ADVERTISEMENT
Senin, April 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan PAN Dapil Papua Selatan

Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan bahwa permohonan pencabutan perkara ini sudah ditandatangani oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

22 Mei 2024
0
MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan PAN Dapil Papua Selatan

Muhammad Wahyu selaku kuasa hukum pemohon hadir dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1, Mahkamah Konstitusi. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 273-01-12-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Daerah Pemilihan Papua Selatan, Rabu 22 Mei 2024.

Sidang ketetapan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

ADVERTISEMENT

Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 273-01-12-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mengenai Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga

Kecelakaan di Jalan Agimuga Timika, Pengendara Wanita Meninggal Dunia

Yon Parako 466 Pasgat Dukung Pemkab Paniai Gelar Apel Gerakan Indonesia Asri

Dikutip dari mkri.id penetapan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang penetapan hasil Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dapil Papua Selatan, ditarik kembali.

Demikian disampaikan Suhartoyo, Ketua MK ketika membacakan ketetapan.

Dalam ketetapan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebut rapat permusyawaratan hakim tanggal 15 Mei 2024 telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan/pencabutan perkara tersebut.

Hakim beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Sebelumnya, diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang diwakili oleh Zulkifli Hasan selaku Ketua Umum dan Eddy Soeparno selaku Sekretaris Umum untuk pengisian calon Anggota DPRD Provinsi pada Dapil Papua Selatan dengan objek gugatan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.

Dalam persidangan, Pemohon melalui kuasanya hukumnya Moh. Fahruddin menyampaikan pencabutan permohonan perkara.

Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan bahwa permohonan pencabutan perkara ini sudah ditandatangani oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Pemohon mendalilkan telah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon pada saat rekapitulasi untuk seluruh TPS dari setiap distrik pada distrik Obaa dan distrik Miyanmur.

Oleh karena itu, suara pada kedua distrik tersebut harus dinolkan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Janji Bima Sakti Terbukti, Bermain di Kandang Persipura, Persela Tahan Imbang Tanpa Gol

Janji Bima Sakti Terbukti, Bermain di Kandang Persipura, Persela Tahan Imbang Tanpa Gol

12 April 2026
Kecelakaan di Jalan Agimuga Timika, Pengendara Wanita Meninggal Dunia

Kecelakaan di Jalan Agimuga Timika, Pengendara Wanita Meninggal Dunia

12 April 2026
dr. Enny Kenangalem Terpilih sebagai Ketua IDI Mimika Periode 2025-2028

dr. Enny Kenangalem Terpilih sebagai Ketua IDI Mimika Periode 2025-2028

12 April 2026
Pengabdian Tanpa Lelah: dr. Samuel Octovianus Dimara, Sp.M., Ahli Mata untuk Masyarakat Papua

Pengabdian Tanpa Lelah: dr. Samuel Octovianus Dimara, Sp.M., Ahli Mata untuk Masyarakat Papua

12 April 2026
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Kelancaran Operasional Penerbangan Perintis di Distrik Manggelum

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Kelancaran Operasional Penerbangan Perintis di Distrik Manggelum

12 April 2026
PT Freeport Indonesia dan Tiga Serikat Pekerja Teken PKB 2026–2028

PT Freeport Indonesia dan Tiga Serikat Pekerja Teken PKB 2026–2028

11 April 2026

POPULER

  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Proyek Perpustakaan di SMPN Jila Rp950 Juta Masuk Radar Kejari Mimika, Sejumlah Saksi Diperiksa

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Kurang Cukup Bukti, PPB Jayawijaya Tarik Kembali Gugatan di MK

Kurang Cukup Bukti, PPB Jayawijaya Tarik Kembali Gugatan di MK

MK Nyatakan Gugatan Perindo Dapil Tiga Kabupaten Mimika Tidak Jelas

MK Nyatakan Gugatan Perindo Dapil Tiga Kabupaten Mimika Tidak Jelas

Sekda Keerom Akhirnya Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Dana Bansos Rp18 Miliar Lebih

Satu Anggota KKB Pembakar Sekolah dan Kios Ditemukan dalam Kondisi Luka Berat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id