TIMIKA, Koranpapua.id– Koordinator Devisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, Provinsi Papua Tengah mengatakan, sangat mengapresiasi upaya yang saat ini sedang diperjuangkan oleh Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP).
Meski demikian, upaya yang sedang diperjuangkan MRP agar kepala daerah bupati-wakil bupati, wali kota- wakil wali kota harus Orang Asli Papua (OAP), masih sebatas rekomendasi dan belum menjadi regulasi.
“Kalau misalkan rekomendasi itu dimasukkan dalam Undang Undang (UU) Pilkada bahwa kepala daerah harus OAP, maka kami (KPU-Red) akan jalankan itu,” ujar Hironimus kepada awak media, Selasa 28 Mei 2024.
Dikatakan, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah November mendatang masih mengaju pada regulasi yang berlaku di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KPU tidak bisa menjadikan dasar menjalankan Pilkada hanya berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan MRP.
“Jadi selama belum dirubah dalam regulasi, maka KPU tetap mengacu aturan yang sudah berjalan selama ini,” tandas Hironimus.
Untuk diketahui hingga saat ini Asosiasi MRP se-wilayah Papua masih terus berupaya mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua yang mengharuskan kepala daerah harus OAP.
Kepala daerah yang dimaksud, tidak saja gubernur-wakil gubernur tetapi bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota harus OAP. (Redaksi)