ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 8, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Polres Mimika Lengkapi Berkas Wanita Muda Terlibat Kasus Penipuan Berkedok Debt Collector, Dua Saksi DPO

Modus lain yang digunakan para pelaku adalah dengan memakai aplikasi tertentu yang bisa mengetahui data mobil, hingga data tunggakan dan finance yang mengatur kredit mobil.

17 April 2024
0
Polres Mimika Lengkapi Berkas Wanita Muda Terlibat Kasus Penipuan Berkedok Debt Collector, Dua Saksi DPO

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. (Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Satreskrim Polres Mimika saat ini sedang menindak lanjuti kasus penipuan berkedok debt collector oleh seorang wanita muda berinisial MJF (38).

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, pihaknya tengah melengkapi berkas-berkas, sehingga kasus ini segera disidangkan.

ADVERTISEMENT

“Salah satu upaya yang saat ini sedang dilakukan penyidik diantaranya pemeriksaan saksi-saksi untuk lengkapi berkas,” ujar Fajar Zadiq saat di temui Koranpapua.id. Rabu 17 April 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikatakan dari hasil pemeriksaan, terdapat dua orang terduga pelaku yang terlihat dalam kasus tersebut. Keduanya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga

Tekan Biaya Pemeliharaan, Pemprov Papua Efisiensi Pengelolaan Venue Peninggalan PON XX

Musrenbang Otsus dan RKPD 2027: Gubernur Papua Barat Paparkan Tujuh Prioritas Pembangunan Daerah

“Saksi-saksi ini sesuai dengan penyampaian dari tersangka, jadi tim dari Reskrim sudah berangkat ke Makasar untuk mintai keterangan dari mereka,” jelasnya.

Dikatakan, penyidik akan mintai keterangan sebagai saksi, terlepas dari itu pihaknya akan terus melakukan pengembangan.

“Intinya kita akan mintai keterangan sebagai saksi dulu, kemudian kita akan kembangkan lagi apakah jadi tersangka atau tidak,” tegas Zadiq.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka MJF (38)  berhasil diungkap, ketika ada laporan korban sekaligus pemilik showroom di Jalan Yos Sudarso yang merasa dirugikan.

Dengan modus menawarkan sebuah mobil dengan harga yang lebih murah.

Modus lain yang digunakan para pelaku adalah dengan memakai aplikasi tertentu yang bisa mengetahui data mobil, hingga data tunggakan dan finance yang mengatur kredit mobil.

Setelah mengetahui, para pelaku menghubungi finance bersangkutan untuk mendapatkan surat kuasa agar dapat menarik mobil.

Bahkan tersangka juga diketahui meminta sejumlah uang kepada korban dengan iming-iming jika uang itu digunakan untuk menarik atau menebus surat yaitu BPKB di pihak Finance.

Namun dari hasil pemeriksaan, penyidik mengkonfirmasi ke pihak Finance dan ternyata tidak pernah ada konfirmasi terkait kendaraan yang dilaporkan oleh pelapor.

Dan diketahui uang hasil penjualan dari mobil itu dipakai untuk kepentingan pribadi.

Tersangka mengakui ada 19 unit mobil yang sudah ditariknya dan ada 6 unit sudah dikirim ke Makassar.

Sementara yang disita dan dijadikan barang bukti ada 8 unit dan 3 unit masih belum diamankan, kemudian yang masih diidentifikasi.

Atas perbuatan itu, pasal yang dikenakan kepada MJF adalah Pasal 378 dengan ancaman kurungan kurang lebih 7 tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tekan Biaya Pemeliharaan, Pemprov Papua Efisiensi Pengelolaan Venue Peninggalan PON XX

Tekan Biaya Pemeliharaan, Pemprov Papua Efisiensi Pengelolaan Venue Peninggalan PON XX

7 Mei 2026
Musrenbang Otsus dan RKPD 2027: Gubernur Papua Barat Paparkan Tujuh Prioritas Pembangunan Daerah

Musrenbang Otsus dan RKPD 2027: Gubernur Papua Barat Paparkan Tujuh Prioritas Pembangunan Daerah

7 Mei 2026
Data Kemendikdasmen 38.732 Anak di Papua Selatan Tidak Mengenyam Pendidikan

Data Kemendikdasmen 38.732 Anak di Papua Selatan Tidak Mengenyam Pendidikan

7 Mei 2026
Jalan Putus di Distrik Tembagapura Sudah Bisa Dilalui, Pemkab Antisipasi Ancaman Abrasi di RS Waa Banti

Jalan Putus di Distrik Tembagapura Sudah Bisa Dilalui, Pemkab Antisipasi Ancaman Abrasi di RS Waa Banti

7 Mei 2026
16,9 Ton Kepiting Bakau Asal Timika Diekspor ke Malaysia dan Singapura

16,9 Ton Kepiting Bakau Asal Timika Diekspor ke Malaysia dan Singapura

7 Mei 2026
Prakiraan Cuaca untuk Provinsi Papua Satu Pekan Kedepan, Sebagian Besar Daerah Cerah

BMKG Prakirakan Hujan dan Angin Kencang Dua Hari Kedepan, Termasuk Papua Tengah

7 Mei 2026

POPULER

  • Praka Aprianus Gugur di Papua: Harapan Ibunya Terkalahkan dengan Niat Bahagiakan Orang Tua

    Praka Aprianus Gugur di Papua: Harapan Ibunya Terkalahkan dengan Niat Bahagiakan Orang Tua

    628 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

    616 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Dari Rp46 Miliar, Hanya Tersisa Rp5 Miliar untuk Operasional Satpol PP Mimika

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • “Kau Keluar Kau Aman”, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Timika, Tiga Pelaku Diburu

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Dugaan Korupsi Proyek Lahan Perkebunan Rp22,5 Miliar, Kejari Mimika Periksa Delapan Saksi

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pejabat BPKAD Terlibat: Komisi Yudisial Pantau Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan ATK Rp4,1 Miliar

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Kasus Penemuan Mayat di Gedung Perpustakaan, Polisi Periksa Empat Saksi, Satunya Pacar Pelaku

Kasus Penemuan Mayat di Gedung Perpustakaan, Polisi Periksa Empat Saksi, Satunya Pacar Pelaku

Berkunjung ke Tanah Miring, Mentan RI Berencana Tahap Awal Buka 27 Hektar Lahan Pertanian

Berkunjung ke Tanah Miring, Mentan RI Berencana Tahap Awal Buka 27 Hektar Lahan Pertanian

Polres Jayawijaya Temukan Tempat Pembuatan Miras di Perumahan Pikhe

Polres Jayawijaya Temukan Tempat Pembuatan Miras di Perumahan Pikhe

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id