ADVERTISEMENT
Senin, Oktober 19, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Polres Mimika Lengkapi Berkas Wanita Muda Terlibat Kasus Penipuan Berkedok Debt Collector, Dua Saksi DPO

Modus lain yang digunakan para pelaku adalah dengan memakai aplikasi tertentu yang bisa mengetahui data mobil, hingga data tunggakan dan finance yang mengatur kredit mobil.

17 April 2024
0
Polres Mimika Lengkapi Berkas Wanita Muda Terlibat Kasus Penipuan Berkedok Debt Collector, Dua Saksi DPO

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. (Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Satreskrim Polres Mimika saat ini sedang menindak lanjuti kasus penipuan berkedok debt collector oleh seorang wanita muda berinisial MJF (38).

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, pihaknya tengah melengkapi berkas-berkas, sehingga kasus ini segera disidangkan.

“Salah satu upaya yang saat ini sedang dilakukan penyidik diantaranya pemeriksaan saksi-saksi untuk lengkapi berkas,” ujar Fajar Zadiq saat di temui Koranpapua.id. Rabu 17 April 2024.

Dikatakan dari hasil pemeriksaan, terdapat dua orang terduga pelaku yang terlihat dalam kasus tersebut. Keduanya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga

Pemprov Evaluasi APBD Perubahan Mimika 2026, Input Rampung

Dana Otsus Mimika Tahap I Terealisasi Sekitar 90 Persen

“Saksi-saksi ini sesuai dengan penyampaian dari tersangka, jadi tim dari Reskrim sudah berangkat ke Makasar untuk mintai keterangan dari mereka,” jelasnya.

Dikatakan, penyidik akan mintai keterangan sebagai saksi, terlepas dari itu pihaknya akan terus melakukan pengembangan.

“Intinya kita akan mintai keterangan sebagai saksi dulu, kemudian kita akan kembangkan lagi apakah jadi tersangka atau tidak,” tegas Zadiq.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka MJF (38)  berhasil diungkap, ketika ada laporan korban sekaligus pemilik showroom di Jalan Yos Sudarso yang merasa dirugikan.

Dengan modus menawarkan sebuah mobil dengan harga yang lebih murah.

Modus lain yang digunakan para pelaku adalah dengan memakai aplikasi tertentu yang bisa mengetahui data mobil, hingga data tunggakan dan finance yang mengatur kredit mobil.

Setelah mengetahui, para pelaku menghubungi finance bersangkutan untuk mendapatkan surat kuasa agar dapat menarik mobil.

Bahkan tersangka juga diketahui meminta sejumlah uang kepada korban dengan iming-iming jika uang itu digunakan untuk menarik atau menebus surat yaitu BPKB di pihak Finance.

Namun dari hasil pemeriksaan, penyidik mengkonfirmasi ke pihak Finance dan ternyata tidak pernah ada konfirmasi terkait kendaraan yang dilaporkan oleh pelapor.

Dan diketahui uang hasil penjualan dari mobil itu dipakai untuk kepentingan pribadi.

Tersangka mengakui ada 19 unit mobil yang sudah ditariknya dan ada 6 unit sudah dikirim ke Makassar.

Sementara yang disita dan dijadikan barang bukti ada 8 unit dan 3 unit masih belum diamankan, kemudian yang masih diidentifikasi.

Atas perbuatan itu, pasal yang dikenakan kepada MJF adalah Pasal 378 dengan ancaman kurungan kurang lebih 7 tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

19 Oktober 2026
BPKAD Mimika Pertimbangkan Derek Mobil Dinas Mantan Pejabat

BPKAD Mimika Pertimbangkan Derek Mobil Dinas Mantan Pejabat

19 Oktober 2026
Investasi Mimika, Pemkab Bahas Perizinan hingga Insentif

Investasi Mimika, Pemkab Bahas Perizinan hingga Insentif

19 Oktober 2026
Mimika Benahi Sistem Perizinan, Perkuat Kepastian Usaha

Mimika Benahi Sistem Perizinan, Perkuat Kepastian Usaha

19 Oktober 2026
Konferensi Kota Toleran Mimika, Menag Berpeluang Hadir

Konferensi Kota Toleran Mimika, Menag Berpeluang Hadir

19 Oktober 2026
APBD Mimika 2027, Wabup Minta Staf Batasi Perjalanan Dinas

APBD Mimika 2027, Wabup Minta Staf Batasi Perjalanan Dinas

19 Oktober 2026

POPULER

  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    636 shares
    Bagikan 254 Tweet 159
  • Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Kepala Puskesmas Atuka Apresiasi Monev Dinkes Mimika, Dorong Perbaikan Layanan

    515 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
  • Sem Bukaleng Apresiasi Perhatian Pemkab Mimika pada Adat Amungme

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
  • Polisi Amankan 12 Motor Diduga Hasil Curanmor di Mimika, Dua Remaja Ditangkap

    512 shares
    Bagikan 205 Tweet 128
Next Post
Kasus Penemuan Mayat di Gedung Perpustakaan, Polisi Periksa Empat Saksi, Satunya Pacar Pelaku

Kasus Penemuan Mayat di Gedung Perpustakaan, Polisi Periksa Empat Saksi, Satunya Pacar Pelaku

Berkunjung ke Tanah Miring, Mentan RI Berencana Tahap Awal Buka 27 Hektar Lahan Pertanian

Berkunjung ke Tanah Miring, Mentan RI Berencana Tahap Awal Buka 27 Hektar Lahan Pertanian

Polres Jayawijaya Temukan Tempat Pembuatan Miras di Perumahan Pikhe

Polres Jayawijaya Temukan Tempat Pembuatan Miras di Perumahan Pikhe

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id