ADVERTISEMENT
Jumat, September 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan PAN Dapil Papua Selatan

Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan bahwa permohonan pencabutan perkara ini sudah ditandatangani oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

22 Mei 2024
0
MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan PAN Dapil Papua Selatan

Muhammad Wahyu selaku kuasa hukum pemohon hadir dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1, Mahkamah Konstitusi. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 273-01-12-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Daerah Pemilihan Papua Selatan, Rabu 22 Mei 2024.

Sidang ketetapan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

ADVERTISEMENT

Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 273-01-12-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mengenai Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga

Razia di Kwamki Narama, Polisi Amankan 9 Orang Bawa Busur dan Parang

188 Ibu Hamil di Distrik Iwaka, Baru 35 Periksa Sesuai Standar

Dikutip dari mkri.id penetapan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang penetapan hasil Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dapil Papua Selatan, ditarik kembali.

Demikian disampaikan Suhartoyo, Ketua MK ketika membacakan ketetapan.

Dalam ketetapan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebut rapat permusyawaratan hakim tanggal 15 Mei 2024 telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan/pencabutan perkara tersebut.

Hakim beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Sebelumnya, diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang diwakili oleh Zulkifli Hasan selaku Ketua Umum dan Eddy Soeparno selaku Sekretaris Umum untuk pengisian calon Anggota DPRD Provinsi pada Dapil Papua Selatan dengan objek gugatan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.

Dalam persidangan, Pemohon melalui kuasanya hukumnya Moh. Fahruddin menyampaikan pencabutan permohonan perkara.

Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan bahwa permohonan pencabutan perkara ini sudah ditandatangani oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Pemohon mendalilkan telah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon pada saat rekapitulasi untuk seluruh TPS dari setiap distrik pada distrik Obaa dan distrik Miyanmur.

Oleh karena itu, suara pada kedua distrik tersebut harus dinolkan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Razia di Kwamki Narama, Polisi Amankan 9 Orang Bawa Busur dan Parang

Razia di Kwamki Narama, Polisi Amankan 9 Orang Bawa Busur dan Parang

3 September 2026
188 Ibu Hamil di Distrik Iwaka, Baru 35 Periksa Sesuai Standar

188 Ibu Hamil di Distrik Iwaka, Baru 35 Periksa Sesuai Standar

3 September 2026
502 Pencaker OAP Ikuti Pelatihan Kerja, Pemkab Mimika Dorong SDM Siap Bersaing

502 Pencaker OAP Ikuti Pelatihan Kerja, Pemkab Mimika Dorong SDM Siap Bersaing

3 September 2026
Puluhan Kasus Kusta Ditemukan di Mimika Baru, Merlyn: Penanganan Tak Bisa Hanya Andalkan Dinkes

Puluhan Kasus Kusta Ditemukan di Mimika Baru, Merlyn: Penanganan Tak Bisa Hanya Andalkan Dinkes

3 September 2026
Mobil Rental Penganiayaan Maut di Jalan Freeport Lama Ditemukan, Identitas Pelaku Dikantongi Polisi

Mobil Rental Penganiayaan Maut di Jalan Freeport Lama Ditemukan, Identitas Pelaku Dikantongi Polisi

3 September 2026
HUT ke-81 Kejaksaan, Kejari Mimika: Kepercayaan Publik Harus Dijaga

HUT ke-81 Kejaksaan, Kejari Mimika: Kepercayaan Publik Harus Dijaga

3 September 2026

POPULER

  • Rentetan Pembunuhan Kembali Hantui Mimika, YLBH Desak Polisi Bertindak, Kesbangpol Bergerak

    Rentetan Pembunuhan Kembali Hantui Mimika, YLBH Desak Polisi Bertindak, Kesbangpol Bergerak

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Dikejar Avanza Hitam, Pria Diserang Tiga Orang di Jalan Freeport Lama Timika

    582 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Dua Pelajar Magang Tewas di Bengkel SP3 Timika, Polisi Selidiki Penyebabnya

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Terendus di Panti Asuhan, Begini Kronologi Penangkapan Mantan Bupati Minahasa Utara di Timika

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • 2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil Terbakar di Ring Road Jayapura

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Kurang Cukup Bukti, PPB Jayawijaya Tarik Kembali Gugatan di MK

Kurang Cukup Bukti, PPB Jayawijaya Tarik Kembali Gugatan di MK

MK Nyatakan Gugatan Perindo Dapil Tiga Kabupaten Mimika Tidak Jelas

MK Nyatakan Gugatan Perindo Dapil Tiga Kabupaten Mimika Tidak Jelas

Sekda Keerom Akhirnya Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Dana Bansos Rp18 Miliar Lebih

Satu Anggota KKB Pembakar Sekolah dan Kios Ditemukan dalam Kondisi Luka Berat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id