ADVERTISEMENT
Kamis, Oktober 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Kasus Wanita Muda Tersangka Penipuan Berkedok Debtcollector Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Marlin dalam kasus ini disebut sebagai pemain tunggal, meskipun sebelumnya penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di Bali dan Makassar.

27 Mei 2024
0
Kasus Wanita Muda Tersangka Penipuan Berkedok Debtcollector Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolres Mile 32 Senin, 27 Mei 2024. (Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Berkas tersangka MJF alias Marlin yang terlibat kasus penipuan berkedok debtcollector dinyatakan lengkap (P21).

Dengan dinyatakan lengkap, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin 27 Mei 2024.

“Hari ini kita akan laksanakan tahap dua dengan menggeser barang bukti ke kejaksaan,” ucap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 27 Mei 2024.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik sejauh ini belum ada pihak lain yang duga terlibat.

Baca Juga

Seribu Pelajar Mimika Bakal Belajar Tanggap Darurat Lewat IFRC 2026

Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

Marlin dalam kasus ini disebut sebagai pemain tunggal, meskipun sebelumnya penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di Bali dan Makassar.

“Marlin sendiri, dia juga tidak memberitahu kegiatan-kegiatannya ke bos-bosnya yang di atas,” jelas Iptu Fajar.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, tim Satreskrim Polres Mimika beberapa waktu lalu yang diberangkatkan ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Bali telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus ini.

Di Bali, tim memeriksa empat orang saksi, masing-masing berinisial R, I, D dan A. Sedangkan di Makassar ada tiga orang saksi yang diperiksa, masing-masing berinisial A, R dan M.

Sementara itu, Marlin sebelumnya berhasil ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu.

Pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari laporan pemilik diler mobil di Jalan Yos Soedarso Mimika, Papua Tengah.

Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik, terungkap ada 19 mobil tanpa surat-surat lengkap ditarik oleh Marlin.

Atas perbuatan itu, pasal yang dikenakan kepada Marlin adalah Pasal 378 dengan ancaman kurungan sekitar kurang lebih tujuh tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Seribu Pelajar Mimika Bakal Belajar Tanggap Darurat Lewat IFRC 2026

Seribu Pelajar Mimika Bakal Belajar Tanggap Darurat Lewat IFRC 2026

21 Oktober 2026
Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

21 Oktober 2026
Sambut HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Manggellum Berbagi Makanan dan Layani Kesehatan Warga

Sambut HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Manggellum Berbagi Makanan dan Layani Kesehatan Warga

21 Oktober 2026
APELPA Desak Pemkab dan DPRK Mimika Audit Pelatihan Kerja Dana Otsus Rp12 Miliar

APELPA Desak Pemkab dan DPRK Mimika Audit Pelatihan Kerja Dana Otsus Rp12 Miliar

21 Oktober 2026
Donor Darah HUT ke-75 Humas Polri, Polda Papua Kumpulkan 84 Kantong

Donor Darah HUT ke-75 Humas Polri, Polda Papua Kumpulkan 84 Kantong

21 Oktober 2026
Kesbangpol Mimika Bekali 200 ASN untuk Perkuat Kesadaran Bela Negara

Kesbangpol Mimika Bekali 200 ASN untuk Perkuat Kesadaran Bela Negara

21 Oktober 2026

POPULER

  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    648 shares
    Bagikan 259 Tweet 162
  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    623 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Waspada Kabut Asap Karhutla dan El Niño

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Kepala Puskesmas Atuka Apresiasi Monev Dinkes Mimika, Dorong Perbaikan Layanan

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
  • Baru Satu Sekolah Ajukan PJJ, Disdik Mimika Pantau Kondisi Siswa

    515 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
  • Waspada Influenza! Kenali 8 Gejala dan Cara Mencegahnya

    514 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Kasus Wanita Muda Tersangka Penipuan Berkedok Debtcollector Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Kasus Pengancaman dan Pengeroyokan Sopir Maxim, Polisi Periksa Empat Saksi

Satu Pengedar dan Tiga Pemakai Narkoba Ditangkap di Timika

Satu Pengedar dan Tiga Pemakai Narkoba Ditangkap di Timika

BPBD Mimika Sosialisasi dan Internalisasi Penyusunan Kajian Risiko Bencana

BPBD Mimika Sosialisasi dan Internalisasi Penyusunan Kajian Risiko Bencana

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id