ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Polres Mimika Lengkapi Berkas Wanita Muda Terlibat Kasus Penipuan Berkedok Debt Collector, Dua Saksi DPO

Modus lain yang digunakan para pelaku adalah dengan memakai aplikasi tertentu yang bisa mengetahui data mobil, hingga data tunggakan dan finance yang mengatur kredit mobil.

17 April 2024
0
Polres Mimika Lengkapi Berkas Wanita Muda Terlibat Kasus Penipuan Berkedok Debt Collector, Dua Saksi DPO

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. (Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Satreskrim Polres Mimika saat ini sedang menindak lanjuti kasus penipuan berkedok debt collector oleh seorang wanita muda berinisial MJF (38).

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, pihaknya tengah melengkapi berkas-berkas, sehingga kasus ini segera disidangkan.

ADVERTISEMENT

“Salah satu upaya yang saat ini sedang dilakukan penyidik diantaranya pemeriksaan saksi-saksi untuk lengkapi berkas,” ujar Fajar Zadiq saat di temui Koranpapua.id. Rabu 17 April 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikatakan dari hasil pemeriksaan, terdapat dua orang terduga pelaku yang terlihat dalam kasus tersebut. Keduanya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga

Tingkatkan Kualitas Layanan Posyandu, Dinkes Mimika Latih Fasilitator 25 Keterampilan Kader

Gibran Dorong Museum Asmat Jadi Wajah Diplomasi Budaya Papua, Berikut Sedikit Kilasannya

“Saksi-saksi ini sesuai dengan penyampaian dari tersangka, jadi tim dari Reskrim sudah berangkat ke Makasar untuk mintai keterangan dari mereka,” jelasnya.

Dikatakan, penyidik akan mintai keterangan sebagai saksi, terlepas dari itu pihaknya akan terus melakukan pengembangan.

“Intinya kita akan mintai keterangan sebagai saksi dulu, kemudian kita akan kembangkan lagi apakah jadi tersangka atau tidak,” tegas Zadiq.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka MJF (38)  berhasil diungkap, ketika ada laporan korban sekaligus pemilik showroom di Jalan Yos Sudarso yang merasa dirugikan.

Dengan modus menawarkan sebuah mobil dengan harga yang lebih murah.

Modus lain yang digunakan para pelaku adalah dengan memakai aplikasi tertentu yang bisa mengetahui data mobil, hingga data tunggakan dan finance yang mengatur kredit mobil.

Setelah mengetahui, para pelaku menghubungi finance bersangkutan untuk mendapatkan surat kuasa agar dapat menarik mobil.

Bahkan tersangka juga diketahui meminta sejumlah uang kepada korban dengan iming-iming jika uang itu digunakan untuk menarik atau menebus surat yaitu BPKB di pihak Finance.

Namun dari hasil pemeriksaan, penyidik mengkonfirmasi ke pihak Finance dan ternyata tidak pernah ada konfirmasi terkait kendaraan yang dilaporkan oleh pelapor.

Dan diketahui uang hasil penjualan dari mobil itu dipakai untuk kepentingan pribadi.

Tersangka mengakui ada 19 unit mobil yang sudah ditariknya dan ada 6 unit sudah dikirim ke Makassar.

Sementara yang disita dan dijadikan barang bukti ada 8 unit dan 3 unit masih belum diamankan, kemudian yang masih diidentifikasi.

Atas perbuatan itu, pasal yang dikenakan kepada MJF adalah Pasal 378 dengan ancaman kurungan kurang lebih 7 tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tingkatkan Kualitas Layanan Posyandu, Dinkes Mimika Latih Fasilitator 25 Keterampilan Kader

Tingkatkan Kualitas Layanan Posyandu, Dinkes Mimika Latih Fasilitator 25 Keterampilan Kader

22 Juni 2026
Gibran Dorong Museum Asmat Jadi Wajah Diplomasi Budaya Papua, Berikut Sedikit Kilasannya

Gibran Dorong Museum Asmat Jadi Wajah Diplomasi Budaya Papua, Berikut Sedikit Kilasannya

22 Juni 2026
UPN “Veteran” Yogyakarta Seleksi 194 Generasi Unggul Papua Lewat Program Beasiswa YPMAK

UPN “Veteran” Yogyakarta Seleksi 194 Generasi Unggul Papua Lewat Program Beasiswa YPMAK

22 Juni 2026
160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

Tergolong Barang Berisiko: Satgas Pasgat Amankan Senapan Angin Jenis PCP, Rencananya akan Dikirim ke Wamena

22 Juni 2026
160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

22 Juni 2026
Warning! Status PPPK Bukan Jaminan Aman, Asisten I Mimika Ingatkan Risiko Pemberhentian

Warning! Status PPPK Bukan Jaminan Aman, Asisten I Mimika Ingatkan Risiko Pemberhentian

22 Juni 2026

POPULER

  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    618 shares
    Bagikan 247 Tweet 155
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • 12 Hari Berjuang, Remaja Putri Akhirnya Meninggal Usai Diduga Dibakar Ibu Kandung

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
  • Raup Puluhan Juta, Residivis Janjikan Korban Bekerja di Perusahaan Tambang di Mimika

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Kasus Penemuan Mayat di Gedung Perpustakaan, Polisi Periksa Empat Saksi, Satunya Pacar Pelaku

Kasus Penemuan Mayat di Gedung Perpustakaan, Polisi Periksa Empat Saksi, Satunya Pacar Pelaku

Berkunjung ke Tanah Miring, Mentan RI Berencana Tahap Awal Buka 27 Hektar Lahan Pertanian

Berkunjung ke Tanah Miring, Mentan RI Berencana Tahap Awal Buka 27 Hektar Lahan Pertanian

Polres Jayawijaya Temukan Tempat Pembuatan Miras di Perumahan Pikhe

Polres Jayawijaya Temukan Tempat Pembuatan Miras di Perumahan Pikhe

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id