ganja dari Jayapura.

Pada akhir Desember 2022, Welly menerima satu karung paket ganja seberat 10 Kg, Februari 2023 sebanyak satu karung ganja seberat lima Kg.

Berikut pada awal Januari 2024 terima 10 paket ganja, awal Maret 2024 terima 25 paket ganja, dan awal April 2024 menerima satu karung berisi 25 paket ganja.

Ganja tersebut selanjutnya dipasarkan di Timika dengan harga Rp200.000 per paket kecil, dengan total keseluruhan jika terjual menghasilkan uang sebanyak Rp154.000.000.

Selain ganja, polisi juga mengamankan 28,22 gram sabu dari tangan tersangka MJP alias Maikel.

Maikel mengaku telah empat kali menerima paket sabu yang dipesan melalui instagram.

Pada awal Februari 2024 memesan sebanyak 22 paket, awal Maret 2024 sebanyak 15 gram, awal Mei 2024 sebanyak 70 gram.

Paket sabu dikirim dari Jayapura melalui jasa pengiriman barang. Maikel menjual sabu tersebut di Timika dengan harga Rp300.000 hingga Rp1.200.000 sesuai ukuran.

Jika semua sabu terjual maka uang yang peroleh sebanyak Rp60.000.000 lebih.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.

Selain kedua tersangka Masih ada satu DPO berinisial F alias Famil yang saat ini masih dalam kejaran polisi.

“Polisi berkomitmen untuk terus mengungkap kasus peredaran Narkoba agar Mimika bersih dari Narkoba,” tutup Hermanto. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Rombongan Polisi Ditembaki di Tolikara, Satu Anggota Terkena Peluru

Rombongan Polisi Ditembaki di Tolikara, Satu Anggota Terkena Peluru

21 Agustus 2026
Pemkab Mimika Dorong Sekolah Jadi Motor Gerakan Peduli Lingkungan

Pemkab Mimika Dorong Sekolah Jadi Motor Gerakan Peduli Lingkungan

21 Agustus 2026
Pemkab Mimika Siapkan Kapiraya Jadi Simpul Ekonomi Baru di Wilayah Barat

Pemkab Mimika Siapkan Kapiraya Jadi Simpul Ekonomi Baru di Wilayah Barat

21 Agustus 2026
BPBD Mimika Latih 180 Warga Cegah Kebakaran Sejak Dini

BPBD Mimika Latih 180 Warga Cegah Kebakaran Sejak Dini

21 Agustus 2026
Solidaritas PMKRI Timika untuk Korban Gempa NTT, Rp24 Juta Terkumpul

Solidaritas PMKRI Timika untuk Korban Gempa NTT, Rp24 Juta Terkumpul

21 Agustus 2026
Stigma Jadi Hambatan Pengobatan, Wabup Mimika Minta Pasien HIV dan TBC Didukung

Stigma Jadi Hambatan Pengobatan, Wabup Mimika Minta Pasien HIV dan TBC Didukung

21 Agustus 2026

POPULER

  • Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    725 shares
    Bagikan 290 Tweet 181
  • Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

    612 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Sembilan Perempuan di Jila Mimika Dikabarkan Disandera, Seorang Ibu Dilaporkan Tewas

    606 shares
    Bagikan 242 Tweet 152
  • Kontraktor OAP Palang Kantor BPBJ Mimika, Desak Bupati Turun Tangan

    585 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Kontraktor OAP Palang UPBJ, Bupati Mimika: “Kalau Sudah Dipercaya, Jangan Jual Proyek”

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pelarian Berakhir, Terduga Pelaku Pembunuhan di KM 10 Mimika Ditangkap Polisi di Makassar

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Buntut Kasus Pembunuhan di Kilometer 10, Keluarga Korban Palang Jalan Budi Utomo Timika

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Mei 2024 Kabupaten Mimika Alami Inflasi 4,31 Persen dengan IHK 109,26

Mei 2024 Kabupaten Mimika Alami Inflasi 4,31 Persen dengan IHK 109,26

Lemasko Segera Surati Polres Mimika Selesaikan Persoalan Tambang Emas Ilegal di Kapiraya

Marianus: Proyek Perumahan Rakyat Tidak Ada Kaitannya dengan Anggota DPRD Mimika

DPRD Usulkan Johannes Rettob Menjadi Bupati Mimika Definitif

DPRD Usulkan Johannes Rettob Menjadi Bupati Mimika Definitif

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id