ADVERTISEMENT
Rabu, Juni 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Kasus Wanita Muda Tersangka Penipuan Berkedok Debtcollector Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Marlin dalam kasus ini disebut sebagai pemain tunggal, meskipun sebelumnya penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di Bali dan Makassar.

27 Mei 2024
0
Kasus Wanita Muda Tersangka Penipuan Berkedok Debtcollector Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolres Mile 32 Senin, 27 Mei 2024. (Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Berkas tersangka MJF alias Marlin yang terlibat kasus penipuan berkedok debtcollector dinyatakan lengkap (P21).

Dengan dinyatakan lengkap, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin 27 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

“Hari ini kita akan laksanakan tahap dua dengan menggeser barang bukti ke kejaksaan,” ucap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 27 Mei 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik sejauh ini belum ada pihak lain yang duga terlibat.

Baca Juga

Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

PPDB Hanya Melalui Empat Jalur Resmi, Kadis Pendidikan Mimika Instruksikan Tolak Titipan

Marlin dalam kasus ini disebut sebagai pemain tunggal, meskipun sebelumnya penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di Bali dan Makassar.

“Marlin sendiri, dia juga tidak memberitahu kegiatan-kegiatannya ke bos-bosnya yang di atas,” jelas Iptu Fajar.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, tim Satreskrim Polres Mimika beberapa waktu lalu yang diberangkatkan ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Bali telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus ini.

Di Bali, tim memeriksa empat orang saksi, masing-masing berinisial R, I, D dan A. Sedangkan di Makassar ada tiga orang saksi yang diperiksa, masing-masing berinisial A, R dan M.

Sementara itu, Marlin sebelumnya berhasil ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu.

Pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari laporan pemilik diler mobil di Jalan Yos Soedarso Mimika, Papua Tengah.

Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik, terungkap ada 19 mobil tanpa surat-surat lengkap ditarik oleh Marlin.

Atas perbuatan itu, pasal yang dikenakan kepada Marlin adalah Pasal 378 dengan ancaman kurungan sekitar kurang lebih tujuh tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

16 Juni 2026
PPDB Hanya Melalui Empat Jalur Resmi, Kadis Pendidikan Mimika Instruksikan Tolak Titipan

PPDB Hanya Melalui Empat Jalur Resmi, Kadis Pendidikan Mimika Instruksikan Tolak Titipan

16 Juni 2026
PPDB Hanya Melalui Empat Jalur Resmi, Kadis Pendidikan Mimika Instruksikan Tolak Titipan

Kapolda Papua Tengah: Semua Pihak Perlu Perkuat Sinergi Berantas Miras Ilegal di Mimika

16 Juni 2026
Mencatat Sejarah Baru: Papua Tengah Kirim 300 Peserta ke Pesparawi Nasional XIV

Mencatat Sejarah Baru: Papua Tengah Kirim 300 Peserta ke Pesparawi Nasional XIV

16 Juni 2026
SMK PK Negeri 1 Timika Teknologi dan Rekayasa Ciptakan Lulusan Berkarakter, Buka Sembilan Kompetensi Keahlian

SMK PK Negeri 1 Timika Teknologi dan Rekayasa Ciptakan Lulusan Berkarakter, Buka Sembilan Kompetensi Keahlian

16 Juni 2026
Kabupaten di Papua Tengah Wajib Usulkan 10 Program Prioritas untuk Program 2027

Demam Piala Dunia: Sekda Papua Tengah Ingatkan ASN Tidak Boleh Abaikan Jam Kerja

16 Juni 2026

POPULER

  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    608 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    582 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Tanggal 11-12 Juni, Papua Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sangat Lebat

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • PUPR Mimika Targetkan Lima Proyek Strategis Daerah Mulai Kontrak Awal Agustus, Berikut Daftarnya

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
  • Pengembangan Wilayah Distrik Mmika Barat Jauh, UNIBOS Makassar dan BRIDA Mimika Susun Kajian Strategis

    512 shares
    Bagikan 205 Tweet 128
Next Post
Kasus Wanita Muda Tersangka Penipuan Berkedok Debtcollector Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Kasus Pengancaman dan Pengeroyokan Sopir Maxim, Polisi Periksa Empat Saksi

Satu Pengedar dan Tiga Pemakai Narkoba Ditangkap di Timika

Satu Pengedar dan Tiga Pemakai Narkoba Ditangkap di Timika

BPBD Mimika Sosialisasi dan Internalisasi Penyusunan Kajian Risiko Bencana

BPBD Mimika Sosialisasi dan Internalisasi Penyusunan Kajian Risiko Bencana

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id