ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 8, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan PAN Dapil Papua Selatan

Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan bahwa permohonan pencabutan perkara ini sudah ditandatangani oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

22 Mei 2024
0
MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan PAN Dapil Papua Selatan

Muhammad Wahyu selaku kuasa hukum pemohon hadir dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1, Mahkamah Konstitusi. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 273-01-12-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Daerah Pemilihan Papua Selatan, Rabu 22 Mei 2024.

Sidang ketetapan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

ADVERTISEMENT

Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 273-01-12-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mengenai Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga

Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

Dua Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Distrik Oksibil, Pangkogabwilhan III: Diduga Milik OPM

Dikutip dari mkri.id penetapan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang penetapan hasil Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dapil Papua Selatan, ditarik kembali.

Demikian disampaikan Suhartoyo, Ketua MK ketika membacakan ketetapan.

Dalam ketetapan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebut rapat permusyawaratan hakim tanggal 15 Mei 2024 telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan/pencabutan perkara tersebut.

Hakim beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Sebelumnya, diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang diwakili oleh Zulkifli Hasan selaku Ketua Umum dan Eddy Soeparno selaku Sekretaris Umum untuk pengisian calon Anggota DPRD Provinsi pada Dapil Papua Selatan dengan objek gugatan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.

Dalam persidangan, Pemohon melalui kuasanya hukumnya Moh. Fahruddin menyampaikan pencabutan permohonan perkara.

Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan bahwa permohonan pencabutan perkara ini sudah ditandatangani oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Pemohon mendalilkan telah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon pada saat rekapitulasi untuk seluruh TPS dari setiap distrik pada distrik Obaa dan distrik Miyanmur.

Oleh karena itu, suara pada kedua distrik tersebut harus dinolkan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

8 Mei 2026
Dua Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Distrik Oksibil, Pangkogabwilhan III: Diduga Milik OPM

Dua Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Distrik Oksibil, Pangkogabwilhan III: Diduga Milik OPM

8 Mei 2026
Lima Warga Sipil Dilaporkan Luka-Luka dalam Insiden Penembakan di Tembagapura

Lima Warga Sipil Dilaporkan Luka-Luka dalam Insiden Penembakan di Tembagapura

8 Mei 2026
Tim Advance KTNA Papua Tengah Kunjungi DPR Provinsi Gorontalo, Perkuat Koordinasi PENAS XVII

Tim Advance KTNA Papua Tengah Kunjungi DPR Provinsi Gorontalo, Perkuat Koordinasi PENAS XVII

8 Mei 2026
TNI ‘Bersihkan’ Tambang Emas Ilegal di Papua Tengah, Amankan 10 Unit Alat Berat

TNI ‘Bersihkan’ Tambang Emas Ilegal di Papua Tengah, Amankan 10 Unit Alat Berat

8 Mei 2026
Situasi Kamtibmas di Kapiraya-Mimbarteng Kondusif, Aktivitas Warga Berjalan Normal

Situasi Kamtibmas di Kapiraya-Mimbarteng Kondusif, Aktivitas Warga Berjalan Normal

8 Mei 2026

POPULER

  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    688 shares
    Bagikan 275 Tweet 172
  • Praka Aprianus Gugur di Papua: Harapan Ibunya Terkalahkan dengan Niat Bahagiakan Orang Tua

    629 shares
    Bagikan 252 Tweet 157
  • Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

    618 shares
    Bagikan 247 Tweet 155
  • Dari Rp46 Miliar, Hanya Tersisa Rp5 Miliar untuk Operasional Satpol PP Mimika

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • “Kau Keluar Kau Aman”, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Timika, Tiga Pelaku Diburu

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dugaan Korupsi Proyek Lahan Perkebunan Rp22,5 Miliar, Kejari Mimika Periksa Delapan Saksi

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Kurang Cukup Bukti, PPB Jayawijaya Tarik Kembali Gugatan di MK

Kurang Cukup Bukti, PPB Jayawijaya Tarik Kembali Gugatan di MK

MK Nyatakan Gugatan Perindo Dapil Tiga Kabupaten Mimika Tidak Jelas

MK Nyatakan Gugatan Perindo Dapil Tiga Kabupaten Mimika Tidak Jelas

Sekda Keerom Akhirnya Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Dana Bansos Rp18 Miliar Lebih

Satu Anggota KKB Pembakar Sekolah dan Kios Ditemukan dalam Kondisi Luka Berat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id