ADVERTISEMENT
Jumat, Oktober 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Mantan Senator Soroti Membludaknya Pencaker di Mimika, Perusahaan Harus Patuhi Permenaker No 39 Tahun 2016

Kalau model begini tata cara penerimaan tenaga kerja dengan membuka lowongan di website atau online, itu hanya memancing Pencaker untuk datang ke Timika. Sistem ini seperti pekerjaan tengkulak.

24 April 2024
0
Mantan Senator Soroti Membludaknya Pencaker di Mimika, Perusahaan Harus Patuhi Permenaker No 39 Tahun 2016

Viktor Kabey, Mantan Anggota DPRD Mimika.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Jumlah Pencari Kerja (Pencaker) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah membludak.

Bayangkan saja hanya dalam empat bulan terakhir (Januari-April) 2024 telah mencapai tiga ribu lebih orang.

Data ini sesuai dengan permintaan pencetakan Kartu Kuning (KK) yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika dalam periode yang sama.

Melihat tingginya Pencaker dari seluruh Nusantara yang membidik Mimika menjadi tempat ‘merubah hidup’ mendapat sorotan dari Viktor Kabey, mantan senator DPRD Mimika.

Baca Juga

Kajian Dokumen Lemasa Belum Tuntas, Sem Bukaleng Minta Kepastian

Gaji PNS Tetap Lewat Bank, Usulan Kopdes Belum Berlaku

Melalui keterangan tertulis yang diterima Koranpapua.id, Rabu 24 April 2024, Viktor mengatakan, rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan perusahaan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Disnakertrans, merupakan sesuatu yang keliru.

Penerimaan karyawan secara sepihak tanpa koordinasi sangat mengganggu kinerja Disnakertrans dalam menginput data Pencaker.

“Misalnya berapa banyak tenaga kerja yang dibutuhkan dan berapa yang sudah diterima. Dengan demikian pemerintah bisa mengetahui pasti berapa yang belum terserap setelah Pencaker mengurus kartu kuning,” ujar Viktor.

Viktor menegaskan, perusahaan seharusnya memahami betul Permenaker Nomor 39 Tahun 2026 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

“Kalau model begini tata cara penerimaan tenaga kerja dengan membuka lowongan di website atau online, itu hanya memancing Pencaker untuk datang ke Timika. Sampai di Timika langsung  urus kartu kuning, kalau sistem ini seperti pekerjaan tengkulak,”kritik Viktor.

Dikatakan, di era Otonomi Khusus (Otsus) masih banyak anak-anak Orang Asli Papua (OAP) yang belum mendapatkan pekerjaan sebagai akibat dari praktek-praktek penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja.

“Saya pribadi meminta kepada Majelis Rakyat Papua Tengah agar menurunkan Pansus untuk memeriksa dan mengambil kesimpulan serta jalan keluar terkait sistem Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) Provinsi. Ini bertujuan agar tidak membuat pencari kerja lokal menderita,” timpalnya.

Dikatakan, program job fair yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Tengah beberapa waktu lalu belum terlalu diminati perusahan.

Padahal Dinas Tenaga Kerja provinsi maupun kabupaten telah menggelontorkan dana Otsus untuk membiayai pelatihan kepada tenaga kerja OAP agar memiliki keahilan sesuai sertifikasi standart internasional. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gaji PNS Tetap Lewat Bank, Usulan Kopdes Belum Berlaku

Gaji PNS Tetap Lewat Bank, Usulan Kopdes Belum Berlaku

22 Oktober 2026
IFRC 2026 Mimika Bagikan 6.000 Masker, Siagakan Tim Medis

IFRC 2026 Mimika Bagikan 6.000 Masker, Siagakan Tim Medis

22 Oktober 2026
Gaji Guru PPPK Mimika Oktober Terlambat, Anggaran Kurang Rp 6 Miliar

Gaji Guru PPPK Mimika Oktober Terlambat, Anggaran Kurang Rp 6 Miliar

22 Oktober 2026
Masterplan Potowaiburu, PUPR Mimika Tata Kawasan Pesisir

Masterplan Potowaiburu, PUPR Mimika Tata Kawasan Pesisir

22 Oktober 2026
Sambut HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Manggellum Berbagi Makanan dan Layani Kesehatan Warga

Sambut HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Manggellum Berbagi Makanan dan Layani Kesehatan Warga

21 Oktober 2026
Seribu Pelajar Mimika Bakal Belajar Tanggap Darurat Lewat IFRC 2026

Seribu Pelajar Mimika Bakal Belajar Tanggap Darurat Lewat IFRC 2026

21 Oktober 2026

POPULER

  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    649 shares
    Bagikan 260 Tweet 162
  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Waspada Kabut Asap Karhutla dan El Niño

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Baru Satu Sekolah Ajukan PJJ, Disdik Mimika Pantau Kondisi Siswa

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Kepala Puskesmas Atuka Apresiasi Monev Dinkes Mimika, Dorong Perbaikan Layanan

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Peringati Hari Malaria Sedunia di Lingkungan Freeport, dr. Firdy Permana Paparkan Tips Jitu Pengendalian Malaria

Peringati Hari Malaria Sedunia di Lingkungan Freeport, dr. Firdy Permana Paparkan Tips Jitu Pengendalian Malaria

ABK Papua Jaya yang Jatuh di Perairan Timika Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Besok

ABK Papua Jaya yang Jatuh di Perairan Timika Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Besok

Iknasius Yaminus, Honorer Dinas Pendidikan Mimika Dianiaya OTK

Iknasius Yaminus, Honorer Dinas Pendidikan Mimika Dianiaya OTK

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id